Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasihat Pernikahan dari Kiai Hasyim Asy’ari

Risalah singkat tentang syarat, rukun, dan etika dalam nasihat pernikahan ini merupakan pegangan yang sangat penting bagi orang awam

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
21 September 2024
in Keluarga
A A
0
Nasihat Pernikahan

Nasihat Pernikahan

15
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kiai Hasyim Asy’ari merupakan ulama kharismatik yang kedalaman ilmunya tidak kita ragukan lagi. Banyak warisan intelektual dari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang sekaligus organisasi besar Nahdlatul Ulama ini. Sebagaimana Kiai Ishomuddin Hadziq sampaikan. Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari telah menulis sebanyak 20 buah kitab. Di antaranya ialah kitab berisi nasihat pernikahan.

Kitab yang berjudul “Dhau’ al-Misbah fi bayani ahkam an-Nikah” adalah kitab sederhana yang menjelaskan secara ringkas mengenai pernikahan yang isinya hanya terdiri dari 21 halaman.

Mengapa beliau tidak menuliskan nasihat tentang pernikahan dalam uraian panjang sebagaimana ulama lain, namun hanya menulis dengan sebegitu singkatnya. Karena kitab ini memang ia tujukan untuk masyarakat luas sehingga akan mudah kita pahami dan dimengerti oleh orang-orang awam.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam muqaddimahnya. Setelah mengucap rasa syukur dan menyampaikan selawat kepada Baginda Nabi Muhammad saw, KH Muhammad Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan dalam dua paragraf:

“Inilah risalah yang berisikan beberapa hukum pernikahan. Adapun yang mendorong saya menulis risalah ini adalah banyaknya orang awam di negeri saya ini yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya. Padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib.

Saya sempat mengamati penyebabnya mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata penyebabnya adalah pembahasan pernikahan berada dalam  kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. Akibatnya mereka tidak bersemangat mempelajarinya.”

Memahami Kebutuhan Masyarakat

Kiai Hasyim bermaksud tidak hanya ingin mewariskan ilmunya kepada kalangan santri saja. Yang mana mereka telah terbiasa mempelajari syariat berdasarkan kajian kitab-kitab besar. Namun juga kepada umat secara luas. Inilah kebijaksanaan dan rahmatnya seorang ulama untuk rela menyebarkan dakwah dengan melakukan berbagai cara.

Beliau sangat memahami kebutuhan masyarakat umum yang membutuhkan materi praktis untuk mempelajari dan memahami ilmu agama. Sebab itulah risalah singkat tentang syarat, rukun, dan etika dalam nasihat pernikahan ini merupakan pegangan yang sangat penting bagi orang awam.

Di antara nasihat pernikahan dalam kitab tersebut, KH Hasyim Asy’ari memberikan pedoman bagi calon pengantin. Bahwa pada saat melangsungkan pernikahan disunnahkan untuk berniat mengikuti sunnah Rasulullah saw. Yakni menjaga agama, mendapatkan keturunan, dan meraih banyak manfaat serta maslahat. Sebab telah ulama shalihin katakan dengan memperbanyak niat baik, sebuah pernikahan akan mendapatkan banyak pahala dan barakah.

Selain itu, sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kiai Muhammad Hasyim Asy’ari merupakan seorang ulama yang sangat mumpuni dalam bidang hadis. Sebab itu, di dalam kitabnya, Dhau’ al-Misbah fi bayani ahkam an-Nikah juga banyak menggunakan redaksi hadis sebagai dasar argumentasinya.

Seperti halnya ketika Kiai Hasyim menjelaskan kesunnahan bagi pengantin untuk melangsungkan akad nikah di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah masyarakat umum mengetahuinya. Selain itu juga demi keberkahan akad tersebut. Hal ini berdasarkan keterangan hadis dari Siti ‘Aisyah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

   أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Artinya: Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.

Keberkahan dalam Akad Nikah

Dalam kitabnya, Kiai Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa pernikahan sebaiknya terlaksana pada hari Jumat. Sebagaimana keterangan dan telah dilakukan oleh para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari. Bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu.

Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat kita harapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan tersebut.

Beliau juga menerangkan bahwa menikah bulan Syawal adalah sebuah kesunnahan dari Rasulullah saw. Beliau menjelaskan bulan Syawal dalam perspektif ulama Madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti kita pahami, apabila memungkinkan menikah pada bulan itu.

Artinya, jika ada sebab tertentu yang mengharuskan pernikahan itu kita lakukan di luar bulan Syawal, maka dipersilakan. Bahkan sah saja melangsungkan pernikahan pada bulan Shafar. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib pada 12 Shafar.

Lima Pondasi Pernikahan

Kiai Hasyim juga menuturkan lima hal yang menjadi rukun pondasi pernikahan. Meliputi: shighat Ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali nikah, dua saksi nikah beserta ketentuan untuk masing-masing rukun tersebut. Seperti penjelasan kebolehan sighat ijab-qabul menggunakan bahasa selain Arab, tata cara shigat nikah dengan tawkil dan lainnya.

Kemudian sebagai penutup Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari menuturkan hak dan kewajiban pasangan suami istri. Di antaranya bagi suami wajib untuk membersamai istrinya dalam kebaikan, memenuhi kebutuhan istrinya baik nafkah lahiriah maupun bathiniah. Sedangkan kewajiban istri ialah menaati suaminya kecuali dalam hal yang diharamkan dan hak kewajiban lainnya bagi pasangan suami-istri. Wallahu a’lam bis-shawwab. []

Tags: Keluarga MaslahahKH Hasyim Asy'arinasihat pernikahanpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Indonesia

Next Post

Perempuan Ulama Abad 20 Awal

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Next Post
Perempuan Abad 20

Perempuan Ulama Abad 20 Awal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0