Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
31 Oktober 2025
in Personal
A A
0
Harapan

Harapan

13
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika baru saja membuka Instagram pada siang hari pada 20 Oktober 2025, algoritma beranda menyodorkan sebuah posting eksotis. Unggahan datang dari akun Instagram @lapasperempuan_bandung berkolaborator dengan @permasyarakatjabar. Muatan video mengandung sekian potongan klip pendek berisi penuturan harapan warga lapas (perempuan) ketika mendapat pertanyaan “Jika aku bebas nanti”.

Betapa, walau ini amat subjektif, saya tak menemukan raut kriminal dari wajah-wajah mereka. Pun tak tahu lelaku apa pernah mereka perbuat, tapi keberadaannya di sana sebagai jawaban mereka pernah memperbuat tindak pidana. Jawaban-jawaban mereka membikin saya sejenak fokus menyimak ketulusan lewat ungkapan frasa demi frasa.

Merancang Kehendak

Perempuan pertama dengan ekspresif, penuh harapan dan sumringah bertutur, “Kalau aku sudah bebas, aku mau ngajar nari.” Menari bisa kita maknai sebagai cara tubuh mengekspresikan rasa dan suara yang tak bisa terucapkan. Barang kali (mengajar) menari bagi perempuan pertama tadi mewujud metafora implisit sebagai penebusan kesalahan yang pernah ia lakoni.

Kendati pernah bersalah dalam hidup, sebuah harapan patut untuk setiap orang perjuangkan. Pelbagai harapan itu datang dari perempuan kedua, ketiga, dan keenam. Bagaimana mereka meraba dimensi keinginan kelak ketika sudah bebas untuk fokus dalam bidang ekonomi. Perempuan kedua menjawab, “Mau buka toko kue.” Sedang perempuan ketiga yang berkamacata bertutur, “Mau buka warteg dekat rumah, soalnya di sini dapat pelatihan tata boga!”.

Atau perempuan keenam yang sudah memiliki peta jangkauan untuk usahanya ke depan. Dia menjawab, “Tiap Minggu belanja bahan untuk orderan selanjutnya.” Dia masih berada di lapas, tapi pikiran dan harapannya sudah maju berkelana. Mencari ruang-ruang kreatif dan inovatif demi sebuah perwujudan kehidupan yang lebih baik. Pendeknya, dia memanjangkan pikiran tak lain untuk mempersiapkan kehidupannya kelak setelah bebas.

Keinginan membuka usaha setelah bebas dari kurungan adalah cita-cita sederhana tapi bertekad luar biasa. Memaksudkan diri ingin kembali melebur menjadi masyarakat pada umumnya, mencari nafkah, bersosial, dan membangun peradaban demi kemajuan bangsa.

Saya jadi teringat kisah Yeti di Yogyakarta. Dia pernah menjadi warga Lapas Wirogunan, yang kini berhasil mengembangkan usaha angkringannya. Semoga ketika ketiga perempuan tadi, setidaknya, bisa mengikuti jejak Yeti dalam mengembangkan usahanya masing-masing.

Ibu yang Bersalah

Tak hanya itu, ini harapan dari seorang terkasih kepada buah hatinya. Keinginan seorang ibu untuk hadir mengisi hari-hari keluarga kecilnya. Tak heran manakala perempuan keempat dan kelima (dua orang ibu) menjawab: “Tiap hari mau mengantar anak ke sekolah.” dan “Mau menyiapkan makanan untuk anak sekolah setiap pagi”. Tali kasih antara orang tua dan anak tak akan terpisah apapun, sekalipun oleh dinding penjara. Seakan batin mereka terikat oleh magnet kekuatan, dan terhubung oleh sinyal doa-doa.

Ibu pernah bersalah dalam urusan publik tapi tetap menjadi kunci surga bagi anak-anak mereka. Keterpisahan menjalani hukuman beberapa waktu, tak mengasikan peran ibu sebagai ruang dan naungan buah hatinya. Ibu tetaplah ibu, apa pun dan bagaimana pun kondisinya. Dua orang ibu tadi memancangkan keinginannya selepas bebas nanti untuk mengantar anak sekolah dan menyiapkan bekal untuk anak sekolah.

Atas pelbagai kisah harapan-harapan itulah saya teringat lagu melankolis gubahan Fiersa Besari. Lagu itu berjudul Harapan (2012) berusaha membentangkan penguatan seseorang terhadap seseorang lainnya agar tetap utuh dan bertahan kendati dunia membeci mereka. Kita simak liriknya: Dan dunia seakan membenci kita/ Raih tanganku/ Agar ku tahu ku tak sendiri/ Dan aku melihat segalanya/ Saat aku melihatmu//.

Prinsip Lembaga Pemasyarakatan

Melihat sekian kisah dari Lapas Perempuan Bandung yang merekam pelbagai harapan penghuninya, saya terlempar kepada materi kelas Sistem Peradilan Umum pada perkuliahan yang tengah saya tempuh. Kelas diampu oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. yang pada suatu bahasan menyinggung prinsip sistem permasyarakatan Indonesia menurut Dr. Sahardjo.

Atas petunjuk Prof. Marcus itulah saya mencari literaturnya. Pada tahun 1964, Sahardjo menelurkan gagasan pembaharuan mengubah sistem penjara menjadi sistem permasyarakatan. Ini semata demi mewujudkan asas kemanusiaan. Maka terumuslah sepuluh prinsip permasyarakatan itu dalam memperlakukan narapidana.

Kesepuluh prinsip saya lahap dalam buku Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia (2018) susunan Dona Raisan Monica dan Diah Gustiniati Mauliani. Berikut rinciannya (saya tulis poin intinya saja): pertama, mengayomi orang tersesat (narapidana) dengan memberi bekal hidup berupa mental, fisik, keahlian, keterampilan, dan lainnya.

Kedua, menjatuhi pidana bukan tindakan balasan dendam negara (tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun), satu-satunya derita hanya penghilangan kemerdekaan. Ketiga, pembimbingan taubat dengan menanamkan norma hidup dan memberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya.

Keempat, negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lapas, sehingga perlu pemisahan narapidana sesuai jenis, pelanggaran, usia, dan lainnya. Kelima, selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat, tidak boleh diasingkan. Keenam, pemberian pekerjaan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu terperuntukkan kepentingan jawatan atau negara sewaktu saja.

Kemanusiaan dalam Hukum Pidana

Ketujuh, bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila. Kedelapan, tiap orang adalah manusia dan harus mendapat perlakuan sebagai manusia, meskipun telah tersesat. Kesembilan, narapidana hanya terjatuhi pidana hilang kemerdekaan. Dan, kesepuluh, perlu mendirikan lembaga pemasyarakatan yang baru sesuai kebutuhan pelaksanaan program pembinaan.

Kesepuluh prinsip lembaga pemasyarakan gagasan Sahardjo itu mendapat afirmasi dari Prof. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) dalam buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia(2016) karya Dr. Monang Siahaan, S.H., M.M. Bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana hakikatnya bagian dari upaya mengatasi masalah-masalah sosial. Termasuk masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional yakni kesejahteraan masyarakat.

Dalam hukum pidana, kita memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai maksud tiap orang dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya.

Beliau yang berada dalam video, warga lapas, senyatanya telah mendapat putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah. Namun, harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup. Semangat selalu perempuan-perempuan hebat. []

Tags: Harapan PerempuanhukumIndonesiaNarapidana PerempuanPrinsip Lembaga Pemasyarakatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

Next Post

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Next Post
Kesaksian Perempuan

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0