Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kisah Tragis Rangga, dan Malaikat Pun Murka

Harus ada payung hukum dengan perlindungan dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sanksi yang tegas bagi pelaku, yang semua itu sudah termaktub jelas dalam RUU P-KS.

Zahra Amin Zahra Amin
2 November 2020
in Kolom, Publik
0
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua pekan kemarin, tepatnya di pertengahan Oktober, publik sempat dibuat terhenyak dengan pemberitaan di media massa tentang kasus Rangga, bocah berumur 9 tahun yang tewas mengenaskan dibunuh, karena berusaha membela sang ibu yang diperkosa pelaku. Tindakan keji itu terjadi di Aceh Timur. Miris, dan membuat siapa saja yang mendengar kisah pilu itu akan menangis.

Entah bagaimana kini nasib sang ibu, yang menurut berita di media mengalami kekerasan seksual berulang kali, lalu masih ditambah pula dengan kehilangan anak semata wayang, yang telah mengorbankan nyawa demi kehormatan orang tua.

Kabar terakhir, pelaku tewas dalam sel tahanan karena sakit yang tak diketahui penyebabnya. Mungkin itu tulah, atas perbuatan yang sudah ia lakukan pada perempuan, juga anak tanpa dosa. Bahkan malaikat pun murka menyaksikan perbuatannya yang keji itu, dan kisah tragis yang dialami Rangga.

Kasus yang terjadi di Aceh Timur itu seolah menambah daftar panjang  tentang  mitos perkosaan, yang mempunyai sejarah kelam dan berasal dari hukum-hukum yang berasal dari masa lalu. Sebagaimana yang dikemukakan Yeni Rosa Damayanti dalam “Perkosaan, Suatu Kajian Teoritik Kritis dan Empirik Kasus Tindak Perkosaan”.

Menurut Yeni, pada masa lalu perkosaan adalah sebuah ritual yang dilakukan laki-laki untuk memperoleh istri, yaitu bila laki-laki memperkosa seorang perempuan maka ia akan mendapatkan hak untuk mengambil perempuan tersebut.

Begitu pula sebuah mitos yamg hidup dan berkembang selama ribuan tahun. Seperti yang dijelaskan Mariana Amirudin dalam “Perkosaan Bukan Soal Seks, Tapi Kekuasaan”, yang dimuat di Jurnal Perempuan Edisi November 2011. Bahwa perempuan pada dasarnya adalah penggoda sebagaimana Hawa (Eva) dulu menggoda Adam. Mitos ini diyakini masyarakat sehingga pria tidak sepenuhnya dipersalahkan dalam kasus perkosaan.

Mariana menambahkan, rata-rata profil pemerkosa bukan karena tidak bisa mengendalikan nafsu, bukan karena keinginan seksual yang tidak bisa dikontrol, bukan karena hasrat seksual yang tidak terpenuhi, melainkan karena fantasi kekuasaan untuk menaklukkan tubuh seseorang secara seksual.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dipresentasikan Raymond A. Knight, Ph.D Brandeis University, dalam metode Etiologi untuk meneliti para pelaku perkosaan berjudul “Preventing Rape: What the Research Tells Us” pada tahun 2011.

Kesimpulan dari penelitian ini mengatakan bahwa perkosaan bukanlah tentang seks, tapi tentang kekuasaan. Perkosaan bukan karena seorang pria terbawa hasrat dan keinginan dan bukan tentang daya tarik seksual sama sekali, tetapi tentang cara mengontrol korban dan menghapus otonomi dan kemanusiaan mereka.

Dalam studi Etiologi tersebut terdapat hipotesis tentang salah sangka pria dalam memahami tindakan komunikasi perempuan. (Distorted Perception), yakni antara lain;

Pertama, pria cenderung over-perceive (terlalu menganggap) ketika perempuan bersikap friendly atau ramah sebagai sikap menggoda. Kedua, pria mengira perempuan bersikap tegas sebagai tindakan permusuhan. Ketiga, pria mengira perempuan DIAM karena mau atau menginginkan. Keempat, pria mengira bila perempuan menyatakan TIDAK, adalah tindakan permusuhan.

Kesalahan persepsi  di atas ditegaskan Mariana, adalah cikal bakal seorang pria melakukan pelecehan seksual, serangan seksual atau memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan perempuan. Kesalahan yang dilakukan pria ini akibat relasi gender yang timpang di mana pria lebih berkuasa dari pada perempuan.

Setelah memahami bahwa banyak informasi tentang perkosaan tidaklah benar dengan kenyatannya, maka kita dapat membantu mencegah perkosaan dengan menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang fakta perkosaan, dan berhenti menyalahkan korban. Dua hal ini, disampaikan Mariana perlu dikampanyekan terus menerus sehingga kasus-kasus perkosaan dapat menjadi perhatian serius.

Karena tidak dapat dipungkiri, korban terbanyak adalah perempuan, maka perlu berulang kali ditekankan bahwa perkosaan terjadi bukan sebab pakaian atau penampilan, melainkan kesempatan (opportunity) dan kerentanan.

Kerentanan di sini termasuk situasi mental, fokus, waspada dan sadar situasi. Dan bahwa “tidak mengenakan pakaian yang mengundang” bukan berarti dapat menghindari perkosaan, karena dari hasil penelitian diketahui bahwa appearance (penampilan) bukan sebab perkosaan.

Sementara itu bagaimana hukum perkosaan sendiri di dalam Islam? Sikap dan pandangan keagamaan dari hasil musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilansir dari Dokumen Resmi Proses dan Hasil KUPI yang dihelat pada April 2017 silam, memutuskan bahwa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Adapun penjelasannya sebagai berikut, kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam perkawinan bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni antara lain; pertama penegasan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Oleh karenanya, mesti bersikap mulia dengan saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiannya.

Kedua, prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong dan kesetaraan manusia serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun terhadap musuh.

Ketiga, penegasan Allah SWT bahwa laki-laki dan perempuan adalah auliyaa’ (pelindung) satu sama lain sehingga keduanya harus melindungi dan menjaga kedaulatan diri dan menjaga kedaulatan pihak lain atas dirinya.

Keempat, perintah Allah SWT secara khusus kepada pasangan suami istri untuk saling memperlakukan secara baik (mu’assyaroh bil ma’ruf) salah satu dari sikap baik atau ma’ruf adalah tidak bersifat egoistis dalam hal urusan seksualitas dan tidak memaksakan kehendak seksualitas kepada pasangan.

Kelima, penegakan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan yang dijamin Islam yaitu, hak dan kemerdekaan untuk hidup (haqq wa hurriyatun nafsi wal hayaah), hak dan kemerdekaan melakukan reproduksi serta membangun keluarga (haqq wa huriyyatun nasl wat tanaasul, wa nasb wal usrah), hak dan kemerdekaan atas kehormatan serta kemuliaan (haqq wa huriyyatul ‘irdl wa karaamah wal insaaniyyah).

Sehingga dengan penjelasan di atas, semoga kita bisa mengambil pelajaran penting dari peristiwa naas yang menimpa Rangga, bocah tanpa dosa beserta ibunya. Pun kehadiran Negara juga penting untuk memberikan rasa aman terhadap warganya, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak-anak.

Harus ada payung hukum dengan perlindungan dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sanksi yang tegas bagi pelaku, yang semua itu sudah termaktub jelas dalam RUU P-KS. Maka kebutuhannya kian mendesak dan penting untuk segera disahkan, agar tidak ada lagi kisah pilu, tentang perempuan korban perkosaan dan pembelaan seorang bocah yang mengharu-biru. []

Tags: Kekerasan seksualkemanusiaanKongres Ulama Perempuan IndonesiaperkosaanRUU PKS
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI
Pernak-pernik

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

27 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Publik

Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID