Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian 1)

Ada berbagai kemungkinan terkait perdamaian antara suami dan istri pada kondisi dimana, sang suami sudah mulai berpaling dari istrinya dan membangkang dari komitmen bersama. Semua pilihan pasti sulit, dan masing-masing, biasanya akan bertahan dengan keinginannya masing-masing.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
14 Juni 2021
in Ayat Quran, Featured, Rekomendasi, Rujukan
0
Tuntunan

Tuntunan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan manapun, hatinya, pasti merasa sakit jika dipoligami. Namun, poligami adalah fakta dan nyata. Selama laki-laki masih terus merasa berkuasa, dan ada perempuan, yang karena berbagai faktor tertentu, mau menerimanya, maka poligami tak akan sirna. Suka, atau tidak suka, ia akan tetap ada di sekeliling kita.

Karena itu, agar tidak tersakiti akibat pernikahan poligami, mungkin perlu mendengar secara runut beberapa tuntunan Qur’ani. Tuntunan ini disebutkan tiga ayat al-Qur’an secara berturut-turut dalam surat an-Nisa (4: 128-130). Tiga ayat ini hampir jarang ada dalam kesadaran kita, umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga ayat ini adalah satu kesatuan, yang penting dirujuk, terutama pada kasus-kasus pernikahan poligami. Kita mulai dengan ayat yang pertama (QS. An-Nisa, 4: 128). Ayat ini berbicara tentang perasaan seorang perempuan terhadap suaminya yang sudah mulai oleng komitmenya.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النساء، 128).

“Jika ada seorang perempuan yang khawatir suaminya berbuat nusyuz (membangkang dari komitmen pernikahan) atau berpaling (darinya, kepada perempuan lain), maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai. Berdamai itu baik, sekalipun (bisa jadi sulit, karena) nafsu-nafsu diri itu cenderung kikir (egois, mementingkan diri sendiri). Jika kalian semua berbuat baik (kepada yang lain), dan bertakwa (menahan diri dari perbuatan buruk kepada yang lain), maka sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dengan segala apa yang kalian lakukan”. (QS. An-Nisa, 4: 128).

Apakah ada perempuan yang khawatir, atau takut, suaminya akan melepas komitmen pernikahannya dan berpaling kepada perempuan lain? Banyak.

Apakah ada laki-laki yang berpaling dari istrinya kepada perempuan lain dan berpikir melepaskan pernikahan sahnya demi perempuan tersebut? Banyak.

Nah, ayat ini berbicara tentang sepasang suami istri, dimana yang istri khawatir, karena sang suami sudah mulai berpaling kepada perempuan lain. Khawatir sang suami tidak lagi memiliki komitmen penuh, tidak mencintainya, atau bisa jadi malah melepaskan dan menceraikannya.

Jika ini terjadi pada sepasang suami istri, apa nasihat al-Qur’an?

“Maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai”, kata ayat tersebut.

Mengapa ayat ini menyebut “tidak ada dosa”, padahal “berdamai” adalah sesuatu yang baik?

Hal ini sebenarnya mirip dengan pernyataan motivasi kita kepada pasutri tersebut: “Ayolah, tidak ada salahnya toh untuk berdamai dulu?”

Mengapa kita bilang demikian? Karena biasanya, pasutri yang sudah pada kondisi tersebut, yang terpikir adalah berpisah daripada sakit hati jika terus dalam pernikahan yang salah satunya mulai oleng komitmennya.

Artinya, di hadapan perempuan tersebut ada dua opsi: bercerai karena sang suami sudah tidak lagi berkomitmen, atau berdamai dengan suami dan terus dalam pernikahan. Begitupun bagi seorang suami dalam posisi demikian, kemungkinan dua opsi tersebut juga sama: menceraikan istri yang tidak diinginkannya lagi dan memilih perempuan lain, atau berdamai kembali kepada sang istri.

Nah, al-Qur’an menyarankan: “Ayolah berdamai saja, tidak ada salahnya kok dengan mencoba berdamai”. Al-Qur’an tahu, pilihan beberapa perempuan adalah berpisah, jika mendapati suaminya berperangai demikian. Dan ini sah serta dibolehkan al-Qur’an, karena pernikahannya sudah melenceng dari tujuan awal untuk bisa memperoleh sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Bolehkah perempuan berpisah dari pernikahan yang tidak lagi diinginkannya? Boleh dong, seperti kisah Habibah ra dan Barirah ra pada masa Nabi Saw . Tetapi, di samping pilihan berpisah yang tentu boleh, al-Qur’an juga menawarkan pilihan lain:

“Cobalah berdamai saja, tidak ada salahnya kok. Berdamai itu baik. Sekalipun, pasti masing-masing itu akan bertindak egois”, kata al-Qur’an. Pertanyaannya, apa yang dimaksud berdamai? Apa saja pilihan yang tersedia dalam perdamain ini?

Tentu saja, ada berbagai kemungkinan dan pilihan terkait perdamaian antara suami dan istri pada kondisi dimana, sang suami sudah mulai berpaling dari istrinya dan membangkang dari komitmen bersama. Semua pilihan pasti sulit, dan masing-masing, biasanya akan bertahan dengan keinginannya masing-masing. Inilah yang disebut “jiwa yang kikir” (wa uhdhirat al-ansfus asy-syuhh), atau tepatnya adalah egois: ia yang mementingkan diri sendiri.

Salah satu pilihan yang mungkin adalah: sang laki-laki mau kembali berkomitmen dengan istrinya, memutus relasinya dengan perempuan lain tersebut, meminta maaf pada istrinya. Tentu saja, ia harus menyadari bahwa istrinya akan merasa sakit akibat ulahnya, sulit menerimanya begitu saja. Ia juga harus memberi istrinya kesempatan untuk meluapkan emosinya. Sang suami sadar bahwa relasi mereka pada hari-hari ke depan akan sulit, tidak sebagaimana hari-hari sebelumnya.

Dalam hal ini, laki-laki diminta tidak egois, mau memahami dan menyadari, sambil menemani istrinya pulih dari rasa sakitnya. Perempuan juga, tentu, diminta tidak egois. Jika ingin berdamai: melangkahlah dan terimalah. Laki-laki pasti sulit untuk melangkah menanggalkan egonya dan berbuat baik kepada istrinya. Perempuan, apalagi, yang merasa dikhianati, akan lebih sulit lagi melangkah, untuk menerima dirinya dikhianati, dan kembali menerima suaminya, yang sudah tidak seperti dulu lagi.

Bagi laki-laki pasti sulit, karena egonya kuat. Bagi perempuan pun pasti sulit karena egonya juga kuat. Jika masing-masing egonya dibiarkan menguasai diri, maka proses perdamaian tentu akan sulit. Di sinilah, al-Qur’an mengingatkan: wa uhdhirat al-ansfus asy-syuhh. Bahwa masing-masing pasti memikirkan egonya sendiri, sehingga perdamaian akan sulit.

Tetapi al-Qur’an membuka wawasan lain, bahwa jika keduanya mau, dan benar-benar memilih berdamai, maka tidak ada yang mustahil. Al-Qur’an, bahkan mendorong:

“Ayolah, berdamai itu baik, cobalah masing-masing mau berbuat baik kepada yang lain, lalu masing-masing juga menahan diri dari segala perbuatan yang akan merusak proses damai tersebut, Allah Swt pasti melihat, memahami, dan mendukung proses damai kalian berdua, sehingga berhasil”.

Ada tiga kata kunci di ayat ini yang ditawarkan al-Qur’an. Yaitu, shulh (damai), ihsan (berbuat baik), dan taqwa (menahan diri). Bahwa untuk berdamai itu masing-masing pihak harus ada kemauan dan komitmen untuk berbuat baik kepada pihak lain, dan menahan diri dari segala hal yang akan merusak proses damai tersebut. Bisa perkataan, perbuatan, bahkan sekedar sikap tertentu.

Jika ihsan dan taqwa ini dilakukan, oleh sami dan istri, Allah Swt akan melihat mereka terus menerus (khabiran) dan membantu mereka bisa sukses dalam proses perdamaian ini. Allah Swt akan membantu mereka kembali menjadi pasangan suami istri yang berkomitmen bersama, saling menghadirkan kehidupan yang penuh cinta kasih, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Seperti kata hadits qudsi, Allah akan membantu hamba-hamba-Nya yang saling membantu satu sama lain (wallhu fi ‘awn al-‘abdi ma dama al-‘abd fi awn akhihi, Sahih Muslim, no. hadits: 7028).

Ini salah satu opsi untuk berdamai, tanpa bercerai. Mereka kembali menjadi sepasang suami istri pada posisi awal, dimana sang istri tidak lagi khawatir atau takut, suami juga tidak lagi merusak komitmen dengan berpaling kepada perempuan lain. Keduanya, suami dan istri, terus menerus diminta al-Qur’an untuk saling berbuat baik satu sama lain (ihsan) dan saling menjaga diri (taqwa), berusaha terus dan waspada, serta tidak lupa berdoa kepada Allah Swt.

Opsi lain, di hadapan pasutri tersebut: adalah memberi kesempatan suami untuk menikahi perempuan tersebut. Alias poligami. Lalu, apa kata al-Qur’an tentang poligami ini? Kita baca ayat berikutnya (QS. An-Nisa, 4: 129). (Bersambung ke tulisan ini)

Tags: hukum keluarga IslamistriMonogamiNusyuzperceraianperkawinanpernikahanpoligamisuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID