Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

Memukul bukan berarti harus dipraktikkan. Kita bisa mengganti pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif untuk menghindari konflik yang berujung kekerasan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
27 April 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh ke-188

Tadarus Subuh ke-188

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak ruang domestik kita hari ini, label nusyuz seringkali terucapkan semudah membalik tangan, seolah ia adalah mantra pamungkas untuk mengakhiri perdebatan. Label nusyuz kerap hadir sebagai sebuah pembenaran terhadap tindak kekerasan yang mengatasnamakan sebagai bentuk didikan.

Namun, di tengah lanskap sosial masa kini, di mana perempuan tidak lagi sekadar “objek” domestik, melainkan mitra hidup yang setara, masihkah nusyuz menjadi alat legitimasi kekerasan? Atau kita perlu membaca ulang arti nusyuz dan memukul yang dimaksud dalam Al-Qur’an?

Diskusi Tadarus Subuh kali ini berusaha untuk menelusuri jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tadarus Subuh ke-188 yang terselenggara pada 26 April 2026 kemarin, melanjutkan topik “Nusyuz Sebagai Penghancur Hubungan.” Dr. Zulfatun Ni’mah kembali hadir sebagai pembicara pada kesempatan ini, selain juga hadir Prof. Alimatul Qibtiyah, dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Dari beberapa pemaparan dari para pemateri, saya mencatat beberapa poin berikut, serta sedikit menyisipkan opini pribadi saya di akhir.

Konflik dalam Pernikahan

Konflik dalam sebuah hubungan, terlebih pernikahan adalah hal yang wajar. Ia hanya perlu terkelola secara konstruktif untuk menghindari adanya kekerasan. Nusyuz sebagai sebuah konflik tentunya tetap tidak membenarkan adanya kekerasan. Untuk mengelolanya dengan baik, maka kita memerlukan strategi yang tepat dan relevan.

Al-Qur’an sendiri telah menegaskan beberapa strategi penyelesaian nusyuz dalam dua ayat: QS. An-Nisa ayat 34 dan 128. Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, strategi yang tercantum tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai sosial struktur keluarga masyarakat Arab kala itu. Sehingga perlu ada sedikit adaptasi untuk menjaga relevansinya dengan perubahan masyarakat.

Dalam relasi perkawinan pada masyarakat Arab, pernikahan selalu kita maknai sebagai akad kepemilikan manfaat seks yang tertukar dengan nafkah. Sementara itu, struktur keluarga pada masyarakat Indonesia saat ini, tidak selalu menjadikan suami sebagai penyedia nafkah tunggal dalam keluarga. Suami dan istri sama-sama berposisi sebagai subjek dalam hubungan setara.

Dengan demikian, kita membutuhkan strategi penyelesaian konflik nusyuz yang berkesalingan sebagai berikut:

Pertama, Mauidzah

Pada mulanya ia kita maknai sebagai bimbingan searah. Quraish Shihab menafsirkannya sebagai pemberian nasihat oleh suami untuk istri.

Namun, jika kita lihat dari dalalah iltizam redaksi Fa’izhuuhunna, maka sejatinya ia bisa mencakup segala hal yang berkaitan erat dengan nasihat dan bimbingan. Mauidzah bisa kita kembangkan sebagai dialog dua arah untuk menuju kesepakatan bersama. Ia juga bisa kita pahami sebagai anjuran penggunaan jasa profesi yang relevan; seperti mediator, psikolog, psikiater, dan lain-lain.

Kedua, Wahjuruhunna

Quraish Shihab mengungkap, bahwa makna hajr berarti meninggalkan suatu tempat atau keadaan, menuju tempat dan keadaan yang lain. Terjemahan bebasnya juga berarti sebagai perintah untuk meninggalkan Istri.

Meninggalkan ini juga berarti untuk menciptakan jarak dan mengubah kebiasaan. Selain tidur, jarak juga dapat diciptakan dalam aktivitas lain yang biasanya dilakukan bersama.

Jarak pada biasanya sering menciptakan ruang kosong (cooling down) bagi suami maupun istri untuk merenungi makna kehadiran pasangannya. Seringkali adanya jarak justru menjadi pengingat bahwa mereka saling butuh atas kehadiran masing-masing. Senada dengan ini, Imam Fakhrurazi mengatakan, bahwa terkadang rasa cinta baru tampak saat telah terjadi perpisahan.

Ketiga, wadribuhunna

Makna tekstualnya berarti memukul fisik tanpa menyakiti. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai pilihan terakhir untuk mengelola konflik nusyuz. Namun, jika kita tilik maqashid syariah dari sifat tersebut adalah memberitahukan perasaan tidak nyaman dan tidak ridla atas nusyuz pasangannya, supaya ia segera berhenti dan kembali berlaku baik. Quraish Shihab menyoroti bahwa kata “memukul” tidak kita pahami dalam arti “menyakiti”, tidak juga kita artikan sebagai sesuatu yang terpuji.

Keempat, Suluh/ Islah

Makna literleknya adalah perdamaian untuk mengakhiri perselisihan dengan negosiasi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Quraish Shihab menafsirkan, Negosiasi ini bisa dengan suami atau istri memberi atau mengorbankan sebagian haknya kepada pasangannya. Hal ini dilakukan dengan tujuan supaya pasangannya menyadari kekeliruannya dan berhenti berlaku buruk/ nusyuz.

Dari empat macam strategi penyelesaian konflik di atas, diskusi Tadarus Subuh ke-188 berkembang ke arah penafsiran kekerasan fisik. Yang jadi masalah adalah, apakah kita harus meng”ihmal” atau mengabaikan perintah wadribuhunna dengan alasan tidak relevan?

Saya mencatat, bahwa mengabaikan hukum Al-Qur’an tidak serta merta hanya dengan alasan tidak relevan. Untuk itu, daripada mengabaikan, saya lebih setuju untuk memperluas makna wadribuhunna, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Selain itu, tidak mengubahnya bukan berarti kita harus melakukannya. Jika kita analogikan pada jenis hukuman pidana yang dibahas dalam fikih jinayah, hukuman yang ditetapkan tidak selalu merujuk pada keputusan fikih klasik.

Perbedaan hukum modern ini, sebagaimana Jasser Auda katakan berdasarkan argumen bahwa hukuman had adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan keadilan, tetapi bukan satu-satunya cara. Jika ada cara lain yang lebih adil dan efektif dalam konteks modern, maka cara tersbut bisa kita pertimbangkan.

Pemaknaan Progresif Perilaku Nusyuz

Selain itu, pernikahan pada hakikatnya berada di bawah naungan fiqh mu’amalah, sementara yang terlihat dalam fiqh mu’amalah bukan bungkus, melainkan hakikatnya. Salah satu kaidah fikih yang masyhur mengatakan,

‌العبرة بالقصد والمعنى لا اللفظ والمبنى

“Yang diperhitungkan adalah tujuan dan substansi, bukan lafaz dan bungkus”

Dengan demikian, adanya “memukul” sebagai pilihan dalam mengatasi perilaku nusyuz, bukan berarti harus kita amalkan dan kita praktikkan. Kita bisa mengganti pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif untuk menghindari konflik yang berujung kekerasan.

Alhasil, pemaknaan-pemaknaan progresif seperti ini tentu belum sempurna, perlu ada kajian lebih mendalam mengenai wajh dalalah yang kita gunakan. Namun, bukan berarti ia harus kita tolak mentah-mentah dan dilabeli sebagai bentuk akal-akalan semata.

Di akhir sesi diskusi, Kang Faqih mengatakan, “jika segala upaya penafsiran baru dianggap akal-akalan, maka seluruh penafsiran sejatinya adalah hasil akal-akalan.” Kemudian ia memberikan pesan kepada seluruh jama’ah Tadarus Subuh, “Silahkan ambil makna yang menurut Anda relevan dan pertanggungjawabkan itu, tanpa (perlu) menuduh makna orang lain adalah akal-akalan.” []

Tags: istriKDRTkeluargaNusyuzRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh ke-188
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dengan Bermain, Anak Jadi Lebih Mandiri dan Adaptif

Next Post

Mengasuh Anak secara Natural

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Next Post
Mengasuh Anak

Mengasuh Anak secara Natural

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB
  • Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi
  • Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?
  • Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah
  • Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0