Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak Perempuan terhadap Persamaan dalam Akses Kerja

Diskriminasi upah jelas berdasarkan pada asumsi-asumsi bias gender yang melihat perempuan sebagai pencari nafkah tambahan, dan bukan kepala keluarga

Zahra Amin by Zahra Amin
1 Mei 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

14
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini, 1 Mei 2023 kita peringati sebagai Hari Buruh Internasional. Banyak fakta di lapangan yang masih belum memberikan akses kerja layak bagi para perempuan. Hak perempuan terhadap kesempatan dan persamaan dalam akses kerja masih terbatas. Masih banyak ketimpangan, dan ketidakadilan gender yang menimpa para pekerja perempuan.

Sebagaimana yang Musdah Mulia paparkan dalam buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis.” Di mana ia menjelaskan bahwa penindasan terhadap pekerja perempuan berjalan sistemis.

Pertama, negara melegitimasi pengusaha untuk melakukan diskriminasi upah kepada buruh perempuan. Diskriminasi upah tersebut jelas berdasarkan pada asumsi-asumsi bias gender yang melihat perempuan sebagai pencari nafkah tambahan, dan bukan kepala keluarga. Hak perempuan di sini telah terabaikan.

Oleh karena itu perempuan tidak berhak atas berbagai tunjangan yang diperoleh rekannya yang laki-laki. Status perkawinan telah membedakan upah laki-laki dan perempuan. Khususnya dalam perolehan tunjangan keluarga.

Peran Gender Perempuan

Kedua, pemerintah juga telah melegitimasi nilai-nilai sosial budaya masyarakat tentang peran gender perempuan. Yakni dengan memfokuskan perhatian pada pendidikan yang memerlukan ketelitian dan keterampilan. Akibatnya, kaum perempuan tergiring untuk masuk pada bidang-bidang pekerjaan stereotipe, yang pada umumnya bernilai dan berupah rendah.

Ketiga, kebijakan ekonomi negara yang beroroentasi pada pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan politiknya yang berorientasi pada stabilitas telah memperburuk kondisi kerja buruh secara keseluruhan. Sebab, pada dasarnya kebijakan untuk kaum perempuan ditujukan untuk memenuhi persediaan tenaga kerja murah bagi pemilik modal.

Peraturan baru yang telah pemerintah keluarkan sesungguhnya merupakan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Konvensi. Tetapi ternyata kesempatan ini justru pemerintah gunakan untuk mengukuhkan kembali nilai-nilai gender dan stereotipe yang selama ini ada dalam masyarakat.

Maka, agar dapat memberi perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri, pemerintah harus mendesak supaya MoU (memorandum of Understanding) terdapat klausul perlindungan hukum bagi mereka.

Yakni untuk memperkuat posisi mereka di hadapan hukum negeri penerima. Baik Indonesia sendiri sebagai negara pengirim maupun negara penerima, harus meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

Perempuan Bekerja dalam Islam

Pada prinsipnya Islam tidak melarang perempuan bekerja di dalam, atau di luar rumah, secara mandiri atau bersama-sama. Baik itu dengan swasta ataupun pihak pemerintah. Di mana pekerjaan itu mereka lakukan siang atau malam, selama perempuan dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan. Baik itu terhadap diri, keluarga dan lingkungannya.

Islam juga tidak menetapkan jumlah jam-jam tertentu dan hari-hari tertentu untuk bekerja. Yang digariskan hanyalah bahwa pekerjaan tersebut tidak boleh menjadi beban yang sangat berat ia pikul. Baik karena lamanya waktu bekerja, maupun karena sifat pekerjaan.

Sebagaimana yang Quraish Shihab jelaskan dalam buku “Perempuan”, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda,

وَ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu”. (HR. Muslim; No:1967)

Dengan demikian, kerja yang kita bebankan pada perempuan, baik oleh dirinya maupun orang lain, tidak boleh melebihi kadar yang wajar. Nabi SAW juga mengingatkan tentang perlunya istirahat. Bukan saja untuk melepaskan lelah dari kerja mencari nafkah. Melainkan juga dalam ibadah ritual. Itu semua beliau tekankan tanpa merinci kadar atau batas tertentu. Karena hal ini berkaitan dengan kondisi masing-masing pribadi dan perkembangan suatu masyarakat.

Jika penjelasannya begitu, maka lama waktu bekerja terpulang pada kewajaran yang berdasarkan pada penilaian setiap masyarakat di daerah setempat. Atau istilah lainnya, memperhatikan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Tentu dengan tetap memperhatikan hak-hak perempuan di dalamnya, seperti upah layak sesuai dengan standar setempat, sehingga ini bisa menjadi perhatian bersama pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional. []

Tags: Buruh PerempuanHak PerempuanHari Buruh Internasionalperempuan bekerjaUpah Buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peranan Besar Khadijah Ra Dalam Mendukung Nabi Muhammad Saw

Next Post

Dampak Gelombang Panas, Apakah Manusia yang Berhak dan Punya Bagian atas Dunia ini?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Nawal El Saadawi
Publik

Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

6 Juli 2026
In This Economy
Aktual

In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

17 Juni 2026
Sahabat Buruh
Publik

Islam, Agama Sahabat Buruh

5 Mei 2026
Pekerja Perempuan
Aktual

Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

1 Mei 2026
May Day
Publik

Refleksi May Day: Apakah Guru Perlu Turun ke Jalan?

30 April 2026
Daycare Yogyakarta
Aktual

Satu Minggu, Dua Luka: Daycare Yogyakarta, Kecelakaan KRL, dan Luka Perempuan Indonesia

30 April 2026
Next Post
Gelombang Panas

Dampak Gelombang Panas, Apakah Manusia yang Berhak dan Punya Bagian atas Dunia ini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0