Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Lomba Cerdas Cermat MPR RI dan Matinya Ruang Dialog dalam Pendidikan

Peristiwa tersebut sedang mempertontonkan kepada kepada kita bahwa ruang dialog dalam dunia pendidikan masih minim. Kritik dianggap sebagai ketidakpatuhan. Mempertahankan argumen dianggap sebagai pembangkangan.

Muhammad Hamdan by Muhammad Hamdan
15 Mei 2026
in Aktual, Publik
A A
0
Lomba Cerdas Cermat MPR RI

Lomba Cerdas Cermat MPR RI

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat mendadak jadi sorotan publik. Perlombaan pada sabtu (3/5) yang ditayangkan secara langsung di kanal resmi youtube MPR RI itu terdapat kontroversi.

Babak Final Lomba Cerdas Cermat yang diikuti oleh tiga sekolah yaitu SMAN 1 Sanggau, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Pontianak itu sempat terjadi ketegangan. Pada menit 1:10:03, Shindi Lutfiyana sebagai pembawa acara memberikan pertanyaan tentang bagaimana pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun untuk menjadi anggota BPK, keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan dari lembaga mana?” Ucap Shindi.

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab “Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertumbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.” Juri menganggap jawaban kurang tepat dan memberikan pengurangan lima poin. Pertanyaan ia lempar kepada regu lain.

Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas kemudian menjawab dengan jawaban bahkan kalimat yang sama dari regu C. Juri membenarkan jawaban “Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh,” kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita WB, S.Sos.

Mengajukan Permohonan

Regu C kemudian dengan memohon izin mengajukan keberatan karena merasa jawaban yang ia berikan sebelumnya sama. Namun dewan juri mengatakan bahwa Regu C tidak menyebutkan pertimbangan dari DPD. Merasa diperlakukan tidak adil, Regu C dengan yakin menyampaikan bahwa dalam jawaban mereka ada disebutkan pertimbangan dari DPD.

Bahkan Regu C menawarkan kepada dewan juri untuk melihat pandangan dari yang lain yang hadir di acara tersebut. Namun dewa juri tetap yakin dengan keputusannya. “Keputusan saya kira di dewan juri, ya,” ucap Dyastasita.

Pembawa acara meminta Regu C untuk menerima keputusan dewan juri, “tentunya dewan juri yang hadir hari ini sudah sangat kompeten dan sangat teliti untuk mendengar jawaban adik-adik saja. Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja. Nanti mungkin bisa melihat tayangan ulangnya setelah acara selesai.” Kata pembawa acara, Shindi Lutfiyana.

Sebelum pembawa acara membacakan pertanyaan selanjutnya, dewan juri lain, yaitu Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni, S.IP, M.A, memberikan respons tambahan.

“Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” kata Indri.

Guru pendamping dari Regu C yang merasa dirugikan juga sempat ingin menyampaikan protes keberatan, namun langsung dilarang oleh Indri Wahyuni, “yang berhak menampilkan atau memprotes itu peserta, guru pendamping itu tidak berhak, tapi keputusan dewan juri bersifat final dan mengikat,” kata indri.

Matinya Ruang Dialog

Kontroversi dalam Lomba Cerdas Cermat MPR RI itu tidak bisa hanya dipandang sebagai bagian dari regulasi perlombaan. Peristiwa tersebut sedang mempertontonkan kepada kepada kita bahwa ruang dialog dalam dunia pendidikan masih minim. Kritik dianggap sebagai ketidakpatuhan. Mempertahankan argumen dianggap sebagai pembangkangan. Tidak ada ruang dialog terbuka dari dewan juri bahkan pembawa acara.

Apalagi, juri merasa yakin bahwa ia tidak mendengar jawaban tepat dari peserta. Kemudian ada juri yang mempermasalahkan artikulasi artinya kalau dia kurang mendengar ya harusnya minta jawaban diulang. Kenapa tidak dibuka ruang diskusi terlebih dahulu?

Lomba cerdas cermat selain mengasah pengetahuan juga seharusnya menjadi ruang bagi peserta untuk melatih keberanian berargumen. Juri dan panitia harus bisa menghargai dan mendengarkan argumen peserta. Acara yang menghadirkan banyak orang dalam satu ruangan bisa saja membuat dewan juri kurang mendengar jawaban peserta.

Terlebih lagi acara itu terekam dan ditayangkan secara langsung, kenapa dewan juri tidak memberikan kesempatan untuk melihat tayangan ulang. Seperti VAR yang sudah diterapkan di dunia sepak bola. Ketika ada sesuatu peristiwa yang tidak terlihat oleh mata wasit, maka wasit akan melihat tayangan ulang yang terjadi untuk mendapatkan keputusan yang lebih adil.

Keegoisan yang diperlihatkan oleh dewan juri yang diamini oleh pembawa acara sungguh keterlaluan. Alih-alih membuka ruang klarifikasi, mereka justru kekeh dengan keputusannya. Terkesan memperlihatkan bahwa juri adalah orang yang paling benar di ruangan itu.

Dewan juri yang lebih dewasa harusnya mengajarkan kepada peserta yang masih sekolah bahwa kekeliruan bisa terjadi kepada siapa saja. Juri harusnya mengajarkan bahwa ketika ada keraguan maka harus dilakukan cek ulang sebagai bentuk ketelitian. Jika kemudian ditemukan kekeliruan pada dewan juri, ia harus mengajarkan bahwa mengakui kesalahan adalah bagian dari tanggung jawab.

Relasi Kuasa Dunia Pendidikan

Selain matinya ruang dialog, kontroversi pada Lomba Cerdas Cermat MPR RI tersebut juga memperlihatkan adanya relasi kuasa dalam dunia pendidikan. Keputusan juri dalam perlombaan cerdas cermat memang mutlak. Juri memiliki hak untuk menentukan jawaban yang benar, tapi bukan berarti itu menutup ruang argumentasi. Juri yang defensif dengan klarifikasi peserta yang terkesan otoriter.

Sehingga ada kesan bahwa siapa yang bicara itu lebih penting dari apa yang peserta bicarakan. Semacam ada perasaan pada dewan juri bahwa pendapat ia tidak mungkin kalah dari peserta yang masih sekolah.

Juri memosisikannya sebagai pihak superior yang paling dominan dalam menentukan kebenaran. Kita bisa melihat peristiwa Lomba Cerdas Cermat MPR RI ini dengan konsep kekerasan simbolik Pierre Bourdieu. Ia menjelaskan bahwa ada relasi kuasa orang yang lebih dominan terhadap orang lain yang ia anggap di bawahnya.

Relasi kuasa tidak hanya terlihat secara fisik, melainkan secara halus melalui bahasa, gestur, aturan, ataupun legitimasi. Dalam kasus ini, juri dengan bahasa dan aturannya memiliki legitimasi untuk menentukan apa yang seharusnya. Juri tidak bisa menerima peserta yang protes. Juri merasa penilaiannya tidak mungkin salah.

Oleh karena itu, peserta yang menjadi korban akhirnya sadar tidak sadar harus setuju sehingga menganggap ketidakadilan tersebut menjadi hal yang harus ia terima dengan wajar. Jika budaya tersebut kita biarkan seperti ini, maka akan menjadi kaku dan otoriter, tidak ada ruang untuk kritis dan percaya diri mempertahankan pendapat.

Benarkah Dewan Juri Lebih Kompeten?

Pembawa acara yang menertawakan peserta untuk patuh pada dewan juri juga sedang mempertontonkan bahwa kebenaran sejati hanya ada di dewan juri. Terlebih ia menekankan kepada peserta bahwa dewan juri pada Lomba Cerdas Cermat MPR RI itu merupakan orang yang kompeten.

Menurutnya dewan juri tidak mungkin salah. Bahkan pembawa acara dengan tertawa meremehkan memaksa peserta untuk patuh pada dewan juri. Bagi pembawa acara, peserta yang masih sekolah tidak mungkin lebih pintar dari juri yang sudah sarjana. Peserta yang sedang berani memperjuangkan keadilan dan integritas justru ia remehkan dengan kalimat, “mungkin perasaan adik-adik saja.”

Para siswa yang menjadi peserta pada acara itu akan berpikiran bahwa percuma menyuarakan kebenaran karena akan terkalahkan oleh perasaan yang subjektif. Pembawa acara dari panitia dan juri adalah tempat mengadu peserta jika merasa ada ketidakadilan, ketika panitia dan juri seperti itu kepada siapa lagi peserta mengadu?Pada akhirnya, Lomba Cerdas Cermat yang seharusnya memberikan ruang berpendapat justru melanggengkan relasi kekuasaan.

Hal yang tidak kalah menarik dalam kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR RI itu ialah alasan dewan juri dengan mempermasalahkan artikulasi peserta. Kenapa artikulasi ia permasalahkan? Bukankan substansi jawaban yang harus ia perhatikan? Juri seolah menyampaikan bahwa orang yang bicara cadel tidak bisa memberikan jawaban dengan benar.

Padahal ini lomba cerdas cermat bukan lomba menyanyi, substansi jawaban yang ia cari bukan artikulasi. Sekali lagi dengan relasi kuasa, juri sangat yakin bahwa telinganya sudah cermat mendengar dan peserta tidak cermat mengucapkan. Juri yang menilai jawaban benar sebagai jawaban yang salah karena permasalahan artikulasi itu bukan edukasi, melainkan diskriminasi. []

Tags: dialogempat pilarLomba Cerdas CermatMatinyaMPR RIpendidikanRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cahaya dari Istana Matahari Timur: Menelusuri Jejak Intelektual dan Keulamaan Syarifah Latifah di Bumi Siak

Next Post

Menyembelih Stigma: Spirit Kurban untuk Kesetaraan Difabel

Muhammad Hamdan

Muhammad Hamdan

Muhammad Hamdan. Santri Dar al Tauhid, Arjawinangun Cirebon dan Mahasiswa ISIF Cirebon

Related Posts

Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Pesantren
Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

23 Juni 2026
penyandang down syndrome
Disabilitas

Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

19 Juni 2026
Simpul Iman Community
Publik

Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

12 Juni 2026
Teach You a Lesson
Film

Teach You a Lesson dan Krisis Empati di Dunia Pendidikan

11 Juni 2026
Raden Ayu Lasminingrat
Aktual

Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

25 Mei 2026
Next Post
Spirit Kurban

Menyembelih Stigma: Spirit Kurban untuk Kesetaraan Difabel

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah
  • Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan
  • Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0