Mubadalah.id – Hingga saat ini, perempuan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai diskriminasi yang berlapis. Mereka tidak hanya mengalami ketidakadilan berbasis gender, tetapi juga stigma sosial akibat kondisi disabilitas yang dimiliki. Situasi ini membuat perempuan disabilitas menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan, pengabaian hak, hingga minimnya akses terhadap perlindungan hukum.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2018, perempuan di Indonesia masih menghadapi tingginya angka kekerasan dan diskriminasi, baik di ranah rumah tangga, ruang publik, maupun komunitas sosial. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika dialami oleh perempuan penyandang disabilitas.
Komisioner Komnas Perempuan, Dr. Bahrul Fuad atau yang akrab disapa Cak Fu menjelaskan bahwa perempuan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis atau intersectionality. Menurutnya, perempuan disabilitas kerap berada dalam posisi paling rentan karena harus menghadapi dua bentuk tekanan sekaligus. Yakni diskriminasi gender dan stigma terhadap disabilitas.
“Perempuan disabilitas sering kali menghadapi tekanan sosial yang jauh lebih berat dibanding kelompok lainnya,” ujar Cak Fu dalam forum tersebut.
Ia mencontohkan kasus seorang perempuan penyandang disabilitas yang memilih membebaskan suaminya dari penjara meskipun sang suami dipidana akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Stigma Berlapis
Keputusan tersebut diambil bukan karena kekerasan yang dialaminya dianggap ringan. Melainkan karena perempuan tersebut takut menghadapi stigma sosial yang lebih besar apabila menyandang status janda. Kondisi itu diperparah dengan statusnya sebagai penyandang disabilitas yang kerap mendapat pandangan negatif dari masyarakat.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana diskriminasi berlapis dapat menempatkan perempuan disabilitas dalam situasi yang sangat sulit. Mereka sering kali berada dalam tekanan psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga tidak memiliki keberanian maupun dukungan yang cukup untuk melawan kekerasan yang ia alami.
Akibatnya, banyak perempuan penyandang disabilitas memilih diam dan enggan melaporkan tindak kekerasan ataupun diskriminasi. Kondisi ini menyebabkan praktik kekerasan terus berulang tanpa adanya penyelesaian yang adil bagi korban.
Selain menghadapi stigma sosial, perempuan disabilitas juga masih mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan perlindungan hukum. Padahal, negara telah memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan khusus guna menghapus diskriminasi dan memastikan terpenuhinya hak asasi mereka secara setara.
Namun dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Apalagi belum tersedianya mekanisme pelaporan yang ramah disabilitas, hingga minimnya fasilitas pendukung bagi korban kekerasan.
Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap perempuan disabilitas belum berjalan maksimal. Karena itu, kita membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak perempuan disabilitas benar-benar terpenuhi.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat akses pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang ramah disabilitas. Serta sistem perlindungan hukum yang responsif terhadap kebutuhan perempuan penyandang disabilitas.
Tiga Langkah Transformatif untuk Kehidupan Perempuan Disabilitas
Melansir Hukumonline, Komnas Perempuan juga mendorong langkah-langkah transformatif guna menciptakan kehidupan yang lebih inklusif bagi perempuan disabilitas.
Pertama, pemerintah perlu menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kedua, Kementerian Sosial RI dapat memperkuat kampanye publik dan pendidikan masyarakat untuk menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas. Terutama perempuan disabilitas, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai perlu mengembangkan inovasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis teknologi yang mudah diakses oleh perempuan disabilitas.
Upaya pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas tidak dapat kita lakukan secara parsial. Melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan inklusif.
Selain pembenahan regulasi, perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan disabilitas juga menjadi hal penting. Stigma dan diskriminasi sosial yang selama ini melekat harus kita hapus agar perempuan penyandang disabilitas dapat hidup setara, aman, dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Dengan dukungan sistem perlindungan yang inklusif dan mudah diakses, perempuan penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh rasa aman, perlindungan hukum yang adil, serta posisi yang lebih kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. []









































