Mubadalah.id – “Janganlah kebenciaanmu kepada satu kaum menjadikanmu berbuat tidak adil.” Sangat mengejutkan tuduhan penodaan agama kepada perawat-perawat nonmuslim yang telah memandikan mayit muslim, yang tentu dilaksanakan dengan Ikhlas dan rasa kemanusiaan.
Sesungguhnya tidak butuh dalil untuk mengatakan bahwa tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan justru mencoreng wajah Islam sendiri. Namun karena kita ‘gila’ dengan dalil, maka kali ini saya sertakan dalil-dalil dari ulama ternama yang menegaskan bahwa tuduhan ‘penodaan agama’ kepada nonmuslim karena memandikan Janazah Muslim tidaklah berdasar, melainkan didasarkan atas kebencian, entah benci kepada siapa.
Muslim boleh Memandikan Jenazah Nonmuslim.
Dalam beberapa kitab-kitab Fiqih, seperti kitab al-Majmu’ Syarah Muhaddab (23 Jilid), dikatakan bahwa umat Islam boleh memandikan jenazah kafir, apalagi jika ia berstatus kafir dhimmiy, bahkan juga mengkafani dan memandikannya. Dalam kitab al-Majmu’ dikatakan:
وَيَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِهِمْ غُسْلُهُ وَأَقَارِبُهُ الْكُفَّارُ أَحَقُّ بِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَّا تَكْفِينُهُ وَدَفْنُهُ فَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا فَفِي وُجُوبِهِمَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَمُتَابِعُوهُ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ (أَصَحُّهُمَا) الْوُجُوبُ وَفَاءً بِذِمَّتِهِ كَمَا يَجِبُ إطْعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ فِي حَيَاتِهِ
Boleh bagi umat muslim dan lainnya memandikan jenazah kafir. sekalipun yang lebih utama memandikannya adalah kerabatnya yang kafir ketimbang kerabatnya yang muslim. Adapun mengkafaninya dan menguburkannya, maka ulama berbeda pendapat apakah ia wajib bagi muslim jika janazahnya kafir dhimmi? Ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih mengatakan, muslim wajib mengkafaninya dan menguburkannya, sebagaimana wajib memberi makan pada mereka kalau lapar, dan memberi pakaian ketika telanjang.
Kesimpulan dari teks ini, umat Islam boleh memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah kafir.
Nonmuslim Memandikan Jenazah Muslim.
Logikanya, jika muslim boleh memandikan janazah kafir dan pasti bukan penodaan agama, maka sebaliknya juga boleh dan juga pasti bukan penodaan agama. Kita yang berpikir adil pasti tidak akan membayangkan bahwa nonmuslim yang memandikan janazah muslim adalah berniat menodai atau merendahkan ajaran Islam. Dalam kitab yang sama dikatakan”
قَالُوا نَصَّ الشَّافِعِيُّ ان غسل الكافر للمسلم صَحِيحٌ وَلَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ إعَادَتُهُ وَنَصَّ فِي الْغَرِيقِ أَنَّهُ يَجِبُ إعَادَةُ غُسْلِهِ وَلَا يَكْفِي انْغِسَالُهُ بِالْغَرَقِ وَمِمَّنْ نَقَلَ النَّصَّ مِنْ الْعِرَاقِيِّينَ فِي الْغَرَقِ صَاحِبُ الشَّامِلِ فَجَعَلَ الْخُرَاسَانِيُّونَ الْمَسْأَلَةَ عَلَى طَرِيقَيْنِ
Ulama dawuh: Imam Syafi’i menegaskan bahwa ‘Memandikannya kafir kepada jenazah muslim adalah “shahih” (sebab memandikan jenazah tidak harus berniat), dan tidak wajib kepada umat Islam mengulangi lagi memandikannya.
Teks ini jelas sekali menyatakan bahwa orang kafir boleh memandikan jenazah muslim, bukan hanya boleh tapi sudah dianggap sah, sehingga umat Islam tidak perlu mengulanginya lagi. Jadi kalau menurut kitab-kitab fiqih hal itu boleh dilakukan. Lantas hal apa yang dianggap sebagai penodaan agama?
Bagaimana jika tidak ada hubungan “kemahraman” antara yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan?
Jika ada laki-laki meninggal dan hanya ada perempuan lain yang memandikan, atau ada perempuan meninggal dan disana hanya ada laki-laki bukan mahram, bolehkan ia memandikannya?
Ada tiga pendapat yang menjawab pertanyaan ini. Salah satu pendapat menyatakan kebolehan memandikannya dengan syarat menggunakan sarung tangan, dan sebisa mungkin tidak melihat bagian auratnya, kecuali dalam keadaan terpaksa, maka boleh dilakukan, seperti halnya dokter boleh melihat aurat untuk kebutuhan pengobatan.
Dalam kitab Majmu’ dikatakan:
المجموع شرح المهذب 5/ 141
إذَا مَاتَ رَجُلٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا امْرَأَةٌ أَجْنَبِيَّةٌ أَوْ امْرَأَةٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا رَجُلٌ أَجْنَبِيٌّ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (أَصَحُّهَا) عِنْدَ الْجُمْهُورِ يُيَمَّمُ وَلَا يُغَسَّلُ وبهذا قطع المصلح فِي التَّنْبِيهِ وَالْمَحَامِلِيُّ فِي الْمُقْنِعِ وَالْبَغَوِيُّ فِي شرح السنة وغيرهم وصححه الرواياتي والرفعي وَآخَرُونَ وَنَقَلَهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْمَحَامِلِيُّ وَالْبَنْدَنِيجِيّ وَصَاحِبُ الْعُدَّةِ وَآخَرُونَ عَنْ أَكْثَرِ أَصْحَابِنَا أَصْحَابِ الْوُجُوهِ وَنَقَلَهُ الدَّارِمِيُّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ لِأَنَّهُ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ شَرْعًا بِسَبَبِ اللمس والنظر فييمم كما لو تعذرحسا (وَالثَّانِي) يَجِبُ غُسْلُهُ مِنْ فَوْقِ ثَوْبٍ وَيَلُفُّ الْغَاسِلُ عَلَى يَدِهِ خِرْقَةً وَيَغُضُّ طَرْفَهُ مَا امكنه فان اضطر الي النظر نظر قَدْرَ الضَّرُورَةِ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا كَمَا يَجُوزُ النَّظَرُ إلَى عَوْرَتِهَا لِلْمُدَاوَاةِ وَبِهَذَا قَالَ الْقَفَّالُ وَنَقَلَهُ السَّرَخْسِيُّ عَنْ أَبِي طَاهِرٍ الزِّيَادِيِّ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَصَحَّحَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي وَالدَّارِمِيُّ وَإِمَامُ الحرمين وَالْغَزَالِيُّ لِأَنَّ الْغُسْلَ وَاجِبٌ وَهُوَ مُمْكِنٌ بِمَا ذَكَرْنَاهُ فَلَا يُتْرَكُ
Hal yang penting diingatkan adalah bahwa ‘fasal penodaan agama’ dalam Islam masuk dalam kategori “hudud”. Dalam Hudud ada prinsip yang sangat terkenal, bahwa kita tidak boleh melaksanakan “hukuman hudud” jika masih ada keraguan sedikit saja bahwa itu penodaan atau bukan.
Kasus yang terjadi di salah satu Kabupaten di Indonesia, bukan hanya ada keraguan, melainkan sebaliknya, jusrtru dugaan kuat (bahkan saya bisa memastikan) itu bukan penodaan agama, karena agama membolehkan.
Ketika agama membolehkan dan kemudian dilakukan, apalagi atas dasar kemanusiaan, maka pastilah ia bukan termasuk penodaan agama. Kita wajib bertanya kepada sahabat kita yang telah memandikan itu, ‘apakah ia bermaksud merendahkan agama?.’ Jika kita tidak bertanya lalu menuduh, padahal ia melakukannya secara ikhlas dan atas dasar kemanusiaan, maka kita telah melakukan kezaliman besar karena kebencian kita terhadap sesama.
Semoga hal ini didengar oleh kejaksaan, kepolisian, dan juga hakim yang akan menghukumi peristiwa ini. Semoga Allah senantiasa menuntun kita untuk cepat dewasa dalam beragama. []