Mubadalah.id – Bagaimana perasaan kita sebagai orang tua yang dengan penuh kasih sayang menjaga putra-putrinya yang amat dicintai ternyata di luar sana menjadi korban kekerasan seksual dan pelecehan. Pasti akan sangat sedih dan marah.
Hal tersebut yang mungkin dirasakan seorang Ibu di Semarang, Jawa Tengah, seusai mengetahui bahwa putri kecilnya dicabuli seorang laki-laki berusia 39 tahun (S) pada 5 Oktober 2020. Setelah dilaporkan ternyata pelaku telah memakan korban sebanyak sembilan orang anak lainnya, dan melakukan kekerasan seksual tersebut dari tahun 2018.
Setiap orang tua selalu berusaha sekuat tenaga untuk menjaga putra-putrinya dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan kekerasan seksual. Namun, siapa yang tahu jika di luaran sana anak-anak kita tengah dalam bahaya. Kejahatan semacam ini bisa terjadi di mana dan kapan saja, entah itu di sekolah, jalan, pasar, atau bahkan di rumah sendiri.
Sebagaimana data yang dikeluarkan Komnas Perempuan bahwa kekerasan seksual pada anak perempuan banyak terjadi di ranah internal, yakni keluarga. Yang bisa menjadi pelaku dari kejahatan ini pun bisa siapa saja, guru, orang tak dikenal, tetangga, atau bahkan paman atau ayah.
Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, adanya kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan pada korban. Kedua, Anak yang tidak mendapatkan pendidikan seks, di mana anak tidak tau apa yang sedang ia alami, dan juga anak tidak bisa dan tidak berani untuk menolak. Ketiga, kurangnya pengawasan orang tua.
Solusi apa yang sebetulnya paling tepat untuk permasalahan ini?
Pada 7 Desember 2020 lalu, PP Nomor 70 Tahun 2020 “Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak” resmi disahkan. Semua berharap PP ini memberi efek jera pada para pelaku .
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3, UU No 17 tahu 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut memuat diantaranya:
Pasal 1 ayat 3 menyebutkan “Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Sedangkan di pasal 2 ayat 1 dan 2, bahwa pelaku persetubuhan dan pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Dengan catatan di Pasal 4, jika pelaku persetubuhan dan pencabulan adalah masih berstatus anak, maka tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak bisa dilakukan.
Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan dalam jangka paling lama 2 tahun, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5. Sedangkan dilakukannya kebiri kimia tersebut setelah pelaku selesai menjalankan pidana pokok berupa hukuman penjara.
Jika kita melihat kasus yang sudah-sudah, pelaku kekerasan seksual sering kali ditutup-tutupi identitasnya sebagai pelaku kejahatan seksual. Apalagi jika status si pelaku adalah orang yang punya jabatan sebagai orang penting. Maka untuk mempublish identitas pelaku dihindari dengan alasan keterkaitan si pelaku dengan sebuah instansi, dan demi nama baik instansi tersebut.
Dalam PP Pasal 21 ayat 2 dan pasal 22, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku pencabulan identitasnya dapat diumumkan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik. Di mana identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, poto terbaru pelaku, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Namun, PP tersebut menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat setuju dan sebagian lain menolak. Penolakan terutama datang dari gerakan-gerakan perempuan. Mengapa mereka menolak? Bukankah isu yang sering mereka angkat adalah kekerasan seksual?
Dikutip dari Magdaline.id, bahwa PP No 70 hanya berfokus untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi luput menjamin pemulihan korban dan keluarga. Dengan menghukum kebiri tidak menjamin pelaku untuk tidak mengulangi kejahatnnya. Karena apa? Karena kekerasan seksual bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tidak hanya itu, bahwa dengan melakukan kebiri kepada pelaku sama halnya dengan melakukan kekerasan seksual juga, dan itu melanggar nilai-nilai kemanusaan.
Dibalik pro-kontra PP No 20 ini ada harapan besar masyarakat, yaitu adanya payung hukum yang nyata dan tegas. Baik untuk para pelaku yang dihukum secara adil dan korban yang dijamin pemulihan kesehatannya. Jika solusi yang paling tepat adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka kami sangat berharap pemerintah segera mengesahkannya. []