Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Jika Orang Tua Bercerai, Siapakah yang Berhak atas Pengasuhan?

Mayoritas ulama fikih seperti mazhab Maliki, Hambali, Syafii dan Hanafi memberikan prioritas hak asuh anak kepada ibu dari pada ayah

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
9 Oktober 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pendidikan

Pendidikan

161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perceraian adalah sesuatu yang halal namun dibenci Allah

Mubadalah.id – Ungkapan ini lebih tepatnya sebagai pengingat bahwa seseorang yang telah menikah sebaiknya menghindari perceraian karena hal-hal yang sepele, namun diperbolehkan jika hanya itulah solusi terakhir dari sebuah relasi pernikahan.

Tentu saja sebelum memutuskan untuk bercerai, pasangan tersebut pastinya sudah berfikir panjang dan mempertimbangkan banyak hal. Namun tidak ada solusi yang didapat kecuali berpisah. Untuk pasangan yang belum dikaruniai keturunan, mungkin proses ini akan lebih mudah dijalani. Akan tetapi bagi mereka yang sudah memiliki anak, maka tak jarang konflik sengketa pengasuhan terjadi.

Idealnya pengasuhan anak ini bisa dilakukan bersama antara suami istri baik di dalam perkawinan maupun pasca perceraian. Hal ini bertujuan agar anak tidak sama sekali kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya setelah perpisahan terjadi. Namun jika pasangan suami istri bersikukuh memperebutkan hak asuh, lantas siapakah yang berhak mendapatkannya?

Persoalan sengketa pengasuhan anak ini sebetulnya sudah diatur dalam Hukum Keluarga di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ini menegaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban kedua orang tua tersebut menurut ayat (2) berlaku sampai anak itu menikah dan mandiri, kewajiban itu berlaku meskipun kedua orang tuanya berpisah.

Penegasan hak asuh anak bagi kedua orang tua pasca perceraian juga dicantumkan dalam pasal 41 huruf (a) yang menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya untuk kebaikan sang anak, namun jika ada perselisihan tentang pengasuhan, maka pengadilan berhak untuk memutuskannya.

Akan tetapi tanggung jawab atas biaya yang timbul dari pemeliharaan dan pendidikan tersebut, menurut huruf (b) menjadi tanggung jawab bapak, jika bapak tidak mampu memenuhinya, maka ibu boleh memikul tanggung jawabnya. Ketentuan ini tentu saja telah menggeser nilai hukum adat matrilineal yang telah mapan di masyarakat, bahwa hanya ibu yang memiliki hak untuk pengasuhan.

Sayangnya Undang-undang tersebut tidak mempertegas ketentuan hak asuh anak pasca perceraian itu jatuh pada bapak atau ibunya. Ketidaktegasan ini justru dikhawatirkan jika kedua orang tuanya tidak bertanggungjawab, maka anak lah yang akan menjadi korban penelantaran.

Berbeda dengan aturan Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam lebih detail membahas tentang pengasuhan anak. dalam KHI setidaknya ada dua pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut, yakni Pasal 105 dan Pasal 156.

Pasal 105 menentukan pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama, ketika anak belum dalam keadaan mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua, ketika anak sudah mumayyiz (lebih dari 12 tahun) anak boleh memilih kepada siapa ia ingin diasuh.

Adapun dalam Pasal 156, mengatur tentang pengasuhan anak ketika ibu kandungnya meninggal dunia dengan memberikan urutan siapa yang berhak mengasuhnya, yakni perempuan dalam garis lurus dari ibu dan ayah, perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, perempuan kerabat sedarah menurut garis samping ibu, dan perempuan kerabat sedarah menurut garis samping ayah.

Ketentuan dalam kedua pasal KHI ini menurut Ahmad Rafiq dalam bukunya Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr:

‘Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah anakku ini aku yang mengandungnya, air susuku yang diminumnya, dan di bilikku tempat kumpulnya, ayahnya telah menceraikanku dan ingin memisahkannya dariku”, maka Rasulullah bersabda “Kamulah yang berhak memeliharanya selama kamu tidak menikah.’ (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim mensahihkannya).

Selain itu, ketentuan pasal tersebut juga terinspirasi dari pendapat ulama terdahulu. Sebenarnya Ulama fikih sepakat bahwa pada prinsipnya hukum hak asuh anak adalah kewajiban bagi kedua orang tua. Namun ulama fikih berbeda pendapat dalam menentukan siapa yang memiliki hak asuh anak pasca terjadi perceraian, apakah hak tersebut menjadi milik mutlak ibu atau yang mewakilinya atau merupakan hak anak yang diasuh.

Ibnu Rusyd berpendapat bahwa hak asuh anak diatur tertibnya menurut konsep kedekatan dan kelemahlembutan, bukan dasar kekuatan perwalian. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mengasuh, merawat, dan mendidik anak merupakan hak baik laki-laki maupun perempuan, akan tetapi lebih diutamakan kepada pihak perempuan.

Mayoritas ulama fikih seperti mazhab Maliki, Hambali, Syafii dan Hanafi memberikan prioritas hak asuh anak kepada ibu dari pada ayah. Argumen mereka adalah perempuan mempuyai naluri yang lebih sesuai untuk merawat dan mendidik anak, serta adanya kesabaran dalam menghadapi permasalahan kehidupan anak lebih tinggi dibanding kesabaran seorang laki-laki.

Jika ditilik lebih lanjut ketentuan dalam KHI dan pandangan ulama klasik tersebut mengandung problematika bias jender. Hal ini karena penentuan pengasuhan lebih dinilai pada jenis kelamin bukan berdasarkan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak.

Berangkat dari logika kemaslahatan, maka seharusnya hak asuh anak harus berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan anak, terutama dalam pemeliharaan lima hal pokok: memelihara agama anak dengan menjamin pendidikan agama dan penerapannya pada tingkah laku, memelihara jiwa anak dengan menghormati hak hidupnya, memelihara akal anak dengan memberikan kebebasan memilih dan berpendidikan tinggi, memelihara keturunan anak, serta memelihara harta anak.

Maka dengan penggunaan perspektif maqashid syariah ini seharusnya keputusan pengasuhan jatuh pada orang tua yang paling mampu menjamin terpeliharanya kelima prinsip kemaslahatan bagi anak tersebut. Namun yang paling baik adalah kedua orang tuanya tetap sama-sama bertanggungjawab atas pengasuhan, sebagaimana prinsip dan nilai mubadalah dalam hak dan kewajiban pengasuhan. []

 

 

Tags: Hak anakHukum Syariatislamkeluargapengasuhanperceraian
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID