Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik.

Lailatuz Zuhriyah by Lailatuz Zuhriyah
1 Mei 2021
in Keluarga
A A
0
Kesehatan Reproduksi

Kesehatan Reproduksi

14
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ke-12 mengaji Kitab Manba’ussa’adah karya Kyai Faqih Abdul Kodir dalam kegiatan Kelas Intensif Ramadhan 20 hari bersama 20 Ulama’ Perempuan Nusantara yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id,  Fahmina Institute, dan Swara Rahima dalam rangka memperingati bulan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Tema kajian kali ini adalah “Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Perkawinan”, yang penyampainya adalah Bu Nyai Khotimatul Husna (Ketua PW Fatayat NU, DIY), dan moderatornya adalah Mbak Nyai Sari Narulita (Staf Program Alimat). Dalam Sesi ini Bu Nyai Khotimatul Husna menjelaskan tentang apa itu kesehatan reproduksi dalam perkawinan, dan bagaimana mewujudkannya dalam kehidupan keluarga.

Bu Nyai Khotim mengawali penjelasan dengan mendefinisikan sehat menurut WHO. Menurut WHO, sehat adalah suatu keadaan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan satu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan. Dari defenisi ini, maka dapat kita ketahui bahwa dimensi sehat tidak hanya mencakup pada aspek fisik saja.

Tetapi, lebih dari itu, yakni meliputi dimensi mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual. Sementara maksud dari sehat reproduksi adalah kondisi sehat untuk menjalani fungsi dan masa reproduksi. Tentu saja, dalam hal ini kesehatan reproduksi pun juga mencakup beberapa dimensi, yang meliputi dimensi fisik, mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual.

Lebih lanjut, Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa sejatinya menjaga kesehatan reproduksi itu adalah bagian dari perintah agama. Lebih dari itu, jika kita kaitkan dengan konsep keimanan, maka pada dasarnya, menjaga kesehatan reproduksi juga merupakan bagian dari iman dan misi kekhalifahan. Dalam konteks Islam, kita mengenal konsep maqashid al-syari’ah/dharuriyatul khams, yakni sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah turun dari Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Teori Maqashid Syariah Terkait Menjaga Kesehatan Reproduksi 

Inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Menjaga kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hifdzun nafs (memelihara jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), yakni dua bagian dari dharuriyatul khams. Salah satu contoh hifdzun nafs adalah bagaimana mengurangi angka kematian ibu dan anak akibat kurangnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi.

Sedangkan contoh hifdzun nasl adalah memperhatikan kesejatan reproduksi agar menghasilkan keturunan yang baik dan sehat. Pada intinya, tugas utama kita sebagai hamba sekaligus sebagai khalifah Allah adalah bagaimana mewujudkan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Termasuk di dalamnya dengan memelihara jiwa dengan menjaga kesehatan reproduksi.

Pada hakikatnya, tujuan dan pilar dari pernikahan adalah bagaimana agar antar pasangan bisa saling memberikan maslahah satu sama lain. Sebagaimana terdapat penjelasan dalam Al-Qur’an, bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk meraih sakinah (kebahagiaan/ketenangan jiwa). Sakinah ini dapat terwujud jika antar pasangan bisa mengupayakan mawaddah wa rahmah (saling bahagia dan membahagiakan). Salah satu upaya meraih sakinah ini adalah dengan memperhatikan kesehatan reproduksi pasangan agar fungsi dan proses reproduksi dapat berjalan dengan semestinya.

Kesehatan reproduksi meniscayakan bangunan pernikahan yang berpilarkan mitsaqan ghalidzan (janji kokoh), zawaj (pasangan/kemitraan), muasyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan secara bermartabat), dan taradlin (menyelesaikan masalah dengan musyawarah dengan saling ridla). Pada intinya, pilar-pilar bangunan pernikahan ini mensyaratkan hubungan yang saling memberikan kemaslahatan satu sama lain, saling ridla dan bergaul/bekerjasama dengan cara-cara yang ma’ruf.

Sebagai contoh bagaimana suami istri memusyawarahkan bersama pilihan untuk ber-KB atau tidak, menentukan jumlah anak yang suami istri merencanakannya, mendiskusikan kesiapan dalam melakukan hubungan seksual, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa Kitab Manba’ussa’adah menginformasikan tentang gerakan sosialisasi kesehatan reproduksi. Untuk melakukan gerakan sosialisasi ini, pertama-tama perlu mempelajari info tentang alat reproduksi, fungsi, dan dampaknya bagi semua tingkatan usia (anak, remaja, dewasa, lansia); mengatur kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan serta mengurangi resiko kesehatannya; mengurangi angka kematian ibu dan anak; mengedepankan diskusi, edukasi, pelayanan, pemeliharaan terkait kespro; memelihara anak yang sehat dan mendorong memberi ASI; dan melindungi diri dari aborsi yang tidak aman.

Dalil Kesehatan Reproduksi dalam Islam

Ada beberapa dalil-dalil normatif di dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kesehatan reproduksi ini, seperti: Perintah untuk memperkuat generasi yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’: 9, menjaga kesehatan reproduksi dengan menjauhi zina yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 32, tuntunan menyikapi menstruasi yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 222, tuntunan dalam berhubungan seksual yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 187 & 223, tuntunan tentang kehamilan dan melahirkan yang terdapat dalam Q.S. Al-Ahqaf: 15 dan Q.S. Luqman: 14, tuntunan pemberian ASI yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 232-233, memelihara kesehatan di masa menopause dan lansia yang terdapat dalam Q.S. Rum: 54, serta anjuran berbuat baik terhadap lansia dan orang tua yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 23-24.

Selanjutnya, secara ringkas, sebagaimana informasi dari Kitab Manba’ussa’adah bahwa tuntunan syara’ terkait dengan urgensi menjaga kesehatan reproduksi meliputi tuntuntan tentang: bersuci dari najis, disiplin kesehatan saat haid maupun istihadlah, wajib mandi besar, khitan untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, persiapan yang sempurna untuk menikah, prinsip kerelaan dari kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah, perlindungan untuk ibu hamil dan janin, menyusui dua tahun, prinsip kebahagiaan dalam keluarga maslahah.

Lebih lanjut, tuntunan dalam berhubungan seksual, sebagaimana tuntunan syara’, juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, suami dan istri ibarat pakaian bagi pasangannya, yang berarti hubungan seksual mesti sama-sama berfungsi bagi keduanya sebagaimana pakaian, yaitu saling melindungi dari kuman, rasa dingin, dan hal buruk lainnya, serta memperindah satu sama lain.

Kedua, Istri ibarat ladang bagi suami yang berarti sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, sudah semestinya dijaga dengan baik dari segala gangguan, dirawat dengan penuh kasih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas. Ketiga, bolehnya berhubungan seksual ketika malam hari bulan Ramadhan, dan larangan berhubungan seksual saat i’tikaf di masjid.

Keempat, perintah untuk melakukan cara-cara yang baik dalam berhubungan seksual, dan peringatan agar melakukan kegiatan seksual di antara suami maupun istri dengan berlandaskan ketaqwaan pada Allah. Hal ini kelak akan dipertanggungjawabkan ketika bertemu dengan-Nya.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, perintah untuk berbuat baik pada ayah dan terutama ibu. Kedua, pandangan simpatik atas hamil dan melahirkan sebagai sesuatu yang menimbulkan kepayahan (kurhan) dan keadaan lemah yang berlipat (wahnan ‘ala wahnin), serta pemberian ASI dalam kurun waktu 30 bulan. Ketiga, perintah untuk menjadi anak yang pandai berterimakasih kepada orangtua terutama ibu dan menjadi hamba yang pandai bersyukur kepada Allah.

Dalam hal pemberian ASI, ada beberapa tuntunan Al-Qur’an yang diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Saran untuk menyempurnakan pemberian ASI hingga genap dua tahun; kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya terutama pada masa memberikan ASI; baik ayah, ibu, maupun anak tidak dibebani kewajiban kecuali sesuai kemampuannya; larangan anak dan orangtua (ayah-ibu) saling menyengsarakan satu sama lain; anak bisa disapih sebelum dua tahun atas kerelaan dan kesepakatan ayah dan ibunya; Ayah dan Ibu bisa mewakilkan pemberian ASI pada perempuan lain dengan bayaran tertentu.

Tuntunan ini diiringi dnegan perintah bertaqwa dan peringatan bahwa Allah selalu menyaksikan, yang bisa dipahami sebagai pesan bahwa kerjasama suami-istri pada masa pemberian ASI terkait langsung dengan kualitas ketaqwaan mereka.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan memelihara kesehatan di usia menopouse dan lansia, sebagaimana yang diinformasikan dalam Q.S. Rum: 54. Ayat tersebut mengilustrasikan keadaan lemah manusia pada masa lansia seperti pada awal pertumbuhan. Pada masa ini, dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental agar selalu pada kondisi kesehatan yang syamil atau prima.

Pada akhirnya, menjaga kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik. Dan, tujuan finalnya, kita akan dapat menebar kemaslahatan yang seluas-luasnya di alam semesta ini. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahperempuanRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengudar Stigma Perempuan Bercadar Ala Ainun Jamilah

Next Post

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Hari Buruh

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0