Mubadalah.id – Dalam banyak pandangan kaum muslim, persoalan HIV-AIDS seringkali dinyatakan sebagai hukuman atau kutukan Allah atas para pendurhaka-Nya, karena tidak mengikuti petunjuk-petunjuk Allah.
HIV-AIDS seringkali dipahami masyarakat hanya sebagai akibat dari hubungan seksual yang haram, baik karena tidak melalui perkawinan yang sah maupun karena hubungan homoseksual.
Mereka mendapatkan rujukan ayat al-Qur’an mengenai kutukan akibat hubungan homoseksual ini melalui kisah kaum Nabi Luth (dalam fikih homoseksual disebut liwath yang diambil dari kata Luth).
Karena itu, pendekatan dan penyelesaian atas persoalan ini menurut pandangan tersebut haruslah melalui moral keagamaan. Menurut sebagian mereka, cara penanganannya pada tingkat praksis adalah dengan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan zina dan tidak melakukan hubungan seks pada dubur (sodomi).
Pada tingkat yang lebih ekstrim, penyelesaian problem ini dengan cara membakar semua tempat-tempat prostitusi dan mengucilkan orang-orang yang terinveksi HIV-AIDS atau yang biasa kita sebut ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS).
Sebagian pandangan tersebut dapat kita benarkan, namun tidak selalu dan semata-mata karena hal tersebut. Kasus ini tidak bisa kita generalisasi hanya dari satu sisi dan dengan cara pandang yang sederhana.
HIV-AIDS memang bisa terjadi karena perilaku seks yang tidak umum atau tidak wajar. Tetapi juga bisa karena faktor lain (selain perilaku seks menyimpang). Faktor ini mungkin yang paling dominan atau paling banyak medis temukan.
Berdasarkan fakta-fakta medis mengenai ODHA, diketahui bahwa orang-orang yang terkena virus ini tidak hanya mereka yang melakukan hubungan seksual yang melanggar norma agama (karena praktik pelacuran atau homoseksual).
Orang yang berperilaku baik-baik pun juga bisa terinfeksi virus ini. Seorang istri yang baik, anak-anak, dan bayi dalam kandungan ibu bisa juga tertular virus ini. Melalui hubungan seks dengan suaminya yang terkena virus, baik karena “jajan” di luar rumah maupun karena hal lain.
Bukan Kutukan
Maka, generalisasi kutukan terhadap semua pengidap HIV-AIDS sungguhnya tidaklah tepat. Allah pasti tidak akan mengutuk mereka yang tidak bersalah, “wa maa yazhlimu rubbuka ahadan,” (Tuhanmu tidak akan berbuat zalim kepada siapapun).
Perbuatan zina, melacur, dan homoseksual menurut Islam adalah jelas hukumnya, haram. Allah sudah menyatakan bahwa zina merupakan cara hubungan seks yang buruk dan dimurkai Allah. Sebagaimana Firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina, karena ia merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32).
Oleh karena itu, masalah HIV-AIDS mungkin lebih tepat kita sebut sebagai cobaan, ujian yang buruk, atau peringatan Allah kepada manusia.
Terhadap cobaan buruk ini, Allah memperingatkan agar semua orang waspada dan berhati-hati, serta menghindari perbuatannya.
Terhadap cobaan, manusia telah Islam perintahkan untuk melakukan pencegahan dari semua perbuatan yang buruk. Terutama hubungan seks bebas, menjaga kesehatan reproduksi, dan menjaga lingkungan sosialnya. []