Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Menilai ritual ibadah hanya dari sudut pandang logika ekonomi atau produktivitas praktis adalah bentuk penyempitan terhadap kompleksitas manusia.

Farah Fauzia Hasan by Farah Fauzia Hasan
8 Desember 2025
in Uncategorized
A A
0
Makna Ibadah

Makna Ibadah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak awal penciptaannya, manusia adalah makhluk yang menyadari keterbatasannya dan merindukan sesuatu yang lebih tinggi dari diri dia. Di balik segala daya intelektual dan fisik yang ia miliki, manusia tetap haus akan makna, arah, dan ketenteraman jiwa. Dalam keadaan tertekan, bahagia, sepi, maupun penuh harap, manusia secara naluriah akan terus mencari tempat bersandar yang absolut—Tuhan.[1]

Ibadah menjadi media utama dalam menjembatani hubungan antara manusia dan Tuhannya. Melalui ibadah, manusia dapat mengekspresikan pengakuan atas kelemahan, cinta, syukur, dan harapannya kepada Yang Maha Kuasa. Ibadah adalah jembatan transendental yang tidak hanya menghubungkan dunia dan akhirat, tetapi juga menautkan hati manusia dengan makna terdalam eksistensinya.

Menariknya, hampir semua agama samawi menempatkan ibadah dalam bentuk yang serupa: ritual. Praktik-praktik seperti salat dalam Islam, doa dalam Kristen, atau penyucian dalam Yudaisme, semuanya memiliki struktur simbolik, waktu tertentu, dan gerakan khusus. Dengan demikian, ibadah dalam agama-agama merupakan sistem nilai yang membingkai seluruh aktivitas manusia agar berjalan pada poros ketundukan, dan kita yakini dapat mengisi nilai-nilai spiritualitas.

Namun lebih jauh daripada pandangan ini, kiwari kini dunia modern justru bergerak ke arah yang berbeda. Banyak pemikiran kontemporer memisahkan antara yang sakral dan profan. Sekularisme dan paham materialistik mengangkat logika sebagai pusat segalanya. Sehingga agama kita anggap sebagai urusan pribadi, dan ibadah kita nilai hanya sebatas ritual tanpa dampak nyata pada kemajuan ekonomi pun teknologi.

Dalam kerangka berpikir ini, ritual keagamaan seringkali kita pandang sebagai aktivitas yang stagnan dan tidak relevan dengan realitas sosial hari ini.  Tulisan ini ingin  memaparkan sejauh mana pemaknaan ibadah, khususnya agama Islam, secara absolut serta  bagaimana menjawab kritik sekuler terhadap klaim irasionalitas ibadah yang tertuju kepada kelompok beragama. 

Pemaknaan Ibadah Sudut Pandang Islam

Dalam konteks agama Islam, ibadah telah menjadi landasan wajib seseorang manusia hidup di bumi. Hal ini selaras dengan bunyi ayat al Qur’an surah Dzariyat:56. Ayat ini menegaskan esensi dari penciptaan manusia dan jin di bumi ini serta merta hanya untuk beribadah.

Merujuk pada kitab Muqawimat karya Dr. Ahmad Tayeb, makna ibadah kita artikan sebagai bentuk kecintaan dan rendah diri seorang hamba terhadap Tuhannya. Dua unsur tersebut tidak boleh terpisah agar dapat sampai pada makna ibadah secara hakiki.

Ketika terdapat kerumpangan pada salah satu unsur, maka esensi dari makna ibadah belum tercapai secara sempurna. Hal ini dikuatkan dengan apa yang Ibnu Taimiyah katakan bahwa puncak tertinggi  dari sebuah ketaatan hanya dapat terbukti melalui mahabbah.

Batasan tesebut yang membedakan antara definisi ibadah dalam Islam dengan sebagian kelompok Zanadiqah yang hanya mengedepankan “cinta” tanpa kepatuhan. Pandangan ini telah para ulama tegaskan sebagai kekeliruan. Tersebab,  penghambaan yang benar justru terwujud dalam kerendahan hati yang total, yang mendorong seorang hamba untuk tunduk sepenuhnya pada segala perintah dan larangan Allah.

Adapun praktik ibadah dalam agama Islam terklasifikasikan menjadi dua macam. Ibadah secara umum dan khusus (mahda). Interpretasi ibadah secara umum termaknai sebagai segala bentuk aktivitas yang bermuara pada pendekatan kepada Tuhan.

Islam tidak membatasi pemaknaan ibadah hanya pada hal-hal yang bersinggungan langsung dengan ukhrawi seperti halnya salat, puasa, haji, dll. lebih dari itu segala bentuk aktivitas duniawi yang sarat akan dua unsur sebelumnya dapat kita katakan ibadah secara umum.

Rasionalitas Ibadah dalam Bingkai Tujuan

Lebih khusus daripada makna ibadah secara umum, terdapat ibadah mahda yang umum kita ketahui sebagai ibadah ritualis seperti salat, puasa, zakat. Klasifikasi inilah yang sering disalah artikan oleh sebagian orang. Mereka –utamanya kaum materialistik— menilai bahwa ritual ibadah (mahda) sebatas ritual turunan berkepanjangan bersifat irasional tanpa adanya keuntungan materiil yang kita dapatkan.

Pandangan ini lahir dari akar sekularisme yang memisahkan agama dari urusan publik dan membatasi peran agama hanya dalam ruang privat. Lebih dari itu, paham materialistik yang menyertainya menilai nilai suatu tindakan berdasarkan dampak langsung yang bisa terukur secara fisik. Yaitu, untung-rugi misalnya. Atas demikian, kegiatan seperti salat, sujud, dzikir, puasa— yang tidak menghasilkan nilai ekonomis secara kasat mata—terlabeli sebagai aktivitas yang tidak berguna.

Namun, hemat saya tuduhan ini berdiri di atas cara pandang yang kurang mendalam terhadap hakikat manusia. Mereka mengabaikan kenyataan bahwa manusia bukan sekadar makhluk biologis dan ekonomis. Selain sifat materialistik yang lekat kaitannya pada manusia, penting kita ketahui bahwa manusia diberikan fitrah jiwa yang tidak bisa terpenuhi dengan hal materiil. Ia bersifat supranatural, seperti ketenangan hati dari berisiknya dunia, dan kekuatan jiwa.[2]

Hal ini diperkuat dengan fenomena ironi New Age yang muncul belakangan ini. Para penganut pandangan rasional dan materialistik—yang kerap menganggap ibadah sebagai aktivitas irasional—justru menciptakan ruang spiritual alternatif yang tak kalah simbolik dan ritualistik. Ini menjadi bukti bahwa manusia, pada hakikatnya tetap membutuhkan hubungan transenden.

Mereka bisa menolak agama, tapi tidak bisa menolak kebutuhan spiritual itu sendiri. Maka, ritual ibadah dalam Islam—yang terstruktur, berlandaskan tauhid, dan menyentuh jiwa serta akal—adalah jawaban utuh yang selama ini justru dicari oleh dunia modern.

Ritual dan Korelasi Terhadap Ibadah

Jika kita analogikan pada realitas kehidupan, ritual memainkan peran penting dalam hampir semua aktivitas manusia. Menyadur dari buku Ritual, Perspective and Dimensions milik Catherine Bell, posisi ritual kita artikan sebagai hierarki sentralisasi terhadap suatu tujuan. Dengan ritual, manusia memungkinkan untuk mengungkapkan perasaan bersama tentang arti tujuan dan nilai. Oleh karena itu, ritual akan selalu menjadi bagian penting dari kehidupan kolektif kita.[3]

Ritual adalah praktik-praktik yang memiliki makna dan tujuan spiritual di balik gerakan fisik yang dilakukan. Tindakan fisik yang terlihat bagaikan simbol dari apa yang terjadi di dalam hati. Jika kita bawa pada konteks ibadah, ia juga dapat kita maknai sebagai  bahasa simbolik ungkapan cinta kepada Ilahi dan ketaatan untuk sampai pada pengaduan sang Tuhan.

Ritual ibadah yang kita lakukan secara masif dan konsisten, secara perlahan akan membawa seseorang untuk semakin mengenal Tuhan secara mendalam. Dalam kata lain, maksud dan tujuan dari ibadah tersebut telah sampai pada ghayah nya. Sehingga, ketika seseorang sudah berada pada tingkatan tersebut, rutinitas ibadah ini dapat memberikan dampak positif bahkan berupa materiel pada kehidupan dunia seseorang.4

Wabakdu, menilai ritual ibadah hanya dari sudut pandang logika ekonomi atau produktivitas praktis adalah bentuk penyempitan terhadap kompleksitas manusia. Kritik sekuler terhadap ibadah bukan hanya gagal memahami dimensi spiritual, tetapi juga mengabaikan data yang membuktikan manfaatnya.

Dalam Islam, makna ibadah adalah bentuk kepasrahan yang sadar. Bukan tunduk membabi buta. Ia melatih, menyembuhkan, dan mengarahkan manusia pada makna hidup yang tak bisa terbeli oleh teknologi atau kapital. []

 

[1] Ahmad Tayeb, Muqowwimat al-Islam

[2] Ibid, 175

[3] Chaterine Bell, Ritual Perspective and Dimension 4 Op.cit, 178

Tags: Makna IbadahmanusiaPenciptaan ManusiaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan, Mahasiswi asal kota Kudus, Jawa Tengah yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir jurusan Akidah Filsafat Fakultas Ushuluddin

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0