• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

Nur Anisa Nur Anisa
11/03/2019
in Kolom
0
KH Husein Muhammad

KH Husein Muhammad (Buya Husen). DOK

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika biasanya hanya dilakukan di musala, masjid atau bahkan di pesantren-pesantren, kali ini saya mengikuti pengajian di kampus. Pengajian ini dilakukan rutin setiap hari Kamis bersama KH. Husein Muhammad yang dihadiri mahasiswa, dosen, dan masyarakat. Pengajian Kamisan di Kampus ISIF ini bisa diikuti siapa pun.

Dalam pengajian ini, Buya Husein membaca kitab Al-Mar’atu Baina al-Syariah wa al-Hayah yang membahas mengenai eksistensi perempuan dan pembelaan terhadap hak perempuan. Pembahasan kitabnya bisa dengan mudah kita pahami melalui penjelasan yang rinci.

Ditambah lagi, Buya selalu mengaitkan isi kitab dengan konteks zaman. Apa yang terjadi pada masa lalu tidak bisa begitu saja dapat diterapkan pada zaman sekararang.

Ngaji Kamisan ini sudah berjalan sejak 2016. Kitab yang pernah saya ikuti dalam Pengajian Kamisan diantaranya adalah Fannutta’amul Annabawi ma’a Ghoirul Muslimin, kemudian Samahah fi Mu’amalati Ghoiril Muslimin, dan yang terakhir adalah Al-Mar’atu Baina al-Syariah wa al-Hayah.”

Di tulisan ini saya akan membahas kitab terakhir, Al-Mar’atu Baina al-Syariah wa al-Hayah atau Perempuan Diantara Peraturan Agama dan Realitas Kehidupan. Ditulis oleh Dr. Muhammad Abbas, salah seorang dosen di Universitas Syiria.

Baca Juga:

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Kamis sebelumnya Buya membahas tentang kebebasan perempuan. Yakni realitas perempuan yang hidup di zaman modern akan tetapi masih belum bisa bebas sepenuhnya dalam berekspresi, menentukan cita-citanya, dan sebagainya. Masih banyak larangan yang dituntut untuk dipatuhi perempuan.

Menurut Buya, sampai hari ini posisi perempuan belum setara dan bebas. Mereka belum dapat terlibat sepenuhnya di dalam proses pembangunan kehidupan. Mengapa perempuan-perempuan berada dalam posisi seperti itu?

Yang menjadi persoalan adalah fiqih masih konservatif. Hukum model lama masih dipertahankan. Perempuan tidak boleh menjadi kepala negara, misalnya. Perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, perempuan tidak boleh jadi kepala keluarga, perempuan tidak boleh keluar malam, dan sebagainya.

Kelompok progresif mempunyai kegelisahan akibat cara pandang keagamaan yang terus mempertahankan fiqh yang di dalamnya perempuan masih mengalami kemunduran. Perempuan masih dalam pengaturan yang dibuat oleh laki-laki. Perempuan tidak boleh pergi ke luar rumah tanpa mahram-nya, perempuan tidak boleh menjadi pemimpin.

Menurut Buya, semua larangan itu hanyalah persoalan tentang keamanan yang mengancam perempuan. Itu terjadi di zaman peperangan. Sedangkan zaman sekarang bukan lagi peperangan yang menjadi ancaman bagi perempuan yang pergi malam sendirian atau yang bepergian jauh, atau bahkan di dalam rumah sendirian. Ancaman perempuan adalah nafsu liar seseorang.

Mereka yang melakukan tindakan buruk terhadap sesama, baik itu laki-laki atau pun perempuan.

Banyak juga ancaman-ancaman kekerasan terhadap perempuan yang terus terjadi hingga sekarang. Dari mulai tidak adanya tindakan cepat dari pihak berwajib hingga cemooh dari lingkungan sekitar.

Kata Buya, solusi dari semua pihak untuk masalah kekerasan yang dialami perempuan adalah segera disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

RUU ini harus segera disahkan karena ia mempunya prinsip-prinsip yang sesuai dengan semangat ajaran Islam; menolak kemafsadatan (درأ المفا سد  ). menarik kemaslahatan (جلب المصلح), menolak kemungkaran (نهئ المنكر), perlindungan martabat (حفظ العرض), dan perlindungan keturunan (حفظ النسل).[]

Tags: Buya HuseinkeamanankekerasanmahramNgaji Kamisanperempuanseksual
Nur Anisa

Nur Anisa

Nur Anisa, Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Krisis Iklim

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

29 Juni 2022
Perempuan yang tidak sempurna

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

29 Juni 2022
Relasi Gender

Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

29 Juni 2022
Dampak Negatif Skincare

Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

28 Juni 2022
Nikah Muda

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

28 Juni 2022
RUU KUHP

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

28 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist