Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

Isu kebahasaan dalam ranah disabilitas bukan sekadar alat penyebutan atau  komunikasi, melainkan juga pembentuk cara pandang sosial.

Aulia Normalita by Aulia Normalita
24 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Difabilitas

Difabilitas

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini menjadi gagasan lanjutan pascatulisan pertama mengenai bahasa yang termuat dalam laman Mubadalah.id bertajuk Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme. Persoalan perebutan makna istilah dalam bahasa yang kerap kali sepele dan teranggap tak terlalu penting untuk kita ulas lebih dalam. Padahal, di balik setiap istilah, terdapat kepentingan dan relasi kuasa yang membentuk bagaimana kita memahami realitas untuk memperlakukan sesama.

Meski demikian, para pemerhati Bahasa agaknya risi ketika mendapati diksi atau istilah yang tidak sesuai dengan tempatnya. Semacam ada pemaksaan jodoh kata atau penggunaan istilah yang nekat tetap tergunakan meski memuat kesan tidak pas, begitu ungkap Eko.

Istilah bukan sekadar rangkaian huruf, ia adalah medan kuasa, cara pandang, dan penentu posisi sosial. Ketika penggunaan istilah yang kurang baik tetap terpakai, maka ada proses melanggengkan istilah yang sebetulnya dapat kita perbaiki. Misalnya dalam istilah disabilitas atau difabilitas.

Perdebatan Istilah

Perdebatan antara istilah disabilitas atau difabilitas tidak bisa kita lihat hanya sebagai persoalan bahasa. Melainkan sebagai pertarungan makna tentang bagaimana masyarakat memandang tubuh, kemampuan, dan kemanusiaan.

Istilah disabilitas merujuk pada bahasa Inggris disability atau disabilities, yang secara harfiah bermakna ketidakmampuan atau keterbatasan.

Istilah tersebut kemudian oleh Badan Bahasa menyerap ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan mendefinisikan beberapa arti seperti ini; pertama, keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang;

Kedua,keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi;

Ketiga,orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menjadi standardisasi acuan kosakata bagi warga negara Indonesia mengartikan dengan kata keterbatasan fisik atau mental yang mengakibatkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.

Definisi tersebut mengacu pada pendekatan medis yang menganggap disabilitas adalah penyakit.  Ghufron membahas persoalan Bahasa disabilitas, menguak istilah bahwa saat ini disabilitas mengadopsi pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities/CRPD 2006). Serta Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016).

Keduanya menunjukkan bahwa istilah tersebut terakui secara nasional dan internasional, tetapi istilah tersebut pula memiliki makna yang bias, diskriminatif, dan menimbulkan stigma.

Pandangan tersebut tergambarkan sejak dari pendefinisian sebuah istilah yang mencetuskan ketidakmampuan seseorang, bukan pada kemampuan yang berbeda.

Disabilitas dalam pandangan medis

Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 nomor 1 Tahun 2016 memaknai disabilitas sebagai orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dengan demikian, ketika berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Saya tekankan, istilah disabilitas berarti ketidakmampuan atau keterbatasan. Artinya, istilah disabilitas merujuk pada makna manusia yang memiliki keterbatasan dan ketidakmampuan baik fisik maupun intelektual. Dalam KBBI kosakata ketidakmampuan memiliki arti seseorang dalam keadaan tidak mampu atau tidak kuat.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO), juga menguatkan bahwa disabilitas lebih terkenal dalam pandangan medis sebagai kondisi kesehatan atau gangguan. Selain menggunakan istilah “disability”, WHO juga memakai istilah impairment (gangguan atau kerusakan fungsi), activity limitation (pembatasan dalam melakukan aktivitas), serta participation restriction (hambatan dalam berpartisipasi).

Menguak Makna Difabilitas

Istilah difabilitas atau difabel berasal dari Bahasa Inggris differently abled people yang berarti orang yang memiliki kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan adanya perbedaan kemampuan, bukan ketidakmampuan. Oleh karena itu, tampaknya istilah difabilitas jauh lebih halus daripada istilah disabilitas.

Mari menggarisbawahi bahwa orang-orang yang demikian adalah orang yang memiliki kemampuan berbeda. Bukan mengklaim orang dengan ketidakmampuan atau keterbatasan seolah-olah tidak bisa.

Terlihat sederhana, namun pilihan istilah mencerminkan bagaimana cara kita melihat: apakah seseorang mendefinisikan oleh keterbatasannya atau oleh kemampuannya yang berbeda.

Hasil penelitian memaparkan istilah tersebut mula-mula lahir dalam Konferensi Ketunanetraan Asia. Terselenggara di Singapura oleh International Federation of the Blind (IFB) bersama World Council for the Welfare of the Blind (WCWB).

 Perkembangan Istilah

Perkembangan selanjutnya, istilah itu kemudian masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi “difabel”. Orang-orang yang mendukung penggunaan istilah tersebut menilai kurang tepat ketika menerjemahkan disability sebagai “ketidakmampuan”.

Mereka berpendapat, atas dasar pemahaman tersebut. Individu dengan disability bukanlah orang yang tidak mampu. Melainkan orang yang memiliki kemampuan yang berbeda.

Selain itu, kamus kita KBBI belum sepenuhnya menyerap kosakata difabilitas ke dalam Bahasa Indonesia. Adapun yang termaktub baru kata difabel yang berarti penyandang cacat.

Kita mengupayakan untuk merebut makna disabilitas ke difabilitas sebagai istilah yang lebih bermoral  untuk memberikan pemahaman. Bahwa orang-orang yang terhambat secara fisik maupun mental bukanlah orang-orang yang tidak mampu.

Melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda. Dengan demikian,  orang-orang tersebut tetap memiliki kesempatan, hak, dan nilai kemanusiaan yang sama dalam pandangan semua orang.

Perjuangan Makna

Perdebatan antara disabilitas dan difabilitas menunjukkan bagaimana istilah mengandung ideologi. Isu kebahasaan dalam ranah disabilitas bukan sekadar alat penyebutan atau  komunikasi, melainkan juga pembentuk cara pandang sosial. Istilah dalam bahasa bukan hanya deskripsi, tetapi simbol perlawanan yang menjadi arena perjuangan makna, menyetarakan sesuatu.

Sintesis tersebut selaras dengan Trilogi Fatwa KUPI yang mengutamakan pada makruf dan mubadalah. Konsep Makruf dan Mubadalah menitikberatkan pada otoritas moral yang mengarah untuk memuliakan semua manusia. Oleh sebab itu, bahasa yang kita gunakan dalam bermasyarakat atau menyebutkan suatu istilah tidak terlepas dari dimensi etik. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

 

 

 

 

 

Tags: BahasaDifabilitasHak Penyandang DisabilitasmaknaTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Next Post

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Aulia Normalita

Aulia Normalita

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Konsep Kunci Mubadalah

Makna Mubadalah

23 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
sistem patriarki

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0