Mubadalah.id – Ibnu al-Qayyim, seorang ulama besar, memberikan penjelasan yang logis dan tegas mengenai ketidakbolehan perjodohan paksa. Ia menyangkal pendapat orang-orang yang memberikan hak kepada orang tua untuk mengawinkan anak perempuannya secara paksa.
Ibnu al-Qayyim berkata seorang ayah tidak boleh menggunakan harta milik anak gadisnya yang sudah baligh dan berakal sehat, sekecil apapun harta itu, kecuali atas kerelaan si anak gadis.
Jika terhadap harta saja demikian, mana mungkin seorang ayah boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan seseorang yang itu si anak tidak rela?
Adalah hal yang dapat kita mengerti bahwa menggunakan seluruh harta si gadis tanpa izinnya lebih mudah untuk si gadis terima daripada menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Ini berarti bahwa seorang gadis yang telah baligh dan berakal tidak boleh ia paksa menikah. Kecuali atas dasar kerelaannya.
Pendapat Ibnu al-Qayyim ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama salaf. Termasuk di dalamnya mazhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Dengan demikian, Islam mengharamkan secara tegas praktik-praktik mewarisi perempuan (mengawini janda yang mati suaminya secara paksa). Juga termasuk mengharamkan perjodohan perempuan dengan paksa, dan memeras perempuan.
Islam menempatkan perempuan pada derajat kemanusiaannya sebagai Bani Adam yang setara dengan laki-laki. Bahkan, Islam mengakui hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri dan melindungi perempuan dari tindak pemaksaan dari orang lain.
Menurut Sayyid Qutb, kesamaan derajat laki-laki dan perempuan ini merupakan salah satu pandangan dalam al-Qur’an tentang manusia dan kemanusiaan yang sebelumnya belum dikenal oleh peradaban manusia.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya, yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. Termasuk perempuan. Kita harus menolak segala bentuk pemaksaan dan penindasan terhadap perempuan. Bahkan memberikan mereka ruang untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. []












































