Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

Postingan Instagram @telusuk.id menyatakan 78% perceraian berasal dari istri, lalu apa arti mahar yang mahal jika pada akhirnya pernikahan tetap bisa berakhir?

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
16 Maret 2026
in Personal
A A
0
Perceraian

Perceraian

8
SHARES
386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya, begitu juga sejawat Generasi Z, di zaman kiwari, kerap mendapat pelbagai sodoran kisah tentang bagian menggentingkan dari perkawinan. Padahal melangsungkan ikatan sucinya saja belum, tapi kacau-balaunya perceraian sudah kami konsumsi sehari-hari. Bagaimana kami tertarik menikah sementara perkawinan semakin ke sini kehilangan sakralitasnya sebagai ikatan suci. “Barang kali”, dalam klausul subjektif tentunya, ini menjadi satu sebab mengapa satu dekade terakhir angka perkawinan di Indonesia terus merosot.

Namun, tak adil rasanya menilai atau memfungsikan sesuatu hanya dari satu sudut pandang saja. Seumpama pisau, di tangan orang tak tepat ia bisa menjadi alat untuk melukai orang lain. Lain cerita jika pisau di tangan seorang koki, ia bakal bermanfaat untuk memotong, mengiris, mencincang, dan mengupas bahan dapur dalam ritus memasak ragam hidangan.

Konstruksi tersebut akurat kita sandarkan pada pemberitaan perceraian yang kerap melabeli perempuan sebagai “biang keladi”-nya. Sudut pandang ini berbahaya sebab melihat penyebab perceraian seakan-akan hanya berasal dari istri berurusan dengan ekonomi dan materiil. Dalam pengabarannya, salah satu postingan Instagram @telusuk.id menyatakan 78% perceraian berasal dari istri, lalu apa arti mahar yang mahal jika pada akhirnya pernikahan tetap bisa berakhir?

Varian Ujian Perkawinan

Pertama, mahar identik mengarah pada hal-hal materiil. Sementara eksistensinya seturut kanon agama tidak tercantum dalam rukun perkawinan. Ia hanyalah simbol kesungguhan lelaki dalam membangun rumah tangga lewat sejumlah harta bagi calon istrinya. Besar-kecil atau ada-tidaknya tidak menjadi ukuran tunggal—atau bahkan tak menjamin—sebuah perkawinan langgeng.

Dan, kedua, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memaktubkan secara jelas delapan dasar atau alasan mengapa perceraian itu terjadi. Sementara PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merangkumnya menjadi enam alasan. Anggapan penyebab perceraian berasal dari atau karena keterhubungan perempuan dan ekonomi tidak sepenuhnya tepat, sebab klausul hukum positif mendedahkan juga alasan-alasan lain di luar itu.

Memang betul, sedikit-banyak ekonomi menjadi dalih kuat goyahnya kekokohan perkawinan. Sebagian guru saya di pesantren mengatakan bahwa ujian pertama sebuah perkawinan termulai dari sisi ekonomi, dan itu, saya kira, memang nyata. Data Badan Pusat Statistik dalam lima tahun terakhir menyebutkan faktor perceraian tertinggi ialah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, baru di urutan keduanya datang karena faktor ekonomi.

Postingan @telusuk.id masih meninggalkan pertanyaan besar, apakah 78% itu sepenuhnya karena ekonomi? Kita boleh membikin semacam gugatan atau asumsi kecurigaan terhadap postingan-postingan yang memiliki celah untuk mendapat kritik atau masukan. Anggap saja lekaku ini sebagai bentuk peringatan kecil agar dinding media sosial kita terbanjiri oleh konten-konten berkualitas dan kredibel.

Pertarungan Teori

Atas persoalan ini, saya menarik garis relasi betapa kompleksnya sebuah perkawinan. Dengan begitu, ia tidak cukup dimaknai sebagai bentuk ibadah dari sisi agama atau hubungan perikatan dari sisi hukum positif saja. Meminjam ibarat teori hukum murninya Hans Kelsen, jika perkawinan dipandang demikian, maka ia akan bersih dari anasir-anasir selain hukum. Misalnya terbebas dari sejarah, moral, kebudayaan, politik, sosiologi, dan lainnya.

Padahal, faktanya, justru perkawinan di Indonesia cenderung bercorak Sociological Jurisprudence yakni memandangnya sebagai suatu kenyataan sosial. Karena bagaimana pun, perkawinan tak bisa lepas dari campur tangan sistem hukum adat yang melahirkan pelbagai praktik kebudayaan dan produk-produk pemufakatan sosial. Di sinilah, hukum perkawinan sejalan dengan teori The Living milik Eugen Ehrlich’s, yang intinya menyatakan pusat perkembangannya tidak terpaku pada peraturan perundangan-undangan dan doktrin melainkan pada masyarakat itu sendiri.

Termasuk hal ihwal perceraian sebagai sempalan dari perkawinan itu sendiri. Sorotan penyebabnya tidak secara normatif karena satu dasar atau alasan hukum tertentu saja. Ada unsur lain, misalnya politik, kebudayaan, histori, sosiologi, dan moral, yang menyebabkan perpisahan itu terjadi. Dari unsur politis kita bisa melihat pembagian peran keduanya, suami mencari nafkah, sementara istri (kadang) diminta untuk mengurus rumah tangga. Ini mengarah pada klausul istri bakal bergantung kepada suaminya dalam urusan ekonomi.

Jika ekonomi keluarga sedang tak baik, suami tidak bisa memberi nafkah, tentu berdampak pada lelaku istri dalam memanajemen kehidupan keluarga. Karena ketergantungan itu, roda kehidupan di dalamnya berujung mandeg. Istri sama sekali tidak bisa membantu menopang perekonomian keluarga karena di awal ia sudah mendapat ultimatum dari sang suami untuk tidak bekerja.

Ujung-ujungnya istri—begitu juga anak-anak—mendapat penelantaran ekonomi dari sang suami. Jika kondisinya sudah begini, suami malam membatasi dan/atau melarang istri bekerja layak di dalam atau luar rumah, maka ia senyatanya telah melanggar Pasal 9 ayat (1) junto (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika demikian peristiwanya, harapan apa lagi yang mesti istri tuai dari perkawinan selain memilih untuk bercerai. Bukankah perpisahan itu justru sebuah angin segar kebebasan dari kungkungan patriarkis dan kekejaman ekonomi pasangan hidup.

Jalan Terakhir

Walaupun hakikat perkawinan membentuk keluarga bahagia dan kekal, tetapi jika di dalamnya nyaris tidak istri rasakan karena pelbagai alasan-alasan di atas, perceraian bukanlah sebuah pilihan buruk. Saya setuju dengan pendapat Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Syarif dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (2004) bahwa perceraian adalah pengecualian terhadap prinsip kekal abadinya perkawinan dan bukan tidak mungkin itu menjadi pilihan tepat walaupun hukum mempersulitnya.

Saya memiliki tolok ukur sederhana bahwa perkawinan yang berkualitas seminimalnya mempunyai misi saling melengkapi dan menyempurnakan. Oleh karena adanya kesalingan itu, semua pekerjaan, kewajiban, dan persoalan rumah tangga paling tidak bisa terselesaikan dengan baik walaupun belum maksimal. Dalam semua aspek, termasuk pokok bahasan kita dalam bidang ekonomi, kesadaran istri dan suami secara adil harus dipertimbangkan.

Begitu prinsip itu terpegang, pemartabatan dan kehormatan rumah tangga mereka berada di taraf kebahagiaan dan kekekalan. Menepi dari jurang-jurang kegentingan perpisahan berujung perceraian. Oleh karena demikian, saya mengamini gagasan penting dalam buku Bertobatlah dengan Menikah! (2017) gubahan Moh. Zainul Akhyar yang merumuskan manfaat perkawinan bagi kesehatan rohani dan mental ialah memperoleh ketenteraman dan ketenangan, serta membikin hidup lebih bahagia.

Makruh tapi Maslahat

Namun, di sisi berbeda, saya menggugatnya sebagai kausalitas kegagalan perkawinan yang menyebabkan efek psikologis mendalam, terutama bagi istri (perempuan).

Kate Scot, seorang psikolog dari Universitas Otago, mengatakan gangguan hubungan perkawinan yang berujung perceraian memang rentan terhadap gangguan mental. Namun, preseden lain justru melihat sebaliknya, mempertahankan hubungan perkawinan tak sehat justru seperti mengaramkan luka-luka psikologis. Semakin dalam, semakin menenggelamkan.

Walau terkesan tabu, jalan menempuh perceraian kadang memang harus setiap orang ambil. Allah Swt memang membencinya, tapi perkawinan yang memberi kemadaratan bukankah mesti diakhiri. Bukankah perkawinan yang menyakiti pasangan itu haram hukumnya. Maka kaidah at-tarku lil harami (meninggalkan yang haram) menjadi landasan afirmatif terhadap kaidah dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih (menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).

Jika pun perceraian memang makruh tapi memberi kemaslahatan, ia pastinya lebih baik dari mempertahankan perkawinan yang menyakitkan penuh dengan kemadaratan. Rumpun keilmuan hak asasi manusia juga mengatakan demikian, perkawinan adalah hak asasi sebagai warga negara.

Namun, kedudukannya bisa tergeser oleh hak asasi sebagai individu agar terbebas dari diskriminasi dan penindasan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) Tahun 1981 yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.[]

Tags: Angka Perceraian TinggiKorban PerceraianMerayakan PerceraianperceraianperkawinanSejarah Perceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0