Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan, dan Simbol Kesucian Tentangnya

Sejak kecil perempuan sudah diajarkan untuk menjaga dirinya. Perempuan juga selalu dikenalkan dengan keperawanan. Perempuan diingatkan agar jangan sampai disentuh oleh laki-laki yang bukan mahram

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
8 Desember 2021
in Personal
A A
0
Bidadari

Bidadari

18
SHARES
921
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin muncul di benak kita semua, kenapa Novia yang sudah diperkosa dan hamil malah meminta tanggung jawab? Setelah dipaksa aborsi, kenapa ia tidak pergi saja meninggalkan laki-laki itu dan hidup bersama ibunya?

Sejak kecil perempuan sudah diajarkan untuk menjaga dirinya. Perempuan juga selalu dikenalkan dengan keperawanan. Perempuan diingatkan agar jangan sampai disentuh oleh laki-laki yang bukan mahram. Perempuan yang sudah disentuh berarti sudah ternoda, apalagi perempuan yang sudah diperkosa, ia sudah ternoda dan tak berharga.

Hal ini membuat perempuan selalu dalam ketakutan akan kesucian. Jika ada perempuan berjalan dengan laki-laki, perempuan akan dicap tak bisa menjaga diri. Perempuan selalu ditakut-takuti akan keperawanan, tak ada laki-laki yang mau dengan perempuan yang tidak perawan. Perawan adalah simbol kesucian perempuan.

Sebaliknya, laki-laki tak pernah dituntut untuk menjaga keperjakaannya. Mereka tak dituntut untuk menjaga tangannya agar tak menyentuh perempuan. Tak ada yang mempertanyakan apakah kamu masih perjaka? Tapi banyak laki-laki bertanya, apakah kamu masih perawan?

Keperawanan dan kesucian membuat perempuan selalu takut dan menjaganya dengan baik. Namun tidak dengan laki-laki. Mereka terus melakukan bujuk rayu dan berbagai sentuhan untuk menjebak bahkan memaksa dengan kekerasan pada perempuan.

Lantas perempuan yang mengalami paksaan baik dalam hubungan pacaran maupun tidak, bisa apa? Ia merasa ternoda dan sangat buruk. Ia merasa tidak suci. Lantas jika sudah ada yang menyentuhnya apa yang bisa ia lakukan. Ia pasrah, “Aku sudah terlanjur disentuh olehnya, maka tak akan ada lagi yang mau menyentuhku selainnya.”

Lantas setelah disentuh apakah berhenti sampai di sana? Tidak! Laki-laki akan terus melakukan bujuk rayu hingga kekerasan sampai pada perkosaan. Perempuan yang sudah merasa hina hanya bisa pasrah. Ia ingin dinikahi oleh laki-laki yang sudah menodainya. Hanya pada satu orang ia ingin menyerahkan dirinya yaitu suaminya. Namun karena sudah terlanjur kotor maka ia ingin orang itulah yang menikahinya.

Memangnya siapa yang mau menikahi perempuan yang tidak suci? Tidak perawan, kotor, dan hina? Siapa yang mau dengan perempuan bekas? Laki-laki menodai banyak perempuan, tapi ingin menikahi perempuan yang suci.

Sebaliknya perempuan yang sudah dinodai hanya mencari orang yang mau menikahinya. Itulah kenapa banyak perempuan bertahan dalam hubungan yang tidak benar. Banyak perempuan bertahan meski diselingkuhi, bertahan meski dijadikan budak seks, bertahan hingga pernikahan meski suaminya pengangguran dan bajingan. Bukan karena ia bodoh atau bucin tapi karena ia selalu dihantui perasaan kotor dan ternoda.

Banyak yang menjebak perempuan dengan merekam video hubungan mereka lalu mengancamnya. Padahal hubungan yang mereka lakukan belum tentu atas dasar suka sama suka. Namun jika sampai tersebar, apa yang terjadi? Yang akan dicap buruk adalah perempuan.

Perempuan akan dihina bahkan dilecehkan oleh laki-laki lain hanya karena ia pernah ternoda. Laki-laki yang bertemu perempuan suci akan melakukan berbagai bujuk rayu untuk menodainya. Namun jika ia bertemu perempuan kotor ia akan semena-mena menodainya ‘hanya’ karena ia pernah ternoda.

“Toh dia sudah kotor, wajar saja kalau aku menodainya. Toh dia sudah bekas, wajar saja kalau aku perlakukan dia layaknya keset kaki.” Lalu setelahnya melenggang pergi. Bagaimana dengan perempuan? Ia merasakan tekanan yang luar biasa hingga terkadang ia rela dinikahi siapa saja meski jahat asal mau menerimanya.

Banyak sekali perempuan yang awalnya hanya mengenal laki-laki sebatas pertemanan. Pertemanan yang kemudian dirusak oleh laki-laki dengan bujuk rayu. Laki-laki mulai membujuk dan menyentuh hingga perempuan merasa sudah ternoda. Lama kelamaan perempuan akan semakin merasa ternoda, sementara laki-laki merasa bisa mengendalikannya dengan penuh nafsu belaka.

Banyak pula laki-laki yang melakukan penciuman paksa hingga memperkosa. Karena sudah sangat ternoda, perempuan merasa ia sudah tak ada nilainya. Maka ia hanya bisa mengemis cinta pada pemerkosanya. Ia berharap cukup sekali saja ia berdosa, dan cukup dengan satu orang saja.

Ini pula yang membuat banyak pernikahan terjadi meski perempuan tahu suaminya tak baik. Ia rela menikahi orang yang tak baik karena sudah dinodai dan merasa tak suci lagi. Tak ada yang mau menikahinya kecuali yang menodainya. Begitu pikirnya. Dan laki-laki akan terus memanfaatkan kelemahan perempuan. Ia bebas memperlakukan perempuan seenaknya. Ia bebas menyentuh perempuan semaunya. Lalu berdalih dalam kata mau sama mau. Rela sama rela.

Coba pikirkan, apakah perempuan itu mau sejak awal? Benarkah perempuan dengan rela disentuh? Bukan karena bujuk rayu? Bukan karena kelancangan menyentuhnya?

Jangankan dalam pacaran, dalam pernikahan yang halal saja marital rape kerap terjadi. Banyak pula saat istrinya sedang sakit haid dipaksa melayani dengan berbagai macam cara. Ini bukan tentang pacaran dan tidak. Ini tentang pemaksaan dan tidak adanya persetujuan. Mau dalam pernikahan yang halal atau dalam pacaran, pemaksaan adalah kejahatan.

Perempuan hanya dipaksa tunduk, apalagi dalam kondisi yang sudah ternoda. Maka jangan heran jika Novia bertahan, ia merasa dirinya sudah sangat ternoda. Ia merasa sangat berdosa dan tak ingin kejadian tersebut terulang kembali. Justru karena ia perempuan baik-baik, ia tak ingin disentuh oleh siapa pun. Ia sudah terlanjur disentuh bajingan itu, maka ia memasrahkan dirinya pada bajingan itu.

Bukan karena dia bodoh dan bucin. Tapi karena dirinya merasa ternoda dan tak ada yang mau menerimanya. Ia pikir satu-satunya yang mau menerimanya adalah orang yang sudah menodainya. Bukankah keperawanan selalu diagung-agungkan? Sedang keperjakaan tak pernah dipertanyakan?

Jika laki-laki ditanya, pasti ia tak menyukai perempuan yang sudah tidak perawan. Adakah laki-laki yang mau menerima perempuan yang sudah tidak perawan? Itulah yang ditakutkan semua perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Entah dari orang yang dikenal ataupun bukan.

Banyak korban memilih bungkam, bukan karena bodoh. Ia hanya tak ingin orang tahu ia sudah pernah dinodai. Semua orang akan tahu ia sudah ternoda dan justru merendahkannya. Dan tentu saja, tak ada laki-laki yang mendekat kecuali yang jahat. Hanya laki-laki jahat yang mau memanfaatkan perempuan.

Sekarang dunia sudah berubah, korban sudah speak up. Tapi apa responnya? Dunia tak selalu berpihak pada perempuan. Meski lapor, banyak sekali yang mendapatkan ketidakadilan. Lantas perempuan bisa apa?

Bagi perempuan dimana pun kalian berada yang pernah merasakan kekerasan dari pasangan, baik itu sentuhan, pelukan, ciuman, hingga pemerkosaan, ingat kalian tetap suci. Kalian tidak ternoda, kalian suci seperti kapas putih. Kalian korban, bukan pelaku suka sama suka. Kalian tetap putih bersih. Jangan takut untuk lapor dan pergi meninggalkan laki-laki bejat dan bajingan. Kalian akan bertemu laki-laki baik yang menerima kalian, bukan memanfaatkan kalian. Tuhan bersama kalian. []

Tags: Kekerasan dalam PacaranMembela PerempuanperkosaanSexual Consent
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Iman, dan Perilaku Baik Manusia

Next Post

Suami Istri, Sahabat Terbaik dalam Pernikahan

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Perkosaan
Hikmah

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Dampak Buruk Pacaran
Personal

Dampak Buruk Pacaran, Kenapa Perempuan Selalu Menjadi Korban?

23 September 2024
Next Post
Perintah

Suami Istri, Sahabat Terbaik dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0