Mubadalah.id – Berkembangnya tekhnologi dan maraknya penggunaan media sosial tentu saja memudahkan kita untuk berkomunikasi, mendapat akses informasi dan pengetahuan lainnya. Namun hal-hal negatif bisa juga terjadi jika pengguna tidak memanfaatkannya dengan bijak. Salah satu yang marak terjadi adalah cybercrime berupa kekerasan berbasis gender online atau yang sering disebut dengan KBGO.
Dalam menyoal tentang KBGO, umumnya korban yang paling banyak adalah dari pihak perempuan, namun tak bisa dihindari juga kadang ada pula yang menjadi pelaku. Oleh karenanya dalam mengatasi ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan melihat posisi perempuan, apakah dia sebagai korban atau pelaku?
Terdapat banyak jenis dari KBGO, beberapa di antaranya adalah perusakan reputasi, pornografi, pelayanan seks online, perdagangan orang, pelecehan seksual, juga ancaman penyebaran video atau foto pribadi. Namun indikator yang pasti dalam kasus KBGO adalah adanya pihak yang dirugikan dalam hal ini.
Lantas siapa yang bisa dikatakan sebagai pelaku dan korban? Apakah korban berpotensi juga menjadi pelaku? Bagaimana batasan sesuatu dianggap sebagai KBGO? Bagaimana menciptakan support system bagi korban KBGO? Apa yang harus dilakukan dalam kampanye pencegahan KBGO? Bagaimana upaya kita untuk mengkampanyekan pencegahan KBGO?
Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa anda dapatkan dalam diskusi online ‘Kekerasan Gender Berbasis Online ‘Posisi Perempuan Sebagai Korban dan/atau Pelaku’ di kanal youtube Mubadalah TV berikut ini: