Mubadalah.id – Penembakan tragis di Masjid Selandia Baru membuat media sosial kita riuh, apalagi Brentont Tarrant, salah satu pelaku, membuat siaran langsung di facebook saat peristiwa brutal terjadi. Efeknya cuplikan video penembakan di Selandia Baru itu tersebar dan membuat masyarakat takut. (Baca: Pesantren tidak Ajarkan Kekerasan, Jangan Takut Memondokkan Anak)
“Warganet dan masyarakat sebaiknya tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” sebagaimana rilis yang diterima Redaksi malam ini (15/3). (Baca: Stigma Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama Mencederai Islam)
Kementerian Kominfo juga mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi pelaku teror.
“Tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” tambahnya.
Apalagi konten video penembakan di Selandia Baru mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” pungkasnya.
Selengkapnya baca di sini.