Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Sampai Kapan Perempuan Disabilitas Menghadapi Diskriminasi Berlapis?

Apalagi belum tersedianya mekanisme pelaporan yang ramah disabilitas, hingga minimnya fasilitas pendukung bagi korban kekerasan.

Pitri Apipatul Milah by Pitri Apipatul Milah
16 Mei 2026
in Disabilitas
A A
0
Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, perempuan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai diskriminasi yang berlapis. Mereka tidak hanya mengalami ketidakadilan berbasis gender, tetapi juga stigma sosial akibat kondisi disabilitas yang dimiliki. Situasi ini membuat perempuan disabilitas menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan, pengabaian hak, hingga minimnya akses terhadap perlindungan hukum.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2018, perempuan di Indonesia masih menghadapi tingginya angka kekerasan dan diskriminasi, baik di ranah rumah tangga, ruang publik, maupun komunitas sosial. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika dialami oleh perempuan penyandang disabilitas.

Komisioner Komnas Perempuan, Dr. Bahrul Fuad atau yang akrab disapa Cak Fu menjelaskan bahwa perempuan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis atau intersectionality. Menurutnya, perempuan disabilitas kerap berada dalam posisi paling rentan karena harus menghadapi dua bentuk tekanan sekaligus. Yakni diskriminasi gender dan stigma terhadap disabilitas.

“Perempuan disabilitas sering kali menghadapi tekanan sosial yang jauh lebih berat dibanding kelompok lainnya,” ujar Cak Fu dalam forum tersebut.

Ia mencontohkan kasus seorang perempuan penyandang disabilitas yang memilih membebaskan suaminya dari penjara meskipun sang suami dipidana akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Stigma Berlapis

Keputusan tersebut diambil bukan karena kekerasan yang dialaminya dianggap ringan. Melainkan karena perempuan tersebut takut menghadapi stigma sosial yang lebih besar apabila menyandang status janda. Kondisi itu diperparah dengan statusnya sebagai penyandang disabilitas yang kerap mendapat pandangan negatif dari masyarakat.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana diskriminasi berlapis dapat menempatkan perempuan disabilitas dalam situasi yang sangat sulit. Mereka sering kali berada dalam tekanan psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga tidak memiliki keberanian maupun dukungan yang cukup untuk melawan kekerasan yang ia alami.

Akibatnya, banyak perempuan penyandang disabilitas memilih diam dan enggan melaporkan tindak kekerasan ataupun diskriminasi. Kondisi ini menyebabkan praktik kekerasan terus berulang tanpa adanya penyelesaian yang adil bagi korban.

Selain menghadapi stigma sosial, perempuan disabilitas juga masih mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan perlindungan hukum. Padahal, negara telah memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan khusus guna menghapus diskriminasi dan memastikan terpenuhinya hak asasi mereka secara setara.

Namun dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Apalagi belum tersedianya mekanisme pelaporan yang ramah disabilitas, hingga minimnya fasilitas pendukung bagi korban kekerasan.

Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap perempuan disabilitas belum berjalan maksimal. Karena itu, kita membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak perempuan disabilitas benar-benar terpenuhi.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat akses pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang ramah disabilitas. Serta sistem perlindungan hukum yang responsif terhadap kebutuhan perempuan penyandang disabilitas.

Tiga Langkah Transformatif untuk Kehidupan Perempuan Disabilitas

Melansir Hukumonline, Komnas Perempuan juga mendorong langkah-langkah transformatif guna menciptakan kehidupan yang lebih inklusif bagi perempuan disabilitas.

Pertama, pemerintah perlu menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Kedua, Kementerian Sosial RI dapat memperkuat kampanye publik dan pendidikan masyarakat untuk menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas. Terutama perempuan disabilitas, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai perlu mengembangkan inovasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis teknologi yang mudah diakses oleh perempuan disabilitas.

Upaya pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas tidak dapat kita lakukan secara parsial. Melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan inklusif.

Selain pembenahan regulasi, perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan disabilitas juga menjadi hal penting. Stigma dan diskriminasi sosial yang selama ini melekat harus kita hapus agar perempuan penyandang disabilitas dapat hidup setara, aman, dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Dengan dukungan sistem perlindungan yang inklusif dan mudah diakses, perempuan penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh rasa aman, perlindungan hukum yang adil, serta posisi yang lebih kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. []

Tags: BerlapisDisabilitasDiskriminasiKapanmenghadapiperempuansampai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Payudara Bengkak saat Menyusui? Ini Cara Mengatasinya

Next Post

Cara Sederhana Mengatasi Mastitis pada Ibu Menyusui

Pitri Apipatul Milah

Pitri Apipatul Milah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Related Posts

Diskriminasi terhadap Perempuan
Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

2 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

1 Juli 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Film Taare Zameen Par
Disabilitas

Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

27 Juni 2026
Next Post
Mastitis

Cara Sederhana Mengatasi Mastitis pada Ibu Menyusui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0