Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Di titik inilah peringatan IWD 2026 perlu bergeser bukan hanya menjadi selebrasi tahunan, melainkan momentum untuk mendorong perubahan sosial yang konkret

Siti Robikah by Siti Robikah
9 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
International Women’s Day 2026

International Women’s Day 2026

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – International Women’s Day 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan simbolik. Kita perlu menggunakan momentum ini perlu  untuk menilai secara jujur sejauh mana perempuan benar-benar memperoleh keadilan ketika mengalami kekerasan berbasis gender.

Merujuk Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 pada 6 Maret 2026, sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis, baik di ranah personal, publik, maupun negara.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Temuan ini memperlihatkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang sangat rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, terus meningkat dan menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan juga bergerak mengikuti perubahan sosial dan digital.

Bagaimana dengan Permasalahan Kekerasan yang Terus Meningkat?

Kenaikan angka kekerasan itu setidaknya memperlihatkan dua masalah besar yang berjalan bersamaan. Pertama, langkah preventif belum bekerja maksimal. Edukasi, pembentukan budaya aman, pengawasan, dan sistem deteksi dini belum cukup kuat untuk mencegah kekerasan sejak awal. Kedua, langkah kuratif juga belum memadai. Akses pelaporan, pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan belum sepenuhnya dirancang untuk membuat korban merasa aman dan ditangani secara adil.

Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kekerasan, tetapi juga harus memikul beban tambahan ketika berupaya mencari keadilan. Mereka kerap berhadapan dengan stigma, pertanyaan yang menyudutkan, keharusan mengulang kronologi kejadian kepada banyak pihak, serta pengeluaran tambahan untuk kebutuhan transportasi, layanan kesehatan, pendampingan hukum, atau pemulihan psikologis. Dengan kata lain, sistem yang seharusnya melindungi justru sering kali menambah beban korban.

Di titik inilah peringatan IWD 2026 perlu bergeser bukan hanya menjadi selebrasi tahunan, melainkan momentum untuk mendorong perubahan sosial yang konkret. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya mengucapkan slogan, tetapi sejauh mana sistem di sekitar kita menjadi lebih responsif, melindungi korban, dan menutup celah yang membuat kekerasan terus berulang.

Agar refleksi ini tidak berhenti pada seruan moral, kita bisa melihat tiga hal. Pertama, seberapa mudah perempuan memperoleh bantuan ketika mengalami kekerasan. Kedua, apakah pelanggaran benar-benar berujung pada konsekuensi yang adil bagi pelaku. Ketiga, apakah korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada kebutuhan mereka. Tiga hal ini penting karena di sanalah letak jarak antara hak yang hanya diucapkan dan keadilan yang benar-benar dapat diakses.

Mekanisme Pelaporan yang Aksesibel dan Aman

Banyak institusi—baik kampus, tempat kerja, lembaga layanan, maupun instansi pemerintahan—sebenarnya sudah memiliki kanal pelaporan. Namun dalam banyak kasus, kanal itu baru sebatas “tersedia”, belum benar-benar berfungsi secara aksesibel, cepat, dan aman. Korban sering menghadapi alur pelaporan yang tidak jelas, waktu tindak lanjut yang tidak pasti, serta prosedur berlapis yang justru menghambat penanganan.

Alih-alih segera memperoleh bantuan, kadang mereka malah meminta korban menemui banyak pihak dengan alasan administrasi. Dalam situasi seperti ini, pelaporan tidak terasa sebagai pintu pertolongan, tetapi sebagai proses yang melelahkan dan membingungkan.

Karena itu, akses yang berpihak setidaknya harus memiliki tiga ciri yaitu jelas, cepat, dan aman. Jelas berarti memahami alur pelaporan dengan mudah  dan benar-benar menjalankannya, bukan hanya tertulis dalam dokumen. Cepat berarti ada respons yang pasti dan tidak menggantung. Aman berarti menjaga kerahasiaan korban, korban tidak memaksa mereka berhadapan dengan pelaku, dan tersedia pendampingan yang membantu korban melalui setiap tahapan proses.

Sering juga mengabaikan kualitas respons. Korban kerap diminta menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berkali-kali tanpa pendekatan yang sensitif, bahkan tidak jarang menerima pertanyaan bernada menyalahkan. Dalam situasi seperti itu, korban berpotensi mengalami kekerasan kedua, bukan dari peristiwa awal, tetapi dari proses penanganannya.

Padahal sistem yang baik justru harus mengurangi beban korban. Mekanisme rujukan perlu jelas: kapan korban membutuhkan layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, atau perlindungan darurat. Akses yang baik dapat diukur, misalnya, dari kecepatan respons sejak laporan masuk, kejelasan alur tindak lanjut, dan jumlah kasus yang berhenti karena korban menyerah di tengah proses.

Keadilan Menuntut Akuntabilitas

Setelah korban berani melapor dan pintu bantuan terbuka, pertanyaan berikutnya adalah: apakah sistem benar-benar menegakkan keadilan, atau justru membungkam korban? Di sinilah akuntabilitas menjadi ukuran penting.

Kekerasan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa “masalah memang terjadi”. Harus ada konsekuensi yang jelas dan konsisten. Tanpa itu, kanal pelaporan hanya menjadi tempat menampung cerita, bukan sarana menegakkan keadilan. Banyak kasus tampak selesai secara administratif, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan beban kepada korban karena pelaku tidak menerima konsekuensi yang setimpal.

Agar akuntabilitas tidak bergantung pada kemauan pimpinan atau relasi kuasa tertentu, ada tiga hal dasar yang perlu dibangun. Pertama, definisi pelanggaran dan standar sanksi yang jelas. Jika standar kabur, keputusan akan mudah bias dan selektif.

Kedua, batas waktu penanganan yang tegas. Tidak boleh membiarkan kasus menggantung berbulan-bulan hingga korban hidup dalam ketidakpastian. Ketiga, transparansi pada level prinsip. Transparansi bukan berarti membuka identitas korban, melainkan menjelaskan standar proses, dasar penilaian pelanggaran, tahapan pemeriksaan, dan logika penetapan konsekuensi.

Mengukur akuntabilitas yang baik bisa dengan melihat apakah mereka memproses laporan dalam waktu yang wajar, apakah hasil penanganan konsisten dengan jenis pelanggaran, dan apakah sistem mampu mencegah pengulangan kasus serupa. Tanpa ukuran yang konkret, keadilan mudah berubah menjadi jargon yang terdengar baik tetapi tidak berdampak nyata.

Perlindungan dan Pemulihan adalah Inti Keadilan

Banyak korban memilih diam bukan karena tidak memahami haknya, tetapi karena takut pada konsekuensi setelah melapor seperti disalahkan, dikucilkan, kehilangan pekerjaan, ditekan secara sosial, atau dipertemukan kembali dengan pelaku. Karena itu, perlindungan tidak boleh dipahami sebagai fasilitas tambahan. Perlindungan dan pemulihan adalah bagian inti dari keadilan itu sendiri.

Memaknai pemulihan tidak bisa hanya sekadar sebagai “kasus selesai”. Pemulihan berarti korban kembali memperoleh rasa aman, kestabilan hidup, dan ruang untuk melanjutkan masa depannya tanpa terus-menerus menanggung dampak kekerasan sendirian. Jika sistem hanya berfokus pada penyelesaian administratif, sementara korban tetap menanggung trauma dan kerugian jangka panjang, maka keadilan belum benar-benar hadir.

Pada akhirnya, kita dapat mengukur posisi keadilan bagi perempuan tidak dari banyaknya pernyataan dukungan, melainkan dari hal-hal yang sangat konkret, apakah korban mudah mengakses bantuan, apakah benar-benar meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan, dan apakah melindungi korban serta memulihkannya secara nyata.

Di situlah International Women’s Day 2026 seharusnya berdiri: bukan sekadar selebrasi, tetapi momentum untuk memastikan bahwa keadilan hadir sebagai pengalaman yang dapat dirasakan, bukan hanya sebagai ucapan yang terus diulang. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: International Women’s Day 2026IWD 2026keadilanKekerasan Pada PerempuanPemulihan korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Next Post

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

27 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Feminisme Pesantren
Publik

Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

4 Juni 2026
Film Pesta Babi
Film

Film Pesta Babi dan Martabat dalam Perspektif Iman Katolik

2 Juni 2026
Next Post
Peperangan

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0