Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konseling Islam Perspektif Mubadalah

Rafi Fauzan Al Baqi by Rafi Fauzan Al Baqi
17 Juli 2022
in Keluarga, Kolom
A A
0
konseling islam

konseling islam

9
SHARES
431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana maksud konseling Islam perspektif Mubadalah? Umumnya pernikahan diharapakan menjadi awal dari terbangunnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sayangnya, manusia sebagai makhluk hidup yang dinamis niscaya memiliki problem dalam kehidupannya. Sehingga dapat kita pahami bahwa visi pernikahan seperti itu sama sekali tidak meniscayakan sebuah pernikahan bisa terhindar dari persoalan.

Saat badai masalah menerjang, di situlah ketahanan keluarga betul-betul mendapat ujian. Sampai sejauh mana ia bisa menghadapi masalah tersebut. Beraneka cara dan solusi bisa tercapai sehingga keadaan kembali damai seperti sedia kala. Beragam potret juga bisa terlihat mereka yang tidak bisa mempertahankan keutuhan pernikahan. Parahnya, keruntuhan itu bersama dengan adanya “korban yang menderita” akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Komunikasi antara suami dan istri dalam relasi pernikahan adalah yang utama dalam keluarga. Dengan kematangan dan fleksibilitas banyak relasi yang terselamatkan. Sebaliknya, kejumudan berpikir telah banyak menyebabkan permasalahan yang tidak tuntas bahkan bisa menjadi lebih parah. Inilah yang banyak kita saksikan dari berita yang beredar di tengah kita, mengenai kekerasan dalam rumah tangga, yang menimpa anggota keluarga yang paling rentan. Terutama perempuan dan anak.

Melibatkan pihak ketiga

Kegagalan komunikasi antara suami dan istri seperti demikian bisa terselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah. Sayangnya cara seperti ini kerap masih menjadi hal yang banyak pasutri hindari dengan dalih privasi.

Masih banyak pemikiran yang mengatakan bahwa masalah keluarga merupakan urusan internal, tidak sepatutnya ada pihak lain yang mengetahui. Padahal Islam justru menganjurkan untuk mendatangkan pihak lain sebagai mediator, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 35:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا   (النساء، 35).

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud engadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Berdasarkan ayat tersebut secara eksplisit menganjurkan untuk melibatkan keluarga dalam menengahi persengketaan suami istri. Di samping itu, bisa juga dari pihak lain seperti keluarga dan kerabat dekat, atau orang lain yang mendapat kepercayaan untuk bisa membantu mencari solusi, konselor misalnya.

Konselor sebagai mediator

Pada setting konseling, konselor sebagai penyedia jasa profesional akan membantu pasutri yang bermasalah. Berbagai peran bisa ia lakukan, tergantung pada situasi yang terjadi. Selain dari menjadi mediator yang menjadi penengah, konselor juga bisa menjadi fasilitator dari solusi yang pasangan inginkan.

Memberikan pelatihan keterampilan yang individu butuhkan terkait dengan masalah dan kehidupannya selayaknya seorang trainer. Jika konselor adalah figur yang sudah berpengalaman dan patut jadi panutan kehidupan keluarganya, konseling bisa meneladaninya sebagai role model.

Bimbingan langsung pun bisa darinya sebagaimana halnya berkonsultasi kepada seorang pembimbing ahli. Keputusan ini menjadi hak kedua belah pihak antara suami dan istri untuk meminta bantuan kepada orang lain bisa menjadi alternatif dari kebuntuan komunikasi yang terjadi.

Paradigma mubadalah dalam konseling Islam

Kembali pada keprihatinan yang sering terjadi di antara suami istri, seperti halnya diskriminasi, kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya, paradigma konseling Islam bisa merujuk pada penggunaan perspektif mubadalah. Suatu metode berpikir resiprokal (timbal balik) sebagai hasil sintesis dari kontekstualisasi dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadits. Penemu metode ini adalah Faqihuddin Abdul Kodir.

Kerja interpretasi terhadap teks-teks parsial yang mengarah dan merujuk pada esensi ajaran ajaran prinsip tersebut, yang ada dalam empat kata kunci; keadilan (al ‘adl), kearifan (al hikmah), kasih sayang (ar rahmah), dan kebaikan (al mashlahah).

Faqihuddin berpendapat bahwa teks tidak hanya menjadi rujukan nilai dan rumusan umat Islam, tetapi juga menjadi bahan dasar dari perkembangan pemikiran, peradaban, dan disiplin-disiplin ilmu. Sekalipun demikian, bukan teks yang menciptakan peradaban, tetapi interaksi umat terhadap teks yang berupa interpretasi-interpretasi yang menggerakkan dan menciptakan peradaban.

Pendekatan kontekstualis menyerukan pembacaan ulang terhadap semua tafsir atas ayat tersebut. Ini untuk melihat konteks  saat  ayat  turun,  konteks  saat suatu tafsir membentuk pengetahuan pada masa-masa berikutnya, begitupun konteks pada saat sekarang di mana relasi gender telah terbentuk dari berbagai pengetahuan dan tatanan sosial yang lain.

Pendekatan kontekstualis, dalam hal ini, meniscayakan penggunaan analisis-analisis yang berkembang dalam ilmu pengetahuan sosial saat sekarang ini. Seperti analisis gender, terutama untuk membaca kembali tafsir ayat-ayat terkait relasi laki-laki dan perempuan.

Melalui metode tersebut terdapat hasil beberapa prinsip kesetaraan dan keadilan gender khususnya yang berkenaan dengan relasi suami istri. a) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara, b) nikah sebagai akad pewenangan bukan akad pemilikan, b) relasi terbangun dengan tujuan menciptakan kemashlahatan bersama dan menghidari kemadharatan, c) pergaulan yang baik dan relasi timbal balik.

Aplikasi prinsip-prinsip tersebut dalam bidang konseling Islam, mengarahkan pola pikir person, baik konselor dan konseli melihat tidak hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada pasangannya, sebagai entitas yang memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama. Begitupun mengarahkan keberpihakan yang adil dari konselor terhadap pasangan konseli.

Oleh karenanya, konselor harus terlebih dahulu memiliki gender equality awareness untuk melakukan konseling. Butuh kesadaran dan kepekaan kesetaraan gender dari konselor sebagai pihak penengah yang selanjutnya akan memandu konseli dengan serangkaian strateginya agar dapat juga memahami substansi tersebut.

Strategi intervensi konseling

Prognosa yang berupa strategi konseling bisa terpilih secara fleksibel menyesuaikan dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan. Namun, untuk efisiensi mengingat latar belakang masalah dengan hambatan komunikasi dan polemik yang kompleks antara pasutri bisa lebih cocok menggunakan teknik konseling sederhana yang berorientasi pada solusi (solution focused brief therapy). Orientasi pada tujuan dan solusi bisa mengarahkan proses mediasi konseling lebih cepat. Alih-alih menggunakan teknik konseling yang berorientasi pada masalah. Terlebih jika ada pihak yang tersalahkan dan terdiskriminasi. Pemulihan relasi dan komunikasi serta solusi yang awalnya mereka harapkan, yang ada justru menjadi lebih rumit.

Intervensi konselor kepada konseli bisa dilakukan secara langsung (directive) maupun tidak langsung (non directive) ataupun kombinasi keduanya (eclectic). Intervensi langsung sangat berguna untuk memberikan pemahaman kepada konseli yang bisa jadi tidak sensitif gender. Hal ini dilakukan juga untuk memastikan paradigma kesetaraan gender dipahami oleh konseli. Namun, pada konseli yang sukarela, dapat dengan mudah diterapkan intervensi tidak langsung menggunakan pertanyaan-pertanyaan stimulus. Seolah-olah melakukan provokasi namun terselubung dalam bentuk pertanyaan. Dengan menanyakan seputar akibat suatu tindakan, konseli bisa berpikir ulang atas tindakannya dan kaitannya dengan norma yang berlaku (ecology frame). Kemudian konseli dipandu untuk menentukan hasil yang akan dicapai, upaya yang dilakukan, serta sumber daya yang bisa digunakan (outcome frame). Dan yang pasti dilakukan untuk membuat kesepakatan antara dua orang adalah negosiasi (negotiation frame).

Revisi dengan Win Win Solution

Dengan mengkolaborasikan pendekatan konseling dengan pendekatan berpikir timbal balik (mubadalah), seakan-akan konseling berlangsung layaknya suatu musyawarah terpimpin. Di mana konselor tampil memimpin sebagai mediator yang memandu jalannya musyawarah. Relasi dan komunikasi terjalin dengan kondusif. Suatu proses yang adil, dengan saling memperhatikan kedua belah pihak. Sehingga akhirnya terlahirlah suatu mufakat menuju keadaan dan tujuan yang pasutri harapkan. Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang terciderai.

Tags: Islam dan Keluargakonseling IslamMubadalahpernikahanpsikologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayo Menulis Kebaikan

Next Post

Mengenal Kawin Cina Buta Menurut Islam

Rafi Fauzan Al Baqi

Rafi Fauzan Al Baqi

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Next Post
kawin cina buta

Mengenal Kawin Cina Buta Menurut Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0