Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Setiap orang berhak atas martabat dan penghormatan yang setara, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya.

hilmisr by hilmisr
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Stigma bagi Penyandang Disabilitas

Stigma bagi Penyandang Disabilitas

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak bebas dari stigma bagi penyandang disabilitas secara konstitusional terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara rinci terdapat 22 hak dasar didalamnya. Tujuan lahirnya undang-Undang ini yaitu untuk melindungi, menghormati , menjamin pemenuhan hak agar memiliki kesetaraan dan kesempatan yang sama.

Sayangnya, di tengah-tengah kita masih banyak disabilitas yang harus berjuang melawan penghalang tak kasat mata. Penghalang itu bernama stigma, persepsi negatif, prasangka, dan diskriminasi yang menganggap mereka kurang berharga atau tidak mampu.

Hal Ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua agar slogan “ramah disabilitas” bukan sekedar slogan. Membangun aksesibilitas fisik disabilitas seperti ramp, toilet khusus adalah langkah penting  dan relatif mudah direlisasikan dengan material bangunan.

Namun menciptakan masyarakat yang benar-benar inklusif memerlukan lebih dari sekadar fasilitas fisik. Dibutuhkan sikap empati yang  berasal dari kesadaran dan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Sepenggal kisah pahit dari anak disabilitas, dari stigma  hingga perundungan

Iqlima (2015-2017) seorang terapis anak berkebutuhan khusus di klinik difabel Cakra Husada kala itu dia sedang hamil, ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan kehamilannya bukan karena memperhatikan kesehatannya, melainkan melontarkan stigma pada anak berkebutuhan khusus yang ia terapi. “Hati-hati yaa neng banyak istighfar, itu takutnya anaknya nanti lahir cacat”.

Tentu ini sangat menyayat hati seorang yang berdedikasi menjadi terapis bahkan teman bertumbuh kembang anak berkebutuhan khusus tersebut. Apa yang salah dengan mereka? Mereka yang tak berdosa diusia dininya, meski terkena stigma seolah-olah mereka bukan orang normal dan harus dikucilkan.

Stigma dari masyarakat sering kali menjadi beban yang lebih berat daripada disabilitas itu sendiri. Penyandang disabilitas telah berulang kali membuktikan potensi dan kontribusi mereka, tetapi prasangka sering kali membuat mereka terpinggirkan

Selanjutnya kisah Elis seorang guru SLB Al-Ichlas Jayaratu  ia mengajar anak tunagrahita (disabilitas intelektual) iapun menuturkan bahwa dukungan masyarakatpun belum sepenuhnya berpihak kepada anak tunagrahita masih ada beberapa kasus anak tunagrahita menjadi objek perundungan  di lingkungan sekitanya misal mengajari bahasa kasar, menjejali rokok, bahkan sampai memberikan alkohol kepada anak tunagrahita tersebut.

Menurut autismspeaks.org anak disabilitas memiliki risiko 2 hingga 3 kali  lebih tingggi untuk dirundung dibandingkan dengan teman sebaya yang non-disabilitas, bahkan 60% dari anak dan remaja dengan autisme melaporkan telah dirundung.  Bentuk perundungaannya berupa kekerasan fisik, verbal (ejekan, julukan, merendahkan), dan psikologis (pengucilan).

Refleksi QS. ‘Abasa

Jika kita merefleksi secara historis Nabi Muhammad Saw pun pernah Allah tegur karena terkesan mengabaikan seorang tunanetra dalam suatu majelis dengan bermuka masam.  Peristiwa ini terjadi di Mekkah, ketika Rasulullah sedang berdakwah kepada para pemuka Quraisy yang terpandang dan berpengaruh, seperti Utbah bin Rabi’ah, Abu Jahal, dan Abbas bin Abdul Muthalib. Nabi sangat berharap agar mereka memeluk Islam, yang akan membawa pengaruh besar terhadap dakwah.

Di tengah pembicaraan penting tersebut, datanglah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat tunanetra yang tulus ingin belajar lebih dalam tentang Islam. Ia berulang kali memotong pembicaraan Nabi, meminta agar beliau membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan mengajarkan agama.

Karena fokus Nabi terpecah, beliau menunjukkan ekspresi kurang berkenan dan berpaling dari Ibnu Ummi Maktum. Beliau menganggap bahwa pembicaraan dengan para pemuka Quraisy lebih penting saat itu, dengan harapan mereka akan masuk Islam.

Refleksi Terkait Cara Pandang terhadap Penyandang Disabilitas

Teguran ini menjadi acuan refleksi terkait cara pandang terhadap penyandang disabilitas yakni:

Pertama, kesetaraan nilai di mata Allah. Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukan bahwa seorang tunanetra yang memiliki semangat belajar agama jauh lebih mulia dibandingkan dengan pembesar yang angkuh.

Kedua, pentingnya empati dan inklusivitas. Selalu bersikap ramah dan memberikan perhatian tulus pada semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Mengabaikan seseorang hanya karena keterbatasan fisik merupakan hal tercela.

Ketiga, prioritas dalam berdakwah. Semangat keilmuan dan ibadah yang tulus lebih berharga dari status duniawi.

Keempat, Islam menjunjung tinggi hak penyandang disabilitas. Peristiwa ini jadi bukti nyata bahwa Islam menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi terhormat, menolak diskriminasi, dan mendorong perlakuan adil.

Setiap orang berhak atas martabat dan penghormatan yang setara, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya. Hak untuk bebas dari stigma adalah hak asasi manusia yang mendasar, dan merupakan kewajiban bagi kita semua sebagai masyarakat dan sebagai bangsa untuk melindunginya. Mari kita singkirkan anggapan bahwa penyandang disabilitas adalah beban, karena sesungguhnya mereka adalah bagian integral dari keberagaman kita. []

 

 

 

 

Tags: AksesibilitasDifabelHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialStigma bagi Penyandang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Next Post

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

hilmisr

hilmisr

Related Posts

Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
An-Nisa ayat 34

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0