Mubadalah.id – Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan diri dari interaksi dan relasi dengan orang lain. Hubungan tersebut berlangsung dalam berbagai ranah, mulai dari pekerjaan, kehidupan sosial, aktivitas keagamaan, gerakan komunitas, hingga lingkungan keluarga. Perkembangan teknologi komunikasi turut memperluas intensitas hubungan tersebut.
Dengan perangkat gawai di tangan, seseorang yang berada di dalam rumah sekalipun dapat dengan mudah berkomunikasi dengan orang lain dari berbagai wilayah dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa interaksi sosial tidak mungkin dihentikan atau dilarang, karena telah menjadi bagian inheren dari kehidupan manusia modern.
Dalam dinamika interaksi tersebut, terdapat kemungkinan munculnya ketertarikan antarpihak. Situasi ini dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pada satu sisi, seseorang dapat menampilkan pesona tertentu, sementara di sisi lain terdapat pihak yang merespons dengan rasa tertarik.
Bagi seseorang yang telah menikah, ketertarikan semacam ini kadang muncul akibat proses perbandingan dengan pasangan sendiri. Fenomena yang kerap disebut sebagai anggapan bahwa “rumput tetangga tampak lebih hijau” dapat memicu ketidakpuasan emosional.
Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi melalui pengendalian diri, interaksi yang semula wajar berpotensi berkembang menjadi persoalan rumah tangga. Dampaknya dapat berupa konflik, pertengkaran, kekerasan domestik, praktik poligami yang problematik, hingga perceraian.
Fenomena ini menjadi perhatian berbagai kajian keagamaan dan sosial karena berkaitan langsung dengan stabilitas keluarga. Para pengkaji menilai bahwa meningkatnya intensitas komunikasi lintas ruang melalui teknologi memperbesar peluang terjadinya kedekatan emosional di luar relasi pernikahan.
Oleh karena itu, sejumlah literatur keislaman menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menjaga batas interaksi. Prinsip tersebut tidak untuk menutup hubungan sosial. Melainkan untuk memastikan bahwa relasi tetap berlangsung dalam koridor etika, tanggung jawab, serta kesadaran moral.
Pendekatan ini dipandang relevan dengan realitas masyarakat kontemporer yang menuntut keterbukaan komunikasi namun tetap membutuhkan perlindungan terhadap keutuhan relasi keluarga. []
Sumber Tulisan: Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga







































