Mubadalah.id – Kaffarat sering dipahami sebagai konsekuensi atas pelanggaran puasa. Namun di penghujung Ramadan ini, muncul pertanyaan yang cukup rumit di hati saya, apakah seorang istri juga menanggung kaffarat ketika suaminya memaksanya untuk berhubungan seksual di siang hari Ramadhan?
Beberapa waktu lalu, saya tanpa sengaja menemukan sebuah postingan di media sosial. Isinya tentang seorang suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan di siang hari Ramadan. Si istri menolak, bahkan sampai histeris, tetapi suaminya tidak peduli.
Sepintas, ini tampak seperti pertanyaan fikih yang teknis. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ia menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar tentang keadilan dalam relasi suami-istri dan tentang bagaimana agama seharusnya dipahami dalam situasi yang tidak setara.
Kisah Seorang Sahabat: “Aku Celaka, Ya Rasulullah”
Dalam hadis, terdapat sebuah kisah yang sering menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menceritakan ada seorang sahabat yang datang kepada Nabi Muhammad dengan penuh penyesalan. Ia berkata, “Aku celaka, wahai Rasulullah,” lalu mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan.
Nabi tidak langsung memarahinya. Sebaliknya, beliau menjelaskan konsekuensinya yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun sahabat itu mengaku tidak sanggup karena kemiskinannya.
Menariknya, dalam riwayat tersebut, Nabi justru menunjukkan empati. Bahkan beliau memberikan bantuan makanan yang pada akhirnya boleh dibawa pulang oleh sahabat itu untuk keluarganya sendiri. Dari kisah ini, kita melihat bahwa tanggung jawab diletakkan pada individu yang melakukan pelanggaran dengan pertimbangan kemanusiaan.
Membaca Fikih: Antara Kerelaan dan Pemaksaan
Beberapa waktu setelah membaca kasus di media sosial itu, saya mendiskusikannya dengan suami. Kami mencoba membuka kembali beberapa rujukan fikih yang pernah kami pelajari, termasuk dalam kitab Tanwirul Qulub.
Dalam pembahasan fikih, hubungan suami-istri secra sengaja di siang hari Ramadan memang membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarat. Kaffarat ini bersifat berat, yang menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hal sepele.
Namun fikih tidak berhenti pada satu rumusan umum. Ia juga membedakan kondisi terjadinya perbuatan tersebut. Ketika hubungan itu berdasarkan kerelaan kedua belah pihak, maka keduanya wajib memikul tanggung jawab karena keduanya sama-sama terlibat secara sadar.
Sebaliknya, ketika terjadi pemaksaan, posisi hukumnya berubah secara signifikan. Dalam kondisi ini, pihak yang dipaksa tidak menanggung dosa maupun kewajiban kaffarat. Prinsip ini berangkat dari kaidah dasar dalam hukum Islam bahwa tindakan di bawah paksaan tidak dibebani tanggung jawab sebagaimana tindakan yang lahir dari kehendak bebas. Karena itu, beban kaffarat hanya jatuh kepada pihak yang memaksa, karena dialah yang secara sadar melakukan pelanggaran sekaligus melanggar hak orang lain.
Dari diskusi sederhana tersebut, saya semakin merasa bahwa ketika kita membaca fikih secara utuh, kita akan menemukan dimensi keadilan yang kuat. Fikih tidak menghukum korban, tetapi menegaskan tanggung jawab pada pelaku.
Lebih dari Sekadar Fikih: Soal Etika dan Relasi Kuasa
Sayangnya, dalam praktik sosial, pembacaan fikih yang utuh seperti ini tidak selalu hadir. Tidak sedikit perempuan yang justru merasa bersalah, bahkan dalam situasi ketika mereka menjadi pihak yang lemah. Mereka bukan hanya mengalami tekanan fisik dan emosional, tetapi juga tekanan moral, seolah-olah mereka tetap harus menanggung konsekuensi agama dari sesuatu yang tidak mereka kehendaki.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata soal sah atau batalnya puasa. Ia sudah masuk ke wilayah relasi kuasa dalam rumah tangga. Ketika seorang istri tidak memiliki ruang aman untuk mengatakan “tidak”, atau ketika suami mengabaikan penolakannya bahkan dalam kondisi emosional yang sangat tertekan, maka yang terjadi bukan lagi relasi suami-istri yang setara, melainkan relasi dominasi.
Pemaksaan hubungan seksual, terlebih ketika istri sudah menolak bahkan mengalami tekanan emosional, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam relasi rumah tangga. Ia bukan hanya melanggar norma fikih, tetapi juga bertentangan dengan nilai dasar Islam tentang penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam Islam, relasi suami-istri dibangun atas prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf, yaitu pergaulan yang baik, saling menghormati, dan saling menjaga. Prinsip ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya kerelaan dan kesalingan. Hubungan intim, dalam kerangka ini, bukan sekadar pemenuhan hak biologis, melainkan ruang ekspresi kasih sayang yang harus berlandaskan persetujuan kedua belah pihak.
Karena itu, memaksakan hubungan dalam kondisi seperti ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga mencederai nilai dasar pernikahan itu sendiri. Ia mengubah relasi yang seharusnya penuh rahmah menjadi relasi yang menekan dan melukai.
Membaca Hadis dengan Perspektif Keadilan
Jika kita kembali pada kisah sahabat tadi, kita bisa melihat bahwa Nabi Muhammad tidak membebankan tanggung jawab secara serampangan. Beliau hanya meminta pertanggungjawaban dari orang yang datang dengan kesadaran atas tindakannya.
Dalam hadis tersebut, tidak ada upaya untuk menarik pihak lain ke dalam beban hukum yang sama, apalagi tanpa kejelasan posisi dan kehendaknya. Tanggung jawab tetap bersifat individual, sesuai dengan peran dan kesadaran masing-masing.
Lebih jauh, respons Nabi juga menunjukkan bahwa hukum tidak bisa lepas dari dimensi belas kasih. Ketika sahabat tersebut tidak mampu menjalankan kaffarat, Nabi tidak memaksakan sesuatu yang di luar kemampuannya. Bahkan, beliau justru memberikan solusi yang manusiawi.
Di sinilah letak pentingnya membaca hadis tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai praktik keadilan. Bahwa di dalamnya terdapat keberpihakan yang jelas yakni tidak membebani yang lemah, dan tidak mengabaikan kondisi nyata seseorang.
Pembacaan seperti ini menjadi sangat relevan ketika kita berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan ketimpangan relasi. Ia membantu kita untuk tidak sekadar mengutip hukum, tetapi juga menghadirkan ruh keadilan yang menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.
Ibadah Tidak Boleh Berdiri di Atas Paksaan
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kaffarat membawa kita pada refleksi yang lebih luas tentang bagaimana kita memahami agama dalam kehidupan yang tidak selalu ideal. Bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi, terutama ketika relasi tersebut tidak setara.
Dalam kasus suami yang memaksa istri berhubungan saat puasa, istri tidak berdosa dan tidak wajib menanggung kaffarat. Ia tidak seharusnya memikul beban dari tindakan yang melukainya, baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.
Ramadan adalah bulan untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. Termasuk, dan terutama, dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Tidak ada ajaran agama yang melegitimasi paksaan dalam relasi yang seharusnya berlandaskan atas kasih sayang. Maka ketika pemaksaan itu terjadi, yang harus kita hentikan bukan hanya tindakannya, tetapi juga cara pandang yang membenarkannya. []








































