Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Peran Perempuan di Masjid dan Membongkar Bias Gender

Masjid memiliki posisi yang sangat sentral pada zaman Rasulullah Saw. Maka penting untuk menilik peran perempuan di masjid pada masa itu

Ahmad Lailatus Sibyan by Ahmad Lailatus Sibyan
22 Juni 2022
in Publik
A A
0
Peran Perempuan di Masjid

Peran Perempuan di Masjid

8
SHARES
407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan gender menjadi isu yang sangat menarik untuk diulas dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Fakih (2013) menuturkan konsep gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikontruksikan secara sosial maupun kultural. Dengan melihat konsep gender tersebut, kita menilik bagaimana peran perempuan di masjid, untuk membongkar bias gender yang kerap terjadi di masjid.

Bias gender sendiri, dikutip dari koalisiperempuan.or.id mendefinisikan bias gender sebagai pandangan dan sikap yang lebih mengutamakan salah satu jenis kelamin daripada jenis kelamin lainnya sebagai akibat pengaturan dan kepercayaan budaya yang lebih berpihak kepada jenis kelamin tertentu.

Sementara masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, namun juga sebagai tempat Rasulullah dalam menyampaikan ajarannya, sebagai tempat pendidikan, sosial kemasyarakatan, politik, pengadilan dan juga tempat untuk membahas tentang ekonomi umat pada zaman itu. Masjid memiliki posisi yang sangat sentral pada zaman Rasulullah Saw. Maka penting untuk menilik peran perempuan di masjid pada masa itu.

Masjid memiliki posisi penting dalam perkembangan Islam dan juga menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi umat muslim hingga saat ini. Lalu bagaimana dengan perempuan? Apakah fungsi masjid yang begitu penting tersebut juga memberikan keamanan dan kenyamanan hanya untuk laki-laki saja, namun tidak untuk perempuan? Pertanyaan yang sangat mengulik pikiran saya ketika melihat realitas di masyarakat tentang peran perempuan di masjid.

Masjid yang seharusnya menjadi tempat bersosialisasi dan tempat saling berbagi harusnya memberikan ruang yang sama kepada laki-laki maupun perempuan. Doktrin dan budaya patriarki di masyarakat yang sudah sangat kental nampaknya menjadi penyebab utama bias gender tercipta dalam berbagai tempat dan aspek kehidupan, termasuk di masjid, rumah ibadah untuk umat Rasulullah baik laki-laki maupun perempuan. Bias gender di masjid sangat ketara dan cenderung banyak menempatkan perempuan pada second position.

Hal ini dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Dominasi laki-laki dalam menjalankan peran di masjid sangat jelas terlihat dimana posisi-posisi penting di masjid dipegang hampir semua oleh laki-laki. Seperti posisi takmir masjid, kordinator ibadah, ketua pengajian, ketua kepanitian hari-hari besar Islam dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan peran perempuan di masjid?

Pernahkah anda melihat peran perempuan di masjid menjadi takmir? Jika ada sekalipun mungkin akan dilihat tabu oleh masyarakat kita. Dalam melihat peran perempuan di masjid, hanya mendapat bagian-bagian yang tidak penting, seperti hanya mengurusi bagian dapur, seperti urusan konsumsi, ataupun hanya sebatas tukang bersih-bersih perabotan masjid setelah acara-acara yang dilaksanakan di masjid. Paling banter hanya sebagai guru ngaji, tidak sebagai pemangku kebijakan di masjid. Tidak hanya itu marbot atau tukang bersih-bersih masjid juga banyak didominasi oleh kaum laki-laki.

Dalam hal peribadahan bias gender juga masih sering terlihat di banyak masjid. Jarang sekali saya menemukan masjid yang memberikan posisi shaf salat di masjid yang setara yakni laki-laki dan perempuan berdampingan dalam posisi sejajar, namun dipisah oleh penyekat. Kebanyakan masjid lebih menempatkan perempuan berada di bagian belakang laki-laki, tak jarang pula perempuan berada di serambi luar masjid.

Hal tersebut sangat kentara bagaimana peran perempuan di masjid dinomorduakan dalam berbagai hal di masjid, termasuk hal beribadah mendekatkan diri kepada Allah. Padahal dalam beribadah menjalankan perintah Allah tidak ada ketentuan laki-laki terlebih dahulu baru perempuan, tetapi semua makhluk terutama manusia tanpa melihat jenis kelamin memiliki kesempatan yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah, dalam hal ini termasuk berada di shaf terdepan dalam shalat perempuan juga memiliki hak yang sama.

Membongkar Bias Gender dengan Melihat Peran Perempuan di Masjid Pada Masa Nabi

Ingatkah dengan salah satu sahabat perempuan pada masa Rasulullah yang Bernama Ummu Mahjan. Seorang perempuan yang sudah tua namun ia menjadi tukang bersih-bersih masjid, atau saat ini dikenal dengan istilah marbot masjid, sebuah pekerjaan sepele namun mendapatkan tempat mulia di mata Rasulullah Saw. Peran Ummu Mahjan di masjid ini disebutkan dalam sebuah Riwayat yang tercantum dalam kitab Sahih Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.

Dalam Riwayat tersebut disebutkan bahwa di masa Rasulullah Saw ada seorang perempuan hitam bernama Ummu Mahjan yang mengurus Masjid Nabawi. Setiap hari, ia selalu menyapu dan membersihkan masjid itu. Pekerjaannya memang sederhana, namun ia terus istiqomah menjalaninya setiap hari. Pada suatu hari, Ummu Mahjan saki dan akhirnya wafat.

Betapa marahnya Rasulullah Saw ketika mengetahui Ummu Mahjan sudah meninggal dan para sahabat tidak memberi tahu Nabi. Setelah mengetahui jikalau Ummu Mahjan telah maninggal dan dikuburkan, Nabi meminta kepada para sahabat untuk menunjukkan tempat dimana Ummu Mahjan di kuburkan, lalu Rasulullah Saw melaksanakan salat gaib untuk Ummu Mahjan.

Dari kisah tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa perempuan pada masa Rasulullah Saw tidak hanya berdiam diri di rumah. Namun perempuan juga melakukan berbagai kegiatan di luar, bersosialisasi, bekerja di ruang publik seperti berperan dan berkhidmah di Masjid. Hal tersebut juga sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw sangat menghormati dan memuliakan perempuan seorang perempuan.

Kemudian mengutip Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah! (2021). Disebutkan bahwa Abu Syuqqah mendaftar puluhan teks Hadis sahih yang berkaitan dengan aktivitas perempuan di dalam masjid. Dalam berbagai catatan hadist tersebut disebutkan bahwa masjid sebagai ruang publik utama pada masa Nabi Saw adalah tempat yang sering dituju dan didatangi para perempuan, baik untuk ibadah, pengajian, maupun pertemuan.

Selain itu disebutkan dalam Kitab Al Fityan Wa Asyrath ala Sa’ah no.7574, menyebutkan tentang Fatimah bint Qiyas r.a merupakan seorang sahabat perempuan yang selalu datang lebih awal ke masjid, jika ada panggilan untuk berkumpul, baik untuk shalat, pembelajaran, pengumuman sosial, maupun untuk tujuan lainnya. Dan masih banyak lagi hadis yang menyebutkan tentang aktivitas perempuan di Masjid dan teks-teks hadis tersebut semua tercatat dalam kitab yang valid, seperti dalam shahih bukhari dan shahih muslim.

Peran Perempuan di Masjid: Masjid Harus Paham Konsep Mubadalah

Nampaknya kampanye dan kajian-kajian mubadalah harus masuk ke masjid-masjid sebagai jawaban atas masih menjamurnya bias gender di masjid tersebut. Menurut DR. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, mubadalah merupakan relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama. Selain itu mubadalah juga sebagai metode interpretasi teks untuk menemukan suatu makna yang relasional diantara pihak yang sama-sama disapa dan dituju sebagai subjek yang setara.

Dengan pengertian di atas maka Metode Mubadalah menjadi salah satu solusi untuk menghapuskan bias gender di masjid. Masjid sebagai ruang publik dan sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah harus memberikan ruang dan posisi yang sama terhadap perempuan. Perempuan juga mampu untuk menjadi takmir masjid, ataupun kepala seksi-seksi penting lainnya yang selama ini hanya dipegang oleh kaum laki-laki.

Dalam mewujudkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin mubadalah menjadi sebuah perspektif yang mendorong kita untuk memperlakukan laki-laki dan perempuan dengan cara pandang kasih sayang, kesalingan, kesetaraan dan dapat diperoleh secara nyata dalam kehidupan. Baik laki-laki maupun perempuan harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam berperan dan mengabdikan diri pada agama melalui kegiatan di masjid.

Sudah seharusnya Metode Mubadalah menjadi kajian rutin yang dilaksanakan di masjid-masjid. Tidak hanya untuk pengurusnya saja namun juga kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengenal, dan menerapkan konsep mubadalah dalam kehidupan sehari-hari. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka bukan tidak mungkin akan mampu untuk menghilangkan bias gender yang ada di masjid dan dalam kehidupan sehari-hari. []

Tags: islammasjidMubadalahPeran PerempuanSahabat Perempuan NabiSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil Syar’i Menolak Poligami di Mata Ulama KUPI

Next Post

Doa untuk Menghilangkan Kegelisahan

Ahmad Lailatus Sibyan

Ahmad Lailatus Sibyan

Ahmad Lailatus Sibyan, Mahasiswa Konsentrasi Psikologi Pendidikan Islam Program Studi Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Doa untuk Menghilangkan Kegelisahan

Doa untuk Menghilangkan Kegelisahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0