Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Seorang Ekofeminis yang Feminis

Konflik sumber daya alam berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat, khususnya kaum perempuan. Posisi perempuan kini menjadi sangat rentan dalam alam dan di kehidupan sosial

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
9 Agustus 2021
in Publik
0
Ekofeminis

Ekofeminis

235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia merupakan masalah yang belum menemukan penyelesaian secara maksimal. Berbagai konflik sumber daya alam yang telah terjadi menimbulkan perlawanan serius dari masyarakat, terlebih masyarakat adat yang tanah ulayatnya dirampas. Hal tersebut merupakan kulminasi terhadap penindasan yang dialami mereka yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan.

Konflik sumber daya alam berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat, khususnya kaum perempuan. Posisi perempuan kini menjadi sangat rentan dalam alam dan di kehidupan sosial. Perjuangan menolak pabrik semen di pegunungan Kendeng, penolakan reklamasi yang terjadi di teluk Benoa Bali, penolakan pembangunan bandara NYIA di Yogyakarta, merupakan beberapa potret dari sekian banyak konflik sumber daya alam yang berdampak terhadap hidup perempuan.

Perjuangan perempuan dalam konflik sumber daya alam tidak lepas dari beberapa kegentingan yang terjadi di dalamnya. Hal tersebut perlu dieksplisitkan supaya tidak terjadi kecemasan bahwa keberadaan perempuan di dalam perjuangan tersebut bukan sebagai subjek otonom, melainkan hanya sebatas simbol yang dipergunakan untuk kepentingan yang lain. Atau dengan kata lain, perempuan tersebut tidak mengada sebagai tujuan bagi dirinya sendiri, melainkan hanya sebagai alat dalam mencapai kepentingan yang lainnya.

Saras Dewi, seorang dosen Filsafat Universitas Indonesia, dalam salah satu diskusi yang diadakan Asean Literatur Festival (2017), menjelaskan terkait persoalan perempuan dan alam dengan memberikan fokus perhatian pada kultur. Secara khusus, Ia mengangkat peristiwa reklamasi teluk Benoa, Bali. Menurut Saras, reklamasi yang berorientasi terhadap modernisasi pariwisata Bali akan menimbulkan dampak pada tiga hal, yaitu ekologi, sosial dan religi.

Menurutnya, sejauh ini perjuangan masyarakat adat di Teluk Benoa telah membuahkan hasil yang lumayan baik. Perjuangan yang berlandaskan spiritualitas, adat dan kearifan lokal telah mampu menghentikan perusahaan pengembang beberapa saat, meskipun tidak secara menyeluruh dan aktivitas perusakan tersebut kembali digencarkan. Meski begitu, hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adat memiliki fungsi pragmatis dan efektif dalam menggerakkan manusia, sehingga menjadi instrumen yang sangat kuat dalam hal advokasi.

Persoalannya ialah dalam perjuangan tersebut terdapat inkonsistensi status perempuan di dalam adat dan kearifan lokal. Perempuan selalu dijadikan simbol yang amat penting dalam setiap revitalisasi alam yang dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satu contohnya ialah tarian Sang Hyang Dedari atau tarian bidadari yang diperankan oleh empat anak gadis yang merupakan penjelmaan dewi di bumi.

Ritual tersebut menjadi akar pelestarian bumi di daerah Karang Asem, Bali. Terdapat ambiguitas yang terjadi di dalam fenomena tersebut, bahwa di dalam dunia spiritual perempuan selalu diagungkan, dijelmakan dengan sifat-sifat dewi yang kuat, sakral dan paling diandalkan, akan tetapi dalam kehidupan sosial, perempuan selalu diabaikan, terpinggirkan dan selalu mengalami penindasan.

Dalam realitanya, perempuan Bali selalu dihadapkan pada persoalan ketidakadilan gender. Mereka jauh dari akses pendidikan yang layak, serta tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi di Bali termasuk juga persoalan kasta. Dalam menyiasati hal tersebut, beberapa aktivis lingkungan mengajukan serta mengupayakan revitalisasi kebudayaan, melalui agenda feminisme yang disusupkan ke dalam perjuangan lingkungan.

Artinya, kearifan lokal dan adat harus sejalan dengan penghargaan hak asasi seorang perempuan. Hal Ini merupakan tawaran yang menarik, dekonstruksi spiritualitas dan adat apabila keduanya bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan.

Persoalannya adalah perjuangan perempuan atas nama ‘alam’ seringkali terbuai dengan romantisisme naturisasi tubuh, sehingga kita selalu terjebak dalam konsep esensialisme. Penulis berpendapat bahwa dalam setiap perjuangan menjaga dan mempertahankan alam, harus selalu jeli dan teliti terhadap kandungan femininisasi alam dan naturisasi tubuh keperempuanan.

Setiap gerakan perjuangan perempuan yang menekankan femininitas harus selalu kita pertanyakan. Dalam satu sisi, hal itu bisa dijadikan sebagai strategi dalam memperjuangkan dan mempertahankan alam, tetapi di lain sisi, hal tersebut bisa saja menyimpan potensi untuk kembali menindas serta mendomestikkan peran perempuan.

Ekofeminis yang Feminis

Menganalogikan perempuan dengan alam harus ditelaah secara mendalam. Naturisasi tubuh perempuan berpotensi memperpanjang praktik seksisme, atau bahkan dualisme patriarki yang dapat mendikotomi maskulinitas-femininitas serta budaya-alam. Setiap wacana pengagungan tubuh perempuan serta penghubungan perempuan dengan alam harus selalu diwaspadai, supaya argumen tersebut tidak kembali melanggengkan otoritas budaya patriarki.

Dewi Candraningrum, dalam Trilogi Ekofeminisme (2013), menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu digarisbawahi dalam melihat setiap fenomena penindasan yang berkaitan terhadap perempuan dan alam. Pertama, pada dasarnya dominasi atas alam dan penindasan terhadap perempuan saling berkaitan. Kedua, setiap faham dan gerakan ekofeminisme harus berangkat serta bersumber dari paradigma feminisme.

Ketiga, persoalan ekologi, dalam pemecahan masalahnya harus juga menggugat ketidakadilan yang selalu dialami perempuan di dalam kehidupan masyarakatnya. Menurut Dewi, konsep patriarki yang opresif harus selalu diwaspadai. Konsep patriarki ini dapat menyelinap ke dalam berbagai hal, termasuk spiritualitas dan budaya.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah apakah kita dapat berpegang terhadap argumen-argumen agama dan budaya ketika keduanya terindikasi mengandung atau bahkan merawat ideologi patriarki? Bagi penulis secara pribadi, hal ini merupakan persoalan serius, mengingat kita tidak bisa melihat persoalan alam dan perempuan secara parsial.

Setiap perjuangan perempuan dan alam harus selalu dielaborasi, demi mencapai kesetaraan dan keadilan untuk perempuan. karena jika tidak, hal tersebut hanya akan memberikan keadilan semu saja, yang kemudian digunakan perjuangan kelompok lain dengan mengatasnamakan perempuan.

Perjuangan perempuan yang bertumpu terhadap spiritualitas dan adat secara esensialistik tidak memandang perempuan secara setara. Hal itu mengakibatkan persoalan yang terjadi tidak terlihat secara holistik. Bagi seorang feminisme, perjuangan melindungi alam dengan berbasis keadilan terhadap perempuan dengan cara berani membongkar akar penindasan patriarki yang masih bersarang di dalam wilayah yang bahkan tak kasat mata.

Penulis sepakat dengan apa yang dijelaskan oleh Dewi Candraningrum, bahwa seorang ekofeminis haruslah seorang feminis. Logika penindasan hanya bisa dipatahkan dengan argumentasi feminisme. Feminisme merupakan upaya untuk melawan esensialisme dan naturisme. Artinya, feminisme berupaya menghapus budaya seksisme. Gagasan tersebut kini menjadi penting dalam ekofeminisme, karena dengan logika ini, dapat mendeteksi bahwa secara konseptual naturisme beririsan dengan seksisme.

Logika dominasi dalam memperjuangkan alam harus kita hilangkan sejak dalam pikiran. Jangan sampai konsep ‘Ibu Bumi’ secara tidak sadar, kita gunakan untuk kepentingan budaya patriarki. Bagi penulis sendiri,  perjuangan ekofeminisme harus selalu konsekuen dan konsisten, karena dengan begitu ia akan mendapat kesetaraan dan keadilan. []

Tags: EkofeminismeEkologifeminismeGenderKerusakan AlamLingkunganperempuanseksisme
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID