Mubadalah.id – Regulasi Kota Surabaya mengenai Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 merupakan bentuk konkrit pemerintah Kota Surabaya dalam mengawal tercapainya pemenuhan hak disabilitas kota Surabaya.
Langkah ini menjadi penting dan sangat mendasar bagi berlangsungnya pemenuhan hak disabilitas. Meminjam paradigma dari Roscoe Pound seorang Sosiolog Hukum bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Oleh karenanya, pemenuhan hak disabilitas melalui legitimasi hukum akan berdampak signifikan bagi berlakunya keadaan sosial masyarakat dalam merespon isu disabilitas.
Big goals dari pengadaan regulasi sejatinya tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga berdampak pada pemenuhan kemaslahatan masyarakat secara luas. Sebagaimana kaidah fiqh yang menegaskan bahwa:
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan/tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan (kepentingan umum/kebaikan bersama)”
Maka menakar kemaslahatan dari regulasi ini merupakan keharusan untuk menjadi bahan pertimbangan ke depan. Untuk mencapai tujuan ini, maka saya akan mencoba membedah dampak kemaslahatan yang dihasilkan melalui perspektif trilogi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Trilogi ini mencakup konsep ma’ruf (kebaikan universal), mubadalah (kesalingan), dan keadilan hakiki.
Menghadirkan Ma’ruf: Mewujudkan Kebaikan yang Aksesibel
Asal kata ma’ruf dalam trilogi fatwa KUPI pertama kali dikemukakan oleh Nyai Badriyah Fayumi. Ia adalah seorang pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi. Selain itu ia juga salah satu tokoh kunci KUPI yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah sosio-teologis umat Islam yang berkaitan dengan isu-isu hubungan sosial manusia. Terutama bagi kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas, termasuk dalam hal ini adalah kelompok disabilitas.
Nyai Badriyah mendefinisikan ma’ruf sebagai sesuatu yang bermakna kebaikan, kebenaran, dan kesesuaian sesuai dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat. Maka pemenuhan nilai ma’ruf pada isu disabilitas selayaknya bisa terimplementasikan pada pemenuhan fasilitas yang maslahat bagi teman disabilitas. Kaidah fiqh melegitimasi hal ini melalui salah satu kaidahnya:
“كُلُّ مَا حَقَّقَ الْكَرَامَةَ وَالْمَصْلَحَةَ فَهُوَ مِنَ الْمَعْرُوفِ”
“Segala sesuatu yang mewujudkan kemuliaan dan kemaslahatan manusia termasuk bagian dari ma’ruf.”
Perwali Nomor 9 Tahun 2024 secara gamblang mengoperasionalkan definisi ini melalui berbagai pasal yang mengakomodir aspek fasilitas umum bagi disabilitas. Yaitu mulai dari aspek pelayanan kesehatan, hak politik, aksesibilitas fasilitas umum, penanggulangan bencana, dan kemandirian ekonomi.
Semangat Mubadalah: Memutus Rantai Stigma dan Ketergantungan
Mubadalah sendiri bermakna kesalingan (partnership) yang membangun kesadaran kemitraan yang saling bersinergi bukan mendominasi dalam hubungan relasi, sehingga tidak antara subjek dengan objek melainkan keduanya berposisi sebagai subjek. Termasuk dalam hal ini adalah relasi antara mereka yang disabilitas dengan non-disabilitas.
Prinsip mubadalah atau kesalingan menempatkan penyandang disabilitas bukan sebagai objek belas kasihan (charity-based), melainkan sebagai subjek hukum yang setara dan memiliki relasi timbal balik dengan masyarakat (rights-based).
Perwali ini melarang keras adanya stigma, pelecehan, dan pelabelan negatif terhadap penyandang disabilitas. Sebaliknya, regulasi ini menegaskan adanya upaya penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang ia miliki. Yakni untuk berkontribusi secara optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Pasal 19 regulasi ini juga mengharuskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalokasikan kuota pekerja disabilitas minimal 2%. Sementara perusahaan swasta harus mengalokasikan minimal 1%. Melalui aturan ini, penyandang disabilitas diberi ruang untuk mandiri, berkontribusi bagi perekonomian daerah, dan tidak lagi terposisikan sebagai beban sosial.
Keadilan Hakiki: Keberpihakan pada Titik Rentan
Konsep adil di sini bukanlah bermakna kesetaraan saja. Melainkan lebih jauh lagi, keadilan yang ingin tercapai adalah keadilan yang mempertimbangkan pengalaman khas, kebutuhan khusus, dan kerentanan berlapis yang seseorang hadapi.
Konsep adil ini bertujuan menghapus hambatan struktural dan memastikan setiap orang memperoleh akses nyata sesuai kondisinya. Perwali Surabaya cukup memperhatikan hal ini.
Regulasi ini memberikan perhatian khusus dan perlindungan lebih bagi perempuan dan anak dengan disabilitas. Pertama, perempuan dengan disabilitas dijamin hak kesehatan reproduksinya serta dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual. (Pasal 6 ayat 2). Kedua, anak dengan disabilitas diberikan hak atas pengasuhan keluarga yang optimal dan perlindungan dari kejahatan seksual. (Pasal 6 ayat 3).
Dalam situasi darurat seperti bencana, keadilan hakiki kita terapkan dengan memberikan mereka prioritas utama dalam evakuasi, penanganan psikososial, dan pemenuhan kebutuhan dasar di pengungsian. Ini adalah afirmasi nyata; memperlakukan mereka yang rentan dengan perhatian ekstra demi mencapai kesetaraan yang sesungguhnya. (Pasal 38)
Secara keseluruhan, regulasi ini telah mengakomodir tiga indikator utama dari pola pikir fatwa KUPI, sehingga menggunakan perspektif ini, seharusnya regulasi ini telah ideal dalam memberikan aspek kemaslahatan bagi teman disabilitas.
Langkah selanjutnya adalah pengawasan dari jalannya implementasi terhadap regulasi ini pada realitas teman disabilitas yang ada di Surabaya saat ini. Implementasi ini tidak hanya berangkat dari kesadaran hukum, namun juga terletak pada sejauh mana masyarakat Surabaya terbuka untuk menerima, menghormati, dan merangkul mereka sebagai bagian utuh dari kemanusiaan.
Membaca regulasi ini dengan pendekatan trilogi KUPI mengingatkan kita semua, bahwa membela hak-hak disabilitas bukanlah aksi kedermawanan yang pamrih. Tetapi juga ikhtiar mengembalikan hak yang memang sudah semestinya mereka miliki sebagai makhluk Tuhan yang mulia.
Kota Surabaya telah meletakkan fondasi regulasi yang kokoh. Kini giliran nurani kita bersama yang bergerak meruntuhkan tembok-tembok diskriminasi demi mewujudkan kota yang benar-benar adil dan bermartabat. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya.











































