• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Mar’ah Shalihah Dalam Perspektif Mubadalah

Dalam konteks ini, Nabi menyatakan mar'ah shalihah (perempuan shalihah) sebagai harta atau simpanan terbaik. Berarti, konteksnya adalah menenangkan, melipur lara, dan memberi kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk tetap bisa merasakan kenikmatan dan tetap bisa melakukan amal shalih

Redaksi Redaksi
26/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mar'ah shalihah

mar'ah shalihah

696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk konsep mar’ah shalihah dalam perspektif Mubadalah, maka tidak semestinya hanya dikaitkan dengan relasi perempuan terhadap suaminya.

Karena bukankah setiap manusia, perempuan dan laki-laki memiliki relasi dengan Allah sang Pencipta, dengan keluarganya dan masyarakatnya.

Pernyataan Nabi: “Maukah aku tunjukan simpanan terbaik seseorang?. Mar’ah shalihah (perempuan shalihah) adalah yang ketika dilihatnya menyenangkan, ketika diperintah menurut. Dan mau menjaga hidupnya dan harta suami.”

Hal ini Nabi nyatakan di hadapan sahabat-sahabat yang miskin. Saat itu, mereka mendatangi Nabi dan mengeluhkan bahwa perintah-perintah Qur’an banyak yang mengarah kepada orang-orang kaya, seperti haji, zakat, dan shadaqah (HR. Sunan Abu Dawud).

Mereka, karena kemiskinannya, merasa tidak memiliki apa-apa untuk bisa beramal shalih lebih banyak.

Baca Juga:

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Dalam konteks ini, Nabi menyatakan mar’ah shalihah (perempuan shalihah) sebagai harta atau simpanan terbaik. Berarti, konteksnya adalah menenangkan, melipur lara, dan memberi kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk tetap bisa merasakan kenikmatan dan tetap bisa melakukan amal shalih.

Tetapi keshalihan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, bermakna luas, seluas makna shalih itu sendiri seperti layak, patut, baik, dan bermanfaat.

Di samping pemaknaan ulang terhadap beberapa teks hadis yang bias, pengajaran hadis juga harus kita perkuat dengan teks-teks yang secara jelas dan tegas memperkuat posisi sosial-politik perempuan.

Misalnya dalam teks-teks tentang perjuangan Siti Khadijah ra. dan beberapa sahabat perempuan yang lain, tentang kemitraan laki-laki dan perempuan.

Kemudian tentang hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, tentang aktivitas sosial-politik perempuan yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW.

Juga termasuk tentang kehidupan surgawi yang ada di telapak kaki ibu (perempuan), dan beberapa teks lain mengenai hak-hak perempuan. []

Tags: Konsepmar'ah shalihahMubadalahperempuanperspektifshalihah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID