Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Suami Boleh Melarang Istri Bersosialisasi dengan Siapapun? Inilah Jawabannya

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
14 Januari 2019
in Kolom
A A
0
Kerudung Perempuan, Suami Istri

Ilustrasi: pixabay[dot]com

62
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebab banyaknya pemberitaan pemerkosaan, seorang suami tiba-tiba sangat protektif. Dia melarang istrinya keluar rumah kecuali dia atau mahram mendampinginya. Dia juga melarang istrinya bersosialisasi dengan teman laki-laki. Si suami mengambil dalil ayat al-Qur’an surat an-Nisa 34.  Lalu, istrinya bertanya kepada saya apakah Islam mengajarkan suami boleh melarang istri bergaul, jika sudah menikah, suami boleh melarang istri bersosialisasi dengan siapapun? Inilah jawaban saya kepadanya.

Islam bukan agama pembrangus kebebasan. Justru, Islam sangat menjunjung tinggi dan melindungi kebebasan. Maqashid asy-Syari’ah (tujuan dasar syariat Islam) adalah melindungi kebebasan beragama (hifdh ad-din), hak atas hidup (hifdh an-nafs), kebebasan berpikir dan berpendapat (hifdh al-‘aql), hak atas keturunan dan kesehatan reproduksi (hifdh an-nasl), dan hak atas properti (hifdh al-maal).

Pernikahan tidak boleh menghalangi dan mengurangi kebebasan ini. Justru pernikahan harus berdasar pada Maqashid asy-Syari’ah. (Baca: Penting Nggak Sih Menikah? Meluruskan Makna Pernikahan Perspektif Mubadalah)

Jika sudah menikah, hak-hak seseorang memang akan terbatas oleh hak pasangannya, baik laki-laki maupun perempuan. Karena dalam keluarga, segala keputusan suami dan istri harus selalu didasarkan pada musyawarah untuk menemukan kesepakatan (ittifaq) atas dasar kesukarelaan (an–taradlin).

Jadi, salah besar suatu pemahaman bahwa jika orang sudah menikah tidak boleh bergaul dengan orang lain. Ini tidak mungkin terjadi. Pergaulan adalah kebutuhan dan keniscayaan sebagai makhluk sosial. Yang tidak boleh terjadi dalam pergaulan adalah selingkuh, zina, perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan lain-lain.

Itu adalah tindakan-tindakan yang merusak bangunan perkawinan. Islam melarang semua itu. Larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tapi sekali lagi, tidak ada ajaran Islam yang melarang suami atau istri untuk bergaul dengan orang lain.

Tafsir Al-Qur’an Surat an-Nisa

Sementara al-Quran surat an-Nisa ayat 34 yang menjadi dasar Si Suami untuk melarang istrinya sebenarnya berbicara tentang kepemimpinan dalam rumah tangga, bukan ayat pelarangan pergaulan.

Sababun nuzul ayat ini adalah ada seorang suami yang menampar istrinya sampai parah, hingga sang istri tidak terima. Akhirnya sang istri bersama ayahnya mengadu ke Rasulullah SAW. Lalu, Rasul pun menjawab agar suami yang memukul istrinya itu dapat balasan kembali setimpal (qishash).

Begitu sang Ayah pamitan mau mukul menantunya, lalu turun ayat ini yang menjelaskan bahwa laki-laki pada saat itu adalah pemimpin (keluarga) atas perempuan, karena dua hal, yakni memiliki kelebihan, dan memiliki kemampuan finansial.

Jika melihat asal turunnya ayat di atas, berarti ingin menegaskan bahwa suami tidak boleh melakukan kekerasan (KDRT) terhadap istrinya, karena pada saat itu suami adalah pemimpin. Di mana, pemimpin seharusnya mengayomi, menjaga, serta melindungi keluarga. Bukan melakukan kekerasan.

Ayat ini juga merupakan ayat khabari (informatif), bukan ayat insya’i (imperatif). Jadi, hanya menginformasikan bahwa al-Qur’an merespons tindakan KDRT yang dilakukan suami dengan memberi kabar bahwa laki-laki adalah pemimpin. Tidak boleh melakukan KDRT.

Dalam ayat ini, laki-laki yang punya kelebihan dan kemampuan itu hanya sebagian saja, karena itu dia berhak jadi pemimpin. Sementara sebagian laki-laki yang lain tidak memiliki kelebihan dan kemampuan finansial. Ini artinya kelebihan dan kemampuan dimiliki oleh perempuan (istrinya), maka dengan pemahaman kebalikan dari ayat ini, perempuan bisa jadi pemimpin keluarga bila memiliki kelebihan dan kemampuan finansial.

Lalu, terusan ayat ini menjelaskan tentang perempuan yang shalihah adalah orang yang taat kepada Allah  (qanitat), memelihara diri dan harta suami pada saat tidak suami tidak ada (hafidhat). Dalam pemahaman mubadalah, demikian juga laki-laki yang sholih adalah orang yang taat kepada Allah, memelihara diri dan harta istri pada saat suami tidak ada (hafidh). Artinya, suami dan istri harus saling menjaga diri, berbuat baik, dan saling melindungi satu sama lain untuk menciptakan keluarga sakinah.

Bukan sebaliknya, melarang istri bergaul dengan siapapun, sementara dirinya (suami) bergaul seenaknya dengan siapapun. Ini cara pandang dan sikap yang tidak adil. Kita harus saling memberikan kebebasan, tetapi tidak boleh mengoyak keutuhan rumah tangga. Karena, Islam mengajarkan keadilan untuk laki-laki dan perempuan sekaligus.[]

Tags: bergaulHaditsistrikeluargalaranganmelarangQuranrumah tanggasakinahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Benar Pelecehan Seksual Disebabkan Perempuan Tidak Menutup Aurat?

Next Post

Sebanyak 100 KUA Jadi Percontohan Program Pusaka Sakinah

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Program Pusaka Sakinah

Sebanyak 100 KUA Jadi Percontohan Program Pusaka Sakinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0