Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Menghadapi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang terjadi tanpa pandang usia, profesi, jabatan, bisa terjadi pada perempuan juga laki-laki. Maka, suatu keharusan bagi kita untuk berpihak pada korban

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
30 Juni 2022
in Publik
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

12
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus dan menjadi korban kekerasan seksual yang perempuan alami di tahun 2022 semakin marak terdengar. Mulai dari kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Bandung dan Subang. Bahkan akhir-akhir ini seorang laki-laki mencium anak kecil di warung anggapannya malah bukan pelecehan seksual oleh Kapolsek Gresik, lantaran pelaku tidak membuka baju si anak tersebut. Sungguh pemikiran yang tidak masuk akal!

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, data kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG), secara umum, terhadap perempuan naik sekitar 52%, dari 215.694 kasus di tahun 2020 menjadi 327.629 kasus di tahun 2021.

Kasus kekerasan seksual senyatanya bak fenomena gunung es. Banyak kasus kekerasan yang akhirnya naik ke permukaan. Baru-baru ini seorang penyanyi perempuan vokalis Vierratale, Widy Soediro Nichlany juga angkat suara terkait pengalaman kekerasan seksual yang pernah ia alami di podcast #ClosetheDoor milik Deddy Corbuzier, pada 23 Juni 2022.

Menilik Pengalaman Widy Soediro Nichlany

Widy menuturkan bahwa, “Belum tentu orang-orang yang punya pengalaman buruk bisa speak up. Bukan karena tidak bisa, it’s just not easy.” Sementara itu, menurut Darin Rania, seorang psikolog dalam artikelnya di hipwee.com, ia menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual seringkali sulit memberontak, bahkan untuk sekedar menolak atau teriak minta tolong.

Hal tersebut karena korban kekerasan seksual berada dalam situasi yang mencekam, atau dalam ranah psikologi bernama “freeze response.” Kondisi demikian termasuk respons alami otak manusia ketika mendapat serangan baik fisik maupun seksual. Pada dasarnya, otak manusia butuh waktu lebih lama untuk berpikir secara rasional atas apa yang ia alami.

Apalagi kasus pelecehan seksual yang tentunya terjadi secara tiba-tiba, membuat respons korban freezing, cenderung diam tidak berkutik. Namun, kali ini Widi sudah lebih kuat untuk mengambil tindakan. Dengan Cinta Laura Kiehl yang menemani, akhirnya Widy berani menceritakan pengalaman pelecehan bahkan kekerasan seksual yang pernah ia alami.

Meskipun kejadian memilukan telah terjadi beberapa waktu silam, trauma yang membekas masih jelas dan nyata terasa bagi korban kekerasan seksual. Air mata tak sanggup lagi terbendung. Untungnya ada Cinta Laura yang menemani dan menguatkannya, sehingga membuat Widy menjadi lebih kuat untuk speak up.

Respons Cinta Laura terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian publik. Dari video podcast yang berdurasi 1 jam lebih 3 menit tersebut, penulis merangkum 5 hal penting yang perlu kita perhatikan saat menghadapi korban kekerasan seksual.

Jangan paksa korban kekerasan seksual untuk bercerita

Pengalaman kekerasan seksual yang begitu menyakitkan, seringkali membuat seseorang shock. Tak jarang korban lebih memilih diam, menutup diri, menghindar atau tidak mempersoalkan pengalaman buruk yang ia alami. Hal tersebut karena mental korban belum siap mengungkapkan, atau bahkan menerima kenyataan atas apa yang terjadi atas dia. Tidak ada seorangpun yang ingin mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, setiap orang juga memiliki kekuatan mental dan coping mechanism (cara merespon pikiran dan perilaku terhadap situasi penuh tekanan) yang berbeda. Sebagian orang merasa mudah bercerita, tetapi sebagian lainnya cenderung menutupi. Memaksakan korban kekerasan seksual untuk bercerita hanya akan menambah tekanan yang terasa.

Mendengarkan dan menemani korban

Ketika mental korban sudah lebih baik, dan ia memutuskan untuk bercerita, maka yang perlu kita lakukan ialah mendengarkan. Korban perlu meluapkan segala perasaan dan tekanan yang terasa, salah satunya dengan bercerita, dan yang ia butuhkan hanyalah didengarkan. Menjadi pendengar yang baik dengan tanpa menilai apalagi menghakimi.

Menemani korban kekerasan seksual juga penting agar ia tidak merasa sendiri. Korban membutuhkan dukungan moral dari orang-orang terdekatnya, orang tua, saudara, sahabat maupun teman.

Meyakinkan korban untuk tidak merasa bersalah

Ironisnya, kasus kekerasan seksual justru seringkali membuat korban merasa bersalah. Kasus kekerasan seksual dianggap aib yang seharusnya tidak diceritakan pada orang lain. Padahal, hakikatnya yang menjadi aib adalah pelaku kekerasan seksual, bukan korbannya.

Banyak pandangan yang perlu diluruskan terkait kekerasan seksual. Bahwa mengungkapkan kasus ini bukanlah aib, tetapi bentuk perlawanan terhadap pelaku. Perempuan yang mengalami kekerasan seksual bukan berarti ia kehilangan kehormatannya, justru pelakulah yang kehilangan harga dirinya.

Kehormatan tidak saklek dikaitkan dengan keperawanan atau keperjakaan, melainkan kepribadian individu itu sendiri. Kalimat-kalimat empatik sangat penting untuk menguatkan korban agar tidak merasa bersalah dan tetap merasa berharga.

Speak Up atau melapor atas izin korban

Saat memiliki pemahaman bahwa mengungkapkan kasus kekerasan seksual itu penting untuk mendapatkan keadilan bagi korban, maka sekalipun tak akan ada keraguan untuk berani berbicara. Namun, kita juga perlu memastikan korban menyetujuinya. Jangan sampai mental korban yang masih terguncang, menjadi semakin memburuk oleh sebab tindakan kita yang impulsif.

Melaporkan kasus kekerasan seksual yang korban alami harus dengan izinnya. Meskipun kita ketahui bahwa kasus ini adalah tindakan yang sangat tercela, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kondisi korban. Karena tidak semua orang langsung siap berhadapan dengan kasus atau pelaku kekerasan seksual.

Berpihak pada korban

Dalam mengatasi kasus kekerasan seksual, sangat penting untuk berpihak pada korban. Baik dari keluarga, sahabat, teman, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, bahkan kepolisian atau aparat negara. Dengan telah disahkannya UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022, dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengadili pelaku kekerasan seksual.

Namun, kita harus tetap mengawal implementasi UU tersebut agar aparat hukum benar-benar melaksakannya. Keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual sangat berpengaruh dalam proses pemulihan dari hal-hal traumatis. Korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan yang nyata. Tidak ada satupun alasan yang dapat menormalisasi tindakan kekerasan seksual.

Oleh karenanya, kekerasan seksual yang terjadi tanpa pandang usia, profesi, jabatan, bisa terjadi pada perempuan juga laki-laki. Maka, suatu keharusan bagi kita untuk berpihak pada korban. Sebaliknya, apa jadinya jika sebuah bangsa terus melindungi pelaku kekerasan seksual dan menormalisasi tindakan kekerasan? Naudzubillah. []

Tags: korban kekerasan seksualPerlindungan KorbanSpeak UptraumaUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa saat Melihat Mendung atau Awan Gelap

Next Post

Kurban : Simbol Perjuangan Manusia Wujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Next Post
kurban

Kurban : Simbol Perjuangan Manusia Wujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0