Mubadalah.id - Dalam perspektif mubadalah, logika fitnah sama sekali tidak berdasar pada alat kelamin tertentu. Termasuk tidak bisa berlaku kepada...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika menggunakan argumentasi Imam Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar maka beliau menolak teks Hadis perempuan dilarang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif Mubadalah, teks-teks Hadis tentang kehadiran perempuan di masjid dalam berbagai kesempatan itu banyak sekali, dan semuanya...
Read moreDetailsMubadalah.id - Tradisi Ngurisang adalah tradisi mencukur rambut bayi dan anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, pada perayaan maulid Nabi...
Read moreDetailsMubadalah.id - Konsep fitnah dalam perspektif mubadalah bisa kita maknai dan bisa bersifat resiprokal atau timbal balik. Karena seperti kita...
Read moreDetailsMubadalah.id - Abu Syuqqah mendaftar puluhan teks Hadis Sahih, terutama dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim terkait aktivitas perempuan di...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif mubadalah, penting kembali kita jelaskan bahwa konsep fitnah seharusnya bersifat resiprokal. Hal ini penting agar kita...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam sebagian pandangan keagamanan menyebutkan bahwa shalat terbaik bagi perempuan itu di rumah, bukan di masjid. Bahkan kata...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan mubadalah tentang hadis larangan perempuan berpergian tanpa mahram, maka hadis tersebut bukan tentang larangan mutlak,...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam riwayat Imam Bukhari, penggalan teks larangan perempuan bepergian tanpa mahram diteruskan dengan larangan bepergian (bagi semua orang...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0