Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Prinsip Pernikahan dalam Kitab Manba’ussa’adah

Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan.

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
18 Mei 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

13
SHARES
659
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Risalah yang dibawa oleh Nabi memastikan perempuan menjadi pihak yang sama nilainya diantara laki-laki, termasuk dalam hal pernikahan. Selain hak atas tubuh, hak mendapatkan makanan yang baik dan tidak berlebihan, hak untuk beristirahat, manusia juga memiliki hak untuk pemenuhan kebutuhan seksual dan pernikahan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan seksual tersebut secara halal dan baik.

Sebelum seseorang menuju pada jenjang pernikahan, alangkah baiknya terlebih dahulu memiliki bekal terutama keilmuan. Dalam tulisan membahas perihal prinsip pernikahan yang dapat dijadikan pegangan sebagai bekal mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Berikut lima prinsip pernikahan yang dijelaskan dalam kitab manba’ussa’adah:

Pertama, pernikahan bermuara pada tujuan untuk mencapai kemaslahatan. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadikan pernikahan sebagai suatu yang membahagiakan bagi kedua belah pihak. Hal ini termaktub pula dalam Q.S. An-Nur ayat 32 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang. Dalam pernikahan terdapat dua hal. Pernikahan bisa menjadi hubungan yang maslahah, bisa juga menjadi mudharat. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan pernikahan bisa menjadi maslahah apabila tujuannya untuk bersenang-senang dalam memenuhi hasrat biologis dengan cara yang ma’ruf atas dasar ikhlas dan ridha. Tetapi bisa juga menjadi mafsadat apabila pernikahan diniati untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya bahkan melakukan kekerasan atau segala hal yang dapat memberi dampak mendzolimi pasangan.

Ketiga, pernikahan harus disertai dengan muqoddimah. Muqoddimah dimulai dari nilai-nilai moralitas ketaqwaan kepada Allah SWT. Jadi, pernikahan diniatkan sebagai wujud ketaqwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam mencari pasangan dimulai dengan mencari pasangan yang sekufu. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sekufu artinya sepadan dalam empat hal yakni kesepadanan nasab, agama, strata sosial dan pekerjaan. Ibarat di era saat ini, pasangan harus saling mengetahui perihal bobot, bibit, bebet. Kemudian sekufu harus dilanjutkan dengan perkenalan yang mulia. Dalam hal ini, persiapan mental, fisik, ekonomi, sosial menjadi pertimbangan.

Keempat, ridha dan ikhlas. Ibn Al Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab Al Ma’had menjelaskan seorang ayah tidak diperkenankan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal menyerahkan diri kepada seseorang yang sebenarnya tidak disukai. Dalam masyarakat kita seolah-olah anak perempuan kepemilikannya ada pada ayahnya.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan tidak demikian. Sebuah pernikahan harus diawali dengan niat taqwa kepada Allah dan memulainya dengan kerelaan kedua belah pihak, terutama kerelaan pihak perempuan. Tidak boleh ada paksaan apalagi ancaman dalam suatu pernikahan. Itu kenapa pernikahan harus disertai dengan prinsip ridha dan ikhlas.

Kelima, pernikahan adalah perjalanan jangka panjang. Memasuki pernikahan ibarat memasuki hutan belantara. Kita tidak tahu bagaimana asal muasal pasangan, karakter asli dari pasangan tetapi kita akan melewati perjalanan panjang bersama pasangan. Maka dari itu dibutuhkan cara agar bagaimana menumbuhkan cinta yang terus menerus. Seperti saling mengapresiasi pengalaman. Cinta harus tumbuh, kasih sayang harus terus menerus.

Dengan begitu, terdapat empat hal penting dalam menjajaki pernikahan. Pertama, pernikahan harus diawali dengan ta’aruf, saling mengenal dan memperkenalkan diri, membangun kesepakatan bersama dua belah pihak yang akan menikah. Ta’aruf berarti mendiskusikan antar dua orang perihal apa yang terjadi setelah pernikahan. Taaruf berarti mendiskusikan suatu yang belum terjadi, membayangkan masa depan dengan kesadaran, konsekuensi penuh untuk mengambil keputusan. Ibarat mengantisipasi tentang perihal-perihal yang akan terjadi nantinya dan bagaimana solusinya.

Berikutnya, khitbah. Khitbah masuk pada relasi yang lebih personal. Dalam UU No 7 Tahun 1984 konvensi CEDAW terdapat bab khusus tentang perempuan dan keluarga, bagaimana perempuan mendiskusikan tentang tubuhnya, reproduksinya. Dalam Deklarasi Kairo 1994 dan disempurnakan kembali dalam Beijing Platform, yang disebut sebagai kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik dan mental saja, tetapi memastikan pula bahwa ia tidak terserang penyakit dalam organ reproduksinya. Reproduksi bukan hanya perihal melahirkan anak saja, tetapi memastikan dia sehat secara fisik, sosial budaya termasuk bebas dari segala bentuk penyakit menular, bebas untuk menentukan kapan hamil, seberapa jarak yang akan dibuat, akan memakai alat kontrasepsi apa.

Ketiga, perjanjian pernikahan. Pernikahan adalah mitsaqon ghalizan (ikatan yang kokoh) harapannya dimulai dengan niatan yang baik, kokoh di dalam diri. Perjanjian pernikahan dibolehkan dan sah. Bahkan membuat perjanjian untuk tidak berpoligami itu bisa menjadi sarat sah untuk diperbolehkannya sebuah pernikahan. Dalam undang-undang Islam, perjanjian pernikahan lebih luas tidak hanya perihal pemisahan harta suami istri seperti yang diatur dalam UU Perdata. Bahkan perjanjian untuk tidak berpoligami, tidak selingkuh, itu menjadi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Perjanjian perkawinan juga diakomodir dalam kompilasi hukum islam.

Terakhir, yakni akad. Pernikahan bukanlah transaksi antara calon mempelai laki-laki kemudian dengan laki-laki (saksi) dan dengan laki-laki (wali). Pernikahan (akad) yang dimaukan dalam fiqh yaitu menghadirkan pula perempuan dalam meja akad, menjadikannya sebagai subjek pula. Perempuan dihadirkan sebagai seorang subjek yang mandiri dan ia bisa mengatakan apa yang menjadi janji dalam sebuah pernikahannya. Ketika akad perempuan juga berhak menentukan diri dalam prosesi pernikahannya tersebut.

Itulah prinsip relasi mubaadalah suami istri sebagai bekal dan persiapan pernikahan. Karena pernikahan bukanlah suatu alat penaklukan, akan tetapi janji bersama untuk saling bersama-sama menjalankan amanah suci dan ibadah bersama dalam menyempurnakan separuh agama. []

Tags: keluargaMubadalahNgaji Kitab Manba'ussa'adahPerjanjian PernikahanperkawinanTa'aruf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Non Muslim Boleh Shalat di Masjid

Next Post

Mengenal Bahasa Tuna Rasa

Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Bahasa

Mengenal Bahasa Tuna Rasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?
  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0