Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali) di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan

Wandi Isdiyanto by Wandi Isdiyanto
3 Februari 2023
in Hikmah
A A
0
Pernikahan tanpa Wali

Pernikahan tanpa Wali

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jauh-jauh sebelum serius mendalami fikih, saya acap kali mendengarkan qaul yang berpangkal kepada Imam Daud aẓ-Ẓahiri terkait pernikahan tanpa wali dan saksi. Meski tak tahu pasti sumber dari pendapat tersebut, makin hari, saya kian tahu bahwa pendapat ini memang populer di berbagai kalangan.

Bahkan beberapa kali saya menjumpai pendapat ini menjadi pegangan bagi sebagian orang yang ingin “menikmati” tubuh perempuan tanpa mau rumit-rumit dengan sederet ritual pernikahan pada umumnya. Sayangnya, tak banyak dari mereka yang membaca secara utuh rujukan qaul yang terinisbatkan kepada Imam Daud itu.

Setelah puas mencari, saya akhirnya mendapati bahwa pendapat tersebut tidak termaktub dalam kitab-kitab otoritatif yang merepresentasikan Mazhab Ẓahiriyah. Pendapat Imam Daud, terkait pernikahan tanpa wali dan saksi, hanya sebuah riwayat yang tercecer di sumber-sumber luar Mazhab Ẓahiriyah. Misalnya dalam Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah al-Muqtasid karya Ibn Rusyd, ulama kenamaan dari kalangan Mazhab Malikiyah.

Kita jumpai riwayat yang mengatakan bahwa Imam Daud memilah antara pernikahan gadis dan janda. Pendiri Mazhab Ẓahiriyah itu mengharuskan adanya wali pada pernikahan gadis (bikr). Dan tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan seorang janda (tsayyib). Hematnya, qaul ini tidak bisa berlaku secara umum kepada semua perempuan. Sebagaimana pemahaman banyak orang.

Penolakan Ibn Hazm

Sementara dalam internal Mazhab Ẓahiriyah sendiri tak kita jumpai pendapat semacam itu. Sebaliknya, pencarian saya mengantarkan kepada pendapat yang menolak keras melakukan pernikahan yang tanpa sepengetahuan wali. Ibnu Hazm sebagai pendiri kedua dari Mazhab Ẓahiriyah menuliskan pembahasan khusus ihwal pernikahan perempuan tanpa kita ketahui walinya dalam kitab al-Muhallā bi al-Ātsār.

مَسْأَلَةٌ: وَلا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ نِكَاحٌ – ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا – إلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا الأَبِ، أَوْ الإِخْوَةِ، أَوْ الْجَدِّ، أَوْ الأَعْمَامِ، أَوْ بَنِي الأَعْمَامِ – وَإِنْ بَعُدُوا – وَالأَقْرَبُ فَالأَقْرَبُ أَوْلَى.

“Seorang perempuan (baik janda atau gadis) tidak diperkenankan menikah tanpa sepengetahuan walinya, (dalam hal ini adalah) bapak, saudara-saudanya, kakek, paman-pamannya atau anak laki-laki dari pamanya…….”

Dengan kata lain, teks ini secara lugas membantah pendapat yang meyakini keabsahan melakukan pernikahan tanpa adanya wali. Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali), di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan.

“Seorang Perempuan tidak boleh dinikahi tanpa sepengetahuan walinya. Dan kalaupun terjadi (pernikahan tanpa sepengetahuan wali) maka pernikahannya dihukumi batal…….”. Pendapat ini makin tak terbantahkan (minimal menurut Ibn Hazm) lantaran Umar bin Khattab ra pernah menolak keabsahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin wali nikah. Bahkan Umar ra menjatuhkan sangsi cambuk kepada mempelai pria dan orang yang menikahkan.

Ibn Hazm Memperkokoh Argumentasinya

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hazm juga memperkokoh argumentasinya dengan menyajikan riwayat Ibn Sirin yang bermuara kepada Abu Hurairah. Sahabat Nabi yang terkenal banyak memiliki riwayat hadis ini beranggapan bahwa perempuan tidak memiliki hak melakukan akad nikah dengan sendirinya. Pasalnya, hanya perempuan pezina yang mau menyerahkan tubuhnya (kepada laki-laki) tanpa kita ketahui wali nikahnya.

Bila kita cermati dengan seksama, sejatinya pendapat yang tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan bukan hanya berasal dari Imam Daud saja. Abu Bakar Muhammad bin Sirin atau yang lebih terkenal dengan Ibn Sirin. Yakni salah seorang pemuka di kalangan tabi’in pernah mendapat pertanyaan mengenai status pernikahan perempuan yang tak memiliki wali, dan memasrahkan urusan (pernikannya) kepada orang lain.

Ibn Sirin memberikan jawaban bahwa itu bukan persoalan serius. Artinya, pernikahannya tetap terhukumi sah. Sebab menurutnya, seorang mukmin adalah wali dari mukmin lainnya, al-mu’minūna ba’ḏuhum awliyā’u ba’ḏ. Di sini kita akan tahu, riwayat Ibn Sirin terhadap perkataan Abu Hurairah berbeda dengan pendapat pribadinya.

Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik, penentuan hukum pernikahan tidak ada wali ini oleh kedudukan perempuan yang akan menikah. Bila ia terlahir dari golongan yang memiliki status sosial rendah (danīah). Seperti perempuan berkulit hitam,baru masuk Islam, perempuan miskin, bukan bangsawan, atau mantan budak, maka dia boleh dinikahkan oleh selain wali nikahnya seperti tetangganya dan seterusnya.

Di sisi lain, perempuan yang terlahir sebagai keluarga bangsawan atau memiliki posisi prestisius di tengah-tengah masyarakatnya tidak boleh dinikahkan oleh sembarang orang, selain walinya sendiri. Dengan kata lain apabila orang lain yang menikahkan, wali punya hak penuh untuk memisah. Atau membiarkan keduanya (pasutri) hidup bahagia dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Sementara di luar pendapat di atas, Imam Abu Hanifah dan santri kinasihnya yang bernama Zufar membolehkan seorang perempuan menikahkan diri sendiri dengan lelaki yang selevel (sekufu’) dan wali tidak boleh ikut campur dalam pernikahan keduanya. Pernikahan tetap dihukumi sah bila ternyata suaminya tak berada di level yang sama. Bedanya, pada kondisi ini wali punya hak untuk membatalkan pernikahannya.

Oleh Ibn Hazm, semua pendapat yang berpangkal pada bolehnya pernikahan tanpa wali ia kuliti habis-habisan. Terhadap qaul Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm mengomentarinya sebagai orang yang tidak konsisten. Membuka ruang perempuan untuk menikahkan diri dengan lelaki yang tak setara. Tetapi membolehkan wali untuk memfasakh (membatalkan) akad nikahnya.

Pendapat ini Ibn Hazm menilai sebagai pendapat yang tak memiliki keterkaitan (lā muta’alliqa lahā) dengan al-Qur’an, sunnah, qaul ṣahabi, nalar, qiyas dan raisonal yang dapat dipertanggung jawabkan. Ijtihad model begini hanya boleh Rasulullah saw lakukan. Bila dilakukan oleh selain Rasul, yang ada hanya membuat-buat agama baru (din jadid) dan akan mendapat perhitungan kelak di hari akhir. (bebarengan)

 

 

Tags: akad nikahhukum keluarga IslamIbn HazmpernikahanSaksiwali
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

Next Post

Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Next Post
Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0