Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
31 Oktober 2025
in Personal
A A
0
Harapan

Harapan

13
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika baru saja membuka Instagram pada siang hari pada 20 Oktober 2025, algoritma beranda menyodorkan sebuah posting eksotis. Unggahan datang dari akun Instagram @lapasperempuan_bandung berkolaborator dengan @permasyarakatjabar. Muatan video mengandung sekian potongan klip pendek berisi penuturan harapan warga lapas (perempuan) ketika mendapat pertanyaan “Jika aku bebas nanti”.

Betapa, walau ini amat subjektif, saya tak menemukan raut kriminal dari wajah-wajah mereka. Pun tak tahu lelaku apa pernah mereka perbuat, tapi keberadaannya di sana sebagai jawaban mereka pernah memperbuat tindak pidana. Jawaban-jawaban mereka membikin saya sejenak fokus menyimak ketulusan lewat ungkapan frasa demi frasa.

Merancang Kehendak

Perempuan pertama dengan ekspresif, penuh harapan dan sumringah bertutur, “Kalau aku sudah bebas, aku mau ngajar nari.” Menari bisa kita maknai sebagai cara tubuh mengekspresikan rasa dan suara yang tak bisa terucapkan. Barang kali (mengajar) menari bagi perempuan pertama tadi mewujud metafora implisit sebagai penebusan kesalahan yang pernah ia lakoni.

Kendati pernah bersalah dalam hidup, sebuah harapan patut untuk setiap orang perjuangkan. Pelbagai harapan itu datang dari perempuan kedua, ketiga, dan keenam. Bagaimana mereka meraba dimensi keinginan kelak ketika sudah bebas untuk fokus dalam bidang ekonomi. Perempuan kedua menjawab, “Mau buka toko kue.” Sedang perempuan ketiga yang berkamacata bertutur, “Mau buka warteg dekat rumah, soalnya di sini dapat pelatihan tata boga!”.

Atau perempuan keenam yang sudah memiliki peta jangkauan untuk usahanya ke depan. Dia menjawab, “Tiap Minggu belanja bahan untuk orderan selanjutnya.” Dia masih berada di lapas, tapi pikiran dan harapannya sudah maju berkelana. Mencari ruang-ruang kreatif dan inovatif demi sebuah perwujudan kehidupan yang lebih baik. Pendeknya, dia memanjangkan pikiran tak lain untuk mempersiapkan kehidupannya kelak setelah bebas.

Keinginan membuka usaha setelah bebas dari kurungan adalah cita-cita sederhana tapi bertekad luar biasa. Memaksudkan diri ingin kembali melebur menjadi masyarakat pada umumnya, mencari nafkah, bersosial, dan membangun peradaban demi kemajuan bangsa.

Saya jadi teringat kisah Yeti di Yogyakarta. Dia pernah menjadi warga Lapas Wirogunan, yang kini berhasil mengembangkan usaha angkringannya. Semoga ketika ketiga perempuan tadi, setidaknya, bisa mengikuti jejak Yeti dalam mengembangkan usahanya masing-masing.

Ibu yang Bersalah

Tak hanya itu, ini harapan dari seorang terkasih kepada buah hatinya. Keinginan seorang ibu untuk hadir mengisi hari-hari keluarga kecilnya. Tak heran manakala perempuan keempat dan kelima (dua orang ibu) menjawab: “Tiap hari mau mengantar anak ke sekolah.” dan “Mau menyiapkan makanan untuk anak sekolah setiap pagi”. Tali kasih antara orang tua dan anak tak akan terpisah apapun, sekalipun oleh dinding penjara. Seakan batin mereka terikat oleh magnet kekuatan, dan terhubung oleh sinyal doa-doa.

Ibu pernah bersalah dalam urusan publik tapi tetap menjadi kunci surga bagi anak-anak mereka. Keterpisahan menjalani hukuman beberapa waktu, tak mengasikan peran ibu sebagai ruang dan naungan buah hatinya. Ibu tetaplah ibu, apa pun dan bagaimana pun kondisinya. Dua orang ibu tadi memancangkan keinginannya selepas bebas nanti untuk mengantar anak sekolah dan menyiapkan bekal untuk anak sekolah.

Atas pelbagai kisah harapan-harapan itulah saya teringat lagu melankolis gubahan Fiersa Besari. Lagu itu berjudul Harapan (2012) berusaha membentangkan penguatan seseorang terhadap seseorang lainnya agar tetap utuh dan bertahan kendati dunia membeci mereka. Kita simak liriknya: Dan dunia seakan membenci kita/ Raih tanganku/ Agar ku tahu ku tak sendiri/ Dan aku melihat segalanya/ Saat aku melihatmu//.

Prinsip Lembaga Pemasyarakatan

Melihat sekian kisah dari Lapas Perempuan Bandung yang merekam pelbagai harapan penghuninya, saya terlempar kepada materi kelas Sistem Peradilan Umum pada perkuliahan yang tengah saya tempuh. Kelas diampu oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. yang pada suatu bahasan menyinggung prinsip sistem permasyarakatan Indonesia menurut Dr. Sahardjo.

Atas petunjuk Prof. Marcus itulah saya mencari literaturnya. Pada tahun 1964, Sahardjo menelurkan gagasan pembaharuan mengubah sistem penjara menjadi sistem permasyarakatan. Ini semata demi mewujudkan asas kemanusiaan. Maka terumuslah sepuluh prinsip permasyarakatan itu dalam memperlakukan narapidana.

Kesepuluh prinsip saya lahap dalam buku Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia (2018) susunan Dona Raisan Monica dan Diah Gustiniati Mauliani. Berikut rinciannya (saya tulis poin intinya saja): pertama, mengayomi orang tersesat (narapidana) dengan memberi bekal hidup berupa mental, fisik, keahlian, keterampilan, dan lainnya.

Kedua, menjatuhi pidana bukan tindakan balasan dendam negara (tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun), satu-satunya derita hanya penghilangan kemerdekaan. Ketiga, pembimbingan taubat dengan menanamkan norma hidup dan memberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya.

Keempat, negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lapas, sehingga perlu pemisahan narapidana sesuai jenis, pelanggaran, usia, dan lainnya. Kelima, selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat, tidak boleh diasingkan. Keenam, pemberian pekerjaan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu terperuntukkan kepentingan jawatan atau negara sewaktu saja.

Kemanusiaan dalam Hukum Pidana

Ketujuh, bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila. Kedelapan, tiap orang adalah manusia dan harus mendapat perlakuan sebagai manusia, meskipun telah tersesat. Kesembilan, narapidana hanya terjatuhi pidana hilang kemerdekaan. Dan, kesepuluh, perlu mendirikan lembaga pemasyarakatan yang baru sesuai kebutuhan pelaksanaan program pembinaan.

Kesepuluh prinsip lembaga pemasyarakan gagasan Sahardjo itu mendapat afirmasi dari Prof. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) dalam buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia(2016) karya Dr. Monang Siahaan, S.H., M.M. Bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana hakikatnya bagian dari upaya mengatasi masalah-masalah sosial. Termasuk masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional yakni kesejahteraan masyarakat.

Dalam hukum pidana, kita memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai maksud tiap orang dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya.

Beliau yang berada dalam video, warga lapas, senyatanya telah mendapat putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah. Namun, harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup. Semangat selalu perempuan-perempuan hebat. []

Tags: Harapan PerempuanhukumIndonesiaNarapidana PerempuanPrinsip Lembaga Pemasyarakatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Next Post

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Kesaksian Perempuan

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0