• Login
  • Register
Jumat, 1 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Polemik RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
28 Desember 2022
in Siapa Berkata Apa
0
Nina Nurmila

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan

108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Sudah lama RUU PKS menjadi polemik. Polemik RUU P-KS karena adanya mis informasi yang salah tentang Draf UU ini.

Prof. Hj. Dra. Nina Nurmila, MA, PhD adalah Profesor Studi Gender dan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Perempuan yang akrab disapa Bu Nina ini memulai studinya sejak tahun 1992. Beliau lulusan bidang Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Kemudian beliau melanjutkan studi S2-nya di bidang Gender dan Pembangunan di Universitas Murdoch, Westren Australia, selesai tahun 1997. Pada tahun 2007, Bu Nina meraih gelar PhD di bidang Gender dan Studi Islam dari University of Melbourne.

Beliau juga pernah menjadi Endeavour Postdoctoral Research Fellow di University of Technology,  Sydney (2008) dan Fulbright Visiting Professor of Islamic Studies di University of Redlands, California, USA (2008-9).

Bu Nina juga seorang pernah menjadi Visiting Research Fellow di Religion and Society Research Centre of University of Western Sydney (2013) dan University van Amsterdam (2015). Beliau juga yang menulis buku Women, Islam and Everyday Life: Renegosiasi Poligami In Indonesian (London; New York: Routledge, 2009 & 2011).

Selain itu, perempuan kelahiran Cirebon, 6 September 1969 juga seorang peneliti, penulis, editor, dosen senior dan aktivis di Alimat (sebuah gerakan untuk keadilan dan kesetaraan dalam keluarga). Beliau juga menjabat  di Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Dalam Diskusi Tematik dan Deklarasi Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang gelar oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Cimahi, di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah Cimahi, Kamis 28 Februari 2019. Bu Nina bersedia diwawancara Mubaadalahnews.com inilah hasil wawancara dengan beliau terkait Polemik RUU P-KS.

***

Apa yang menyebabkan RUU P-KS  tidak segera disahkan?

RUU P-KS mengalami perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari tahun 2001-2011 Catatan Tahunan (CaTahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengidentifikasi ada 15 jenis kekerasan seksual.

Di tahun 2014-2016, Komnas Perempuan bersama Forum Penyedian Layanan baru memulai penyusunan naskah akademik dan penulisan draft RUU. Oktober 2016, 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pengusul RUU, menyampaikan draft RUU dan naskah akademik kepada bagian legislasi.

Di akhir Januari 2017, harmonisasi draft RUU oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penyusunan UU baru tidak boleh bertentangan dengan UU lain. April 2017 RUU P-KS ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dalam hal ini presiden menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector.

Di bulan Juni 2017 DPR telah memutuskan RUU ini dibahas oleh Komisi VIII, dan pada November 2017 Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mulai memfasilitasi forum KP-K/L untuk pembahasan RUU.

Pembahasan RUU selanjutnya di Komisi VIII DPR RI juga melibatkan berbagai pihak, misal dengan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, Pakar Gizi Masyakarat dan Sumber Daya Keluarga, pakar hukum pidana, tokoh agama di masing-masing agama, dokter, psikolog, dan lainnya.

RUU P-KS masih harus digodok. Saat ini jumlah pasal dalam draft RUU ini masih mengalami beberapa perubahan. Di awal draft RUU terdiri dari 15 bab dan 184 pasal (disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Penyedia layanan, dan komisi III DPD RI), kemudian menjadi 15 bab dan 152 pasal (disusun Baleg DPR RI). Terakhir menjadi 13 bab dan 52 pasal (disusun oleh tim pemerintah leading sector, KPPPA).

Ada yang menganggap RUU ini pro perzinaan serta tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Menurut Anda?

Apabila ada yang menganggap RUU ini pro-zina tentu suatu pendapat yang keliru karena tidak ada satupun agama yang membolehkan zina. Padahal RUU ini telah dibahas dengan para tokoh agama. Perihal zina sendiri telah diatur oleh pasal yang lain.

Misal ada yang berpendapat bahwa RUU ini pro LGBT, free-sex, dalam RUU ini tidak mengatur ke arah sana. RUU ini mengatur kasus yang di dalamnya jelas ada tindak kekerasan seksual. Karena RUU P-KS ini bukanlah obat dari semua problem dari permasalahan yang ada di Indonesia. Bahkan ada salah satu dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang memuji RUU P-KS ini, karena dibuat dengan berbagai perspektif, korban, pelaku, pengada layanan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, penting untuk membaca draft RUU yang terakhir. Dalam draft RUU P-KS ada 9 jenis usulan tindak pidana: (1) Pelecehan Seksual; (2) Exploitasi seksual; (3) Pemaksaan Kontrasepsi; (4)  pemaksaan aborsi; (5) Perkosaan; (6) Pemaksaan perkawinan; (7) Pemaksaan pelacuran; (8) Perbudakan seksual; (9) Penyiksaan seksual.

Mengapa RUU P-KS ini penting?

Dahulu, kalau ada kasus pemerkosaan yang dikejar adalah pelaku tanpa memikirkan korban, padahal pemulihan korban sangat penting. Di RUU P-KS ini, dibahas ada 6 elemen kunci yang dimulai dari pencegahan, definisi dan jenis tindak pidana, hukum acara pidana, ketentuan pidana, pemulihan, serta pemantauan.

Bahkan ada restitusi yaitu uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban untuk melanjutkan hidup. Karena dalam kasus kekerasan seksual, perempuan rentan tertular penyakit seksual. Oleh karenanya harus berobat setiap bulan dan itu pasti mengeluarkan biaya, Juga biaya pemulihan psikis korban.

Pihak Pemerintah yang terkait dengan RUU ini banyak, misal dari segi pencegahan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahkan penting juga diperhatikan terkait infrastruktur atau sarana. Misal di rumah yang hanya memiliki satu ruangan kemudian suami isteri melakukan hubungan seksual dan dilihat oleh anaknya rentan diikuti oleh anak tersebut.

Menurut Anda, apa pandangan Islam terkait RUU P-KS ?

Pandangan Islam sendiri terhadap RUU P-KS ini diantaranya; RUU P-KS ini sangat menjunjung tinggi keadilan terhadap korban, hal ini sangat sesuai dengan ruh Islam sebagai agama pendukung keadilan.

Ada 5 alasan mengapan RUU P-KS ini penting untuk disahkan: (1) Dar’ul mafasid (menolak kemafasadan); (2) jalbul masholih (menarik kemaslahatan); (3) nahyil munkar (mencegah kemunkaran); (4) hifdzul ‘irdhi (menjaga martabat kemanusiaan); (5) Hifdzun nasl (melindungi keturunan).

Selain itu, bagaimana kondisi perempuan di Indonesia ?

Setiap tahun Komnas perempuan mendapat data dari para mitra terkait kekerasan seksual. Hasil kajian Komnas perempuan menemukan dalam rentang waktu 10 tahun (2001-2011) rata-rata setiap harinya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Menurut BPS 2016, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan. Ini tentu merupakan jumlah yang banyak. Dari semua laporan yang diterima oleh Komnas perempuan, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi 15 jenis.

Dari sisi hukum yang ada, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya diatur pasal tentang pemerkosaan dan pencabulan.

Definisi pemerkosaan sendiri adalah adanya penetrasi yang dilakukan penis ke vagina. Padahal yang terjadi tidak hanya pemerkosaan, misal memasukkan penis ke dalam mulut, memasukkan benda-benda tajam/tumpul ke dalam vagina/anus, seperti garpu, dll.

Dengan hukum yang ada, kasus seperti ini menjadi cacat hukum. Dan kekosongan ini menyebabkan pelaku bebas dari jeratan hukum dan korban tidak mendapat keadilan dan pemulihan.[]

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanNina NurmilapemulihanperempuanRUU P-KSseksual
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

31 Juli 2025
Pernikahan
Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

31 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro
  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID