Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

Masuknya KUPI ke dalam daftar kandidat menandai bagaimana gagasan, perjuangan, dan metodologi pengetahuan yang dikembangkan para ulama perempuan Indonesia kini dipandang relevan dan signifikan dalam percakapan global

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
in Aktual
A A
0
Human Rights Tulip 2025

Human Rights Tulip 2025

41
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kementerian Luar Negeri Belanda resmi mengumumkan sepuluh kandidat untuk penghargaan Human Rights Tulip 2025, sebuah penghargaan internasional yang diberikan setiap tahun kepada para pembela hak asasi manusia di seluruh dunia. Dalam pengumuman yang disampaikan pada 14 November 2025 itu, KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) tercatat sebagai salah satu nomine, berdampingan dengan para pejuang HAM dari berbagai negara.

Masuknya KUPI ke dalam daftar kandidat menandai bagaimana gagasan, perjuangan, dan metodologi pengetahuan yang dikembangkan para ulama perempuan Indonesia kini dipandang relevan dan signifikan dalam percakapan global mengenai bagaimana agama, keadilan, dan hak asasi manusia saling berkaitan.

Proses penetapan kandidat Human Rights Tulip bukan perkara sepele. Para nomine mereka pilih melalui proses panjang, melibatkan kedutaan Belanda di berbagai negara serta organisasi masyarakat sipil lokal. Semua nama mereka saring berdasarkan rekam jejak, dampak sosial, serta keberanian mereka menghadapi risiko.

Setiap dari mereka akan mendapatkan embassy tulip, sebuah bentuk pengakuan resmi atas kontribusi mereka. Namun hanya satu yang kelak akan menerima penghargaan utama, yang akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel pada 10 Desember, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional.

Di antara sembilan kandidat lain, masing-masing membawa cerita perjuangan, pengalaman, keteguhan yang lahir dari kondisi ekstrem yaitu saat konflik, hilangnya anggota keluarga, represi negara, hingga diskriminasi sistematis. Mereka datang dari konteks yang berbeda, tetapi menyuarakan hal yang sama, yaitu tentang keadilan.

Perjuangan HAM di Dunia

Dari Bangladesh hingga Ukraina, para kandidat tahun ini memperlihatkan betapa beratnya perjuangan para aktivis HAM. Mereka bekerja dalam situasi penuh risiko, namun tetap mampu bertahan dan membawa perubahan. Para aktivis HAM tersebut di antaranya:

Sanjida Islam Tulee dari Bangladesh memulai perjuangan panjang setelah kakaknya diculik pada 2013. Ia mendirikan Maayer Daak, tempat bagi keluarga korban penghilangan paksa, dan sejak itu menjadi simbol penolakan terhadap impunitas.

Di Somalia, Somali Journalists Syndicate (SJS) berdiri sebagai benteng bagi jurnalis yang dibungkam karena memberitakan korupsi dan pelanggaran HAM.

Dari wilayah Palestina, Eid Hathaleen, seorang aktivis dan seniman, menggunakan kreativitas dan non-violent resistance untuk menyoroti kekerasan pemukim dan pembongkaran rumah.

Di Sudan, Chili, Yaman, Kolombia dan Ukraina

Sementara itu, di Sudan, Ayin Network melawan arus disinformasi dengan jurnalisme investigatif yang mengungkap konflik dan pelanggaran HAM.

Cerita serupa juga datang dari Chili lewat Fundación Todo Mejora, yang menyediakan dukungan kesehatan mental gratis bagi remaja LGBTIQ+, serta dari Viktória Radványi di Hungaria yang terus memperjuangkan ruang aman bagi komunitas LGBTIQ+ meski parade Pride berkali-kali dihambat pemerintah.

Di Yaman, pengacara HAM Maeen Al-Obaidi memainkan peran vital sebagai mediator perdamaian. Usaha diplomatisnya membuat ribuan warga Taiz akhirnya mendapatkan akses air bersih, sebuah pencapaian yang sulit dibayangkan di tengah perang.

Dari Kolombia, Tejido Mujer sudah tiga dekade melawan perekrutan anak dan memperjuangkan hak perempuan pribumi Nasa yang hidup di tengah konflik bersenjata.

Dan dari Ukraina, JurFem menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual terkait konflik, menyediakan bantuan hukum gratis dan mengadvokasi perubahan hukum nasional.

KUPI

Di antara semua kisah pejuang HAM itu, KUPI menempati ruang unik dalam daftar kandidat. Jika aktivisme HAM sering identik dengan arena politik, hukum, atau advokasi publik, KUPI hadir dengan pengetahuan keagamaan yaitu ranah yang sering dianggap konservatif dan sulit dibuka. Namun KUPI membalikkan asumsi itu.

Dengan menempatkan pengalaman perempuan sebagai sumber tafsir keagamaan, KUPI membangun pendekatan baru dalam memahami teks Islam. Mereka tidak sedang melawan agama, tetapi membuka ruang agar nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan benar-benar dapat perempuan rasakan.

Metode ini bukan saja relevan bagi umat Muslim, tetapi juga berpengaruh untuk wacana global mengenai bagaimana agama dan hak asasi dapat saling memperkuat.

Dalam banyak fatwa dan sikap keagamaannya, KUPI selalu konsisten membela penyintas kekerasan seksual, hak anak perempuan terhadap pendidikan, perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pesantren, serta penolakan terhadap ekstremisme yang merendahkan martabat perempuan.

Ketika dunia menyaksikan bagaimana agama sering digunakan sebagai alat kontrol, KUPI justru mengajukan agama sebagai jalan keluarnya.

Kenapa Pengakuan KUPI Ini Penting

Ada tiga lapisan alasan mengapa masuknya KUPI dalam 10 besar Human Rights Tulip 2025 begitu signifikan.

Pertama, visibilitas internasional. Banyak gerakan keagamaan progresif lahir di Asia dan Afrika, namun jarang terlihat oleh publik global. Penghargaan ini memberi panggung internasional untuk model gerakan Islam berkeadilan gender yang lahir dari Indonesia.

Kedua, dukungan finansial. Pemenang utama akan menerima dana untuk memperkuat program, riset, dan advokasi. Dalam konteks kerja-kerja berbasis komunitas dan pesantren, dana tersebut dapat membuka akses lebih luas bagi perempuan di banyak daerah.

Ketiga, solidaritas global. Kehadiran KUPI di antara aktivis Yaman, Palestina, Somalia, dan Ukraina menegaskan bahwa perjuangan hak asasi saling berkaitan. Ia menunjukkan bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan berlangsung di banyak ruang dakwah hingga meja perundingan damai.

Pembelajaran untuk Indonesia

Pengakuan internasional ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Di tengah tantangan kekerasan gender, perdebatan tentang revisi undang-undang, hingga meningkatnya konservatisme. Maka kehadiran KUPI di pentas global membuktikan bahwa Indonesia memiliki modal sosial dan intelektual yang penting dalam perjuangan HAM.

Apalagi, upaya para ulama perempuan terlalu sering diremehkan, dituduh menyimpang, atau bahkan dibatasi. Padahal, dunia justru melihat kerja mereka sebagai kontribusi strategis yang penting bagi perjuangan keadilan dan hak asasi.

Kini, ketika nama KUPI bersanding dengan para pejuang hak asasi dari wilayah konflik dan rezim represif. Maka hal penting yang patut kita catat adalah bahwa pemberdayaan berbasis keagamaan yang KUPI lakukan di Indonesia terbukti memiliki kontribusi global yang nyata.

Dengan pengumuman pemenang yang tinggal menunggu waktu, apa pun hasilnya, langkah KUPI telah menembus panggung internasional. Dan itu sendiri adalah kemenangan penting. []

Tags: DeretanHuman Rights Tulip 2025KupiPembelah HAM Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Next Post

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Next Post
Ruang Bioskop

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0