Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    Ableisme Jokes

    Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makanan Perempuan

    Perempuan Berhak Mendapatkan Makanan yang Cukup dan Bergizi

    Kesehatan Perempuan

    Tiga Mitos yang Merugikan Kesehatan Perempuan dan Perlu Diluruskan

    Gizi

    Tips Memenuhi Gizi Keluarga

    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Umum Surabaya

    Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

    Ableisme Jokes

    Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

    Marwah Pesantren

    Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makanan Perempuan

    Perempuan Berhak Mendapatkan Makanan yang Cukup dan Bergizi

    Kesehatan Perempuan

    Tiga Mitos yang Merugikan Kesehatan Perempuan dan Perlu Diluruskan

    Gizi

    Tips Memenuhi Gizi Keluarga

    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah Setelah Menikah: Sebuah Budaya Filoginis dari Pulau Madura

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian

Wafiroh by Wafiroh
30 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

5
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“telah kami ciptakan pasangan bagi segala sesuatu sebagai pelajaran bagi kalian agar senantiasa ingat (kepada Allah)”. Q.S. Adz-Dzariyat (51): 49.

Mubadalah.id – Kecenderungan untuk berpasangan, adalah sebuah kodrat bagi semua makhluk. Khususnya bagi manusia, kecenderungan ini disertai dengan diciptakannya akal. Tujuannya tak lain adalah agar manusia mampu mengatur kecenderungan tersebut agar bisa mendatangkan maslahat. Untuk itu, syariat pernikahan dalam Islam, hadir sebagai sebuah pola religius sekaligus logis bagi manusia yang menggunakan kodrat dan akalnya secara seimbang.

Dari sudut pandang religi, syariat pernikahan hadir untuk memberikan legalitas, nilai sakral serta aturan yang mengikat bagi kecenderungan yang dimiliki manusia. Sebuah kecenderungan, yang bahkan ketika sudah diatur sekalipun masih rentan menghadirkan diskriminasi, pelecehan maupun ketidakadilan. Maka akal sehat siapapun akan dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika aturan pernikahan dari syariat justru tidak ada. Betapa kekacauan dalam skala besar tak elak akan terjadi dalam semua lini kehidupan.

Sebenarnya, aturan Islam mengenai pernikahan dan semua hal-hal yang terkait sudah lengkap. Berawal dari hal-hal pranikah, ketika akad nikah, pasca pernikahan itu terjadi hingga masalah yang mungkin timbul serta cara penyelesaiannya. Islam juga secara detail sudah memberikan batasan kewajiban maupun hak satu pihak kepada pihak yang lain.

Satu contoh dalam urusan nafkah finansial, Islam menentukan bahwa beban akan hal tersebut menjadi kewajiban suami. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang maupun papan. Tidak asing bagi kita, bahwa seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan istrinya dalam ketiga hal tersebut.

Namun pada praktiknya, ketentuan ini sering kali disalah pahami. Tidak sedikit suami—atau bahkan istri— yang mengira bahwa nafkah yang diberikan oleh suami adalah alat tukar kebebasan-kemerdekaan-kemandirian yang dimiliki oleh istri. Sehingga dengan beralasan sudah memenuhi nafkah, seorang suami bisa beralasan untuk melakukan diskriminasi, pembunuhan karakter maupun penguasaan atas hak kebebasan seorang istri.

Sangat mudah kita temukan di lingkungan sekitar maupun di media, atas nama sudah memberikan nafkah, seorang suami merasa berhak untuk membebankan tugas domestik, luapan emosi di luar rumah, membatasi ruang gerak fisik-psikis-ideologis yang dimiliki istri. Tak jarang pula kita temukan kekerasan fisik maupun pembunuhan karakter terjadi. Semua itu terjadi tak lain karena suami merasa bossy atas istrinya hanya dengan alasan sudah bekerja dan memberi makan. Benarkah?

Kerap ditemukan pada budaya banyak etnis di Indonesia, seorang perempuan yang sudah menikah mutlak menjadi tanggung jawab suaminya. Orang tua akan lepas tangan terhadap semua kebutuhan finansial sang anak hanya karena dia sudah menikah. Oleh karena itu, sebelum menjadi suami, seorang laki-laki harus bisa memastikan kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas sandang-pangan-papan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Dari satu sudut pandang hal ini dinilai baik untuk mendidik kemandirian pasangan. Namun tak menutup kemungkinan bahwa di sisi lain justru memberikan peluang semakin besar terhadap hegemoni laki-laki nantinya. Karena ketika semua kebutuhan sudah dipenuhi oleh suami, maka dia akan merasa berhak untuk mengatur, menentukan dan menguasai istrinya. Dia tidak akan segan membuat keputusan secara sepihak dan tindakan diskriminatif lainnya. Tak lain karena dia pemimpin, pemilik dan penguasa apa yang menjadi kebutuhan sang istri.

Sementara pada etnis Madura, khususnya pada masyarakat yang masih kukuh memegang kultur tradisionalis, yang terjadi justru sebaliknya. Sebuah budaya unik—tanpa dimaksudkan sebagai penyimpangan terhadap aturan syariat—jarang ditemukan pada etnis lain. Dalam budaya ini, pasangan yang menikah akan diharuskan tinggal di rumah orang tua sang istri. Atau minimal rumah khusus yang disediakan oleh orang tua pihak perempuan yang secara geografis sangat dekat dengan rumah utama.

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian. Kondisi ini akan terus berlanjut hingga pasangan tersebut mampu hidup mandiri secara total. Waktunya bisa cepat namun sayangnya juga bisa sangat lambat.

Budaya ini, cenderung memperlambat proses kemandirian rumah tangga yang dibina. Intervensi orang tua yang berlebihan kerap terjadi dan rentan menimbulkan konflik. Namun sisi positifnya, posisi perempuan Madura dalam hal ini akan jauh lebih aman dari pada mereka yang berasal dari etnis lain. Dia tidak mutlak milik suami sebagaimana suami tidak mutlak bisa mengatur dan menguasai istri. Dia akan sedikit lebih setara. Dia pun akan lebih bebas menentukan pilihan hidup. Menentukan jadwal kapan dia melaksanakan tugas domestik atau bahkan pilihan hidupnya untuk ikut serta berperan pada lingkup yang lebih luas, misalnya.

Dari sebuah budaya sederhana, nilai-nilai kesetaraan, penghargaan terhadap perempuan maupun perlindungan yang setara agar perempuan dapat terhindar dari diskriminasi hegemoni mutlak pihak laki-laki dapat terwujud. Alih-alih misoginis, budaya ini justru mencerminkan sikap filoginis masyarakat Madura. Walaupun jika dilihat secara global, perilaku diskriminasi masih bisa dengan mudah ditemukan. Namun setidaknya, melalui budaya sederhana ini peluang diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan bisa diminimalisir. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargaMaduraPernikahan MenikahrumahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Madrasah Kita tidak Hanya Ibu, Melainkan Ayah Dan Ibu

Next Post

Sunnah Nabi Monogami atau Poligami?

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Iduladha
Aktual

Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

29 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Bahasa
Keluarga

Ibu Sang Ulama Bahasa: Perspektif Perempuan dalam Family Language Policy (FLP)

11 Mei 2026
Nyai Aqidah Usymuni
Figur

Nyai Aqidah Usymuni; Representasi Perempuan Multitalent di Madura

10 Mei 2026
Kerja Perawatan
Keluarga

Melihat Kegagapan Laki-laki dalam Melakukan Kerja Perawatan Dari Konten “Suami Belanja Sayur”

7 Mei 2026
Next Post
Sunah Nabi Monogami atau Poligami?

Sunnah Nabi Monogami atau Poligami?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Berhak Mendapatkan Makanan yang Cukup dan Bergizi
  • Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan
  • Tiga Mitos yang Merugikan Kesehatan Perempuan dan Perlu Diluruskan
  • Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas
  • Tips Memenuhi Gizi Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0