Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Laki-Laki di Akhirat Dapat Bidadari, Kalau Perempuan Dapat Apa?

Perspektif Mubadalah terhadap Kata Hur dalam Al-Qur’an

Abdus Salam Abdus Salam
23 September 2021
in Hikmah, Rekomendasi
0
Laki-laki

Laki-laki

532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbagai pendekatan  dalam diskursus kajian Al-Qur’an selalu menarik diperbincangkan. Salah satunya adalah konsep mubadalah yang dicetuskan oleh seorang pemikir asal Cirebon yakni Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Dalam buku Qira’ah Mubadalah karya Kiai Faqih, singkatnya, mubadalah adalah sebuah perspektif terhadap isu-isu gender yang mencoba mendudukan teks Al-Qur’an atau pun hadis ramah terhadap perempuan.

Ini penting karena selama ini perempuan selalu diposisikan pada second people (objek) sedangkan laki-laki adalah subjek. Sehingga terhadap kenikmatan surga pun perempuan sangat sedikit, bahkan bisa dibilang tidak ada, tafsir yang memasukkan kesadaran perempuan sebagai subjek penikmat surga.

Salah satu contohnya adalah ketika Al-Qur’an berbicara tentang bidadari. Para pembaca dan penafsir teks-teks sumber keislaman tidak memasukkan manusia perempuan sebagai subjek yang berhak memperoleh nikmat surga sebagai mana laki-laki. (Qira’ah Mubadalah, 2019: 311)

Padahal, lanjut Kiai Faqih, ulama sepakat bahwa perempuan masuk sebagai subjek untuk ayat-ayat keimanan, amal salih, dan ganjaran surga. Sayangnya, kesadaran ini tidak kentara dalam deskripsi mengenai pelayan, pendamping dan bidadari surga untuk para perempuan mukmin. Salah satu kata dalam Al-Qur’an yang berarti bidadari adalah hur (حور). Berikut beberapa ayat yang berbicara hur (حور) :

مُتَّكِـِٔينَ عَلَىٰ سُرُرٍ مَّصْفُوفَةٍ ۖ وَزَوَّجْنَٰهُم بِحُورٍ عِينٍ

Mereka bersandar di atas singgasana-singgasana yang diatur berbaris, dan kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang bermata jelita. (QS. Ath-Thur [52]: 20)

كَذٰلِكَ وَزَوَّجۡنٰهُمۡ بِحُوۡرٍ عِيۡنٍؕ

Demikianlah (kami memberi balasan) dan kami nikahkan (sandingkan) dengan bidadari-bidadari yang bermata jelita. (QS. Ad-Dukhan [44]: 54)

وَحُوۡرٌ عِيۡنٌۙ

Dan bidadari-bidadari bermata jelita. (QS. Al-Waqi’ah [56]: 22)

Ayat-ayat di atas, kalau kita secara cermati fraa hurun’in/hurin’in adalah balasan dari orang-orang yang bertakwa di dunia, yang takut kepada Allah, dan berbuat kebaikan adalah surga yang penuh kenikmatan, di antaranya ialah dinikahkan dan dilayani oleh bidadari bermata jelita (QS. Ad-Dukhan [44]: 54, QS. Ath-Thur [52]: 20 dan QS. Al-Waqi’ah [56]: 22), yang sopan dan selalu menunduk, dan tidak pernah disentuh seseorang, baik manusia ataupun jin (QS. Ar-Rahman [55]: 57).

Pembacaan Mubadalah

Dari ayat di atas, secara struktur bahasa, ketakwaan yang dimaksud di atas diperuntukkan untuk orang laki-laki, dan karena itu maka balasan bagi mereka adalah bidadari. Jika penggalan pertama (mengenai keimanan dan amal saleh)  mencakup perempuan, maka penggalan berikutnya (mengenai balasan surga) juga harus sesuai untuk perempuan.

Sehingga, menurut Kiai Faqih, jika laki-laki mendapatkan bidadari yang jelita, rupawan, dan menyenangkan, maka perempuan juga mendapatkan bidadara yang tampan, menawan, menyenangkan, yang sopan dan selalu menunduk (patuh melayani), dan memang hanya diciptakan untuk mereka yang bertakwa di surga (belum pernah disentuh siapa pun, manusia maupun jin). (Qira’ah Mubadalah, 2019: 319)

Kiai Faqih mengutip beberapa sumber hadis sebagai pendukung dan penjelas bahwa surga itu akan menjadi tempat bagi orang beriman baik perempuan maupun laki-laki, dan mereka memperoleh kenikmatan yang paripurna dalam segala bentuknya.

Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, Allah berfirman, ‘Aku persiapkan untuk hamba-hamba-Ku yang salih (beriman dan berbuat baik: kenikmatan surga) yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga dan belum juga terlintas dalam hati manusia siapa pun. (Sahih Bukhari no. 3280)

Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi r.a. berkata, ‘Aku mengikuti sebuah pengajian Rasulullah saw., baginda mendeskripsikan surga sampai selesai, kemudian diakhiri dengan pernyataan: ‘Di dalam surga itu, ada (kenikmatan) yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, dan belum juga terlintas dalam hati manusia siapa pun. (shahih Muslim, no.7313)

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad SAW., yang bersabda, “Barangsiapa yang masuk surga, maka akan memperoleh kenikmatan yang tiada henti, bajunya tidak akan memburuk, dan (tubuh dan jiwa) mudanya tidak akan pernah memudar. Di surga itu, ada segala (kenikmatan) yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga dan belum juga terlintas dalam hati manusia siapa pun”. (Musnad ahmad, no. 9515).

Hadits di atas mengenai nikmat surga tersebut, tentu saja, tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki, melainkan juga perempuan-perempuan yang beriman, bertakwa, dan beramal salih. Sebab secara prinsip, Islam hadir dengan segala ajaran dan janji-janji kepada laki-laki dan perempuan.

Dari penjelasan Kiai Faqih di atas, kita dapat mengambil sebuah benang merah bahwa surga atau pun kenikmatan yang berada di dalamnya tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki. Kalau laki-laki mendapat bidadari, bukankah perempuan juga akan mendapatkan kenikmatan surga yang sama, bidadara? Tentu saja kepastian deskripsi surga yang seperti apa untuk perempuan kelak di akhirat, itu hanyalah urusan Allah SWT.

Yang jelas, dalam Al-Qur’an baik laki-laki atau pun menyandang predikat yang sama dihadapan Allah yakni hamba. Sebagai hamba, tentu saja tidak bisa hanya dipandang dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama untuk beribadah kepada Allah. Akhirul kalam, semoga kebaikan-kebaikan yang kita lakukan di dunia (laki-laki dan perempuan) mendapatkan balasan yang setimpal diakhirat. Wallahu’alam bish-showab. []

Tags: akhiratbidadariduniaHambaIbadahaislamlaki-lakinerakaperempuanQira'ah MubadalahsurgaTafsir Adil Gender
Abdus Salam

Abdus Salam

Penikmat kopi dan kisah nabi-nabi. Bisa disapa di twitter: @salampeih atau IG: @salampeih

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID