Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Membincang Iman, dan Perilaku Baik Manusia

Ayat-ayat al-Qur'an dan Sunnah Rasul jika dilihat sebagai satu kesatuan akan menggambarkan pesan utama yang sangat indah tentang pemanusiaan penuh perempuan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
13 Februari 2023
in Featured, Hikmah, Rujukan
A A
0
Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Titik Tengah

7
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kata iman dalam al-Qur’an nyaris selalu bersanding dengan kata amal shaleh atau tindakan yang mencerminkannya. Sayangnya, dua kata ini kerap dipahami secara terpisah.

Mubadalah.id – Iman seakan hanya terkait dengan urusan antara manusia dengan Allah. Amal shaleh pun seakan hanya terkait dengan perilaku baik yang direstui oleh teks keagamaan, meskipun restu tersebut boleh jadi justru dalam rangka menghapuskannya secara bertahap.

Dampaknya miris seperti digambarkan Nawal El-Saadawi. Banyak laki-laki yang sangat rajin beribadah. Shalat wajib selalu berjamaah di masjid, rajin berpuasa, dan ibadah lainnya. Namun, di rumahnya setiap hari menyiksa istri dengan aneka tindakan kekerasan!

Jika misi Islam adalah menjadi anugerah bagi semesta (rahmatan lil alamin), dan menyempurnakan akhlak mulia (makarimal akhlak) manusia, bukankan berbuat baik pada sesama manusia, bahkan sesama makhluk penghuni semesta adalah puncak berislam?

Puncak pencapaian iman adalah prilaku baik (amal shaleh) pada sesama manusia, bahkan makhluk-Nya. Puncak hubungan baik manusia dengan Allah adalah huhungan baik dengan sesama manusia, bahkan makhluk-Nya.

Puncak capaian shalat adalah kemampuan menahan diri dari perbuatan keji dan munkar. Begitu pun puncak pencapaian puasa adalah kemampuan menjaga jarak aman dari sesuatu yang halal dan sudah jadi milik kita, apalagi dari yang syubhat, haram, dan belum/bukan milik kita.

Tindakan kekerasan terhadap perempuan jelas menjadi musibah, bukan anugerah, bagi perempuan dan jelas pula tidak mencerminkan akhlak mulia pelakunya. Karenanya, menghapuskan kekerasan terhadap perempuan adalah panggilan iman.

Ingin berislam secara kaffah? Stop kekerasan terhadap perempuan!

Semoga iman memampukan kita untuk saling melindungi diri dan orang lain dari menjadi pelaku (zaaliman) maupun korban (mazluuman) kekerasan terhadap perempuan.

PESAN UTAMA AL-QUR’AN

Selama ngobrol, baik lisan maupun tulisan seperti di WA, pasti kita menangkap pesan. Sepanjang apapun omongan atau WA seseorang, kita akan secara simultan menangkap pesan lalu saling merespon.

Obrolan panjang, ceramah berjam-jam, artikel berlembar-lembar, film India, serial drakor, atau lainnya tentu mengandung banyak pesan. Semua pesan ini terjalin berkelindan merefleksikan pesan utamanya.

Ibarat sebuah puzzle, semakin sedikit bagian terpasang semakin sulit menebak gambarnya. Semakin banyak, semakin mudah, apalagi setelah utuh. Satu bagian kecil puzzle, seringkali tidak hanya menyulitkan, tapi juga menyesatkan dalam menebak gambar.

Begitupun obrolan, ceramah, artikel, film, dan drakor di atas. Bagian tertentu yang dilihat secara terpisah, bisa memberi kesan yang bertentangan dengan pesan utama. Problem tidak terletak pada penyampai pesan, melainkan pada penerimanya.

Bagaimana dengan al-Qur’an? Mahabenar Allah sebagai Dzat yang berfirman, namun tidak demikian dengan manusia yang memahaminya!

Ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasul jika dilihat sebagai satu kesatuan akan menggambarkan pesan utama yang sangat indah tentang pemanusiaan penuh perempuan. Pesan ini tidak hanya revolusioner pada abad 7 M saat Islam hadir, melainkan juga untuk abad 21 M!

Pesan utama teks-teks keislaman otoritatif ini adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta (rahmatanlil alamin), termasuk bagi perempuan, dan menyempurnakan akhlak mulia manusia (liutammima makarimal akhlak), termasuk akhlak pada perempuan.

Pesan revolusioner ini hanya bisa dilihat dengan jelas jika teks-teks tersebut dipahami sebagai sistem ajaran dan proses pemanusiaan penuh manusia, termasuk perempuan. Sebaliknya menjadi sulit terlihat jika ia dipahami secara parsial atau dilepaskan dari gambaran utuhnya. Bahkan tidak mustahil cara memahami seperti ini akan memberi pesan yang bertentangan dengan pesan utamanya.

Misalnya teks tentang perbudakan dan peperangan. Pesan utama ayat dan hadis tentang perbudakan manusia adalah menghapuskannya, bukan melanggengkannya, dan teks tentang perang adalah menghindarinya, bukan memprovokasinya.

Demikian pula, pesan utama teks-teks keislaman tentang pemukulan istri justru melarangnya, tentang kawin anak justru pendewasaan usia, dan tentang poligami justru monogami.

Sistem kehidupan tanpa perbudakan dan perang lebih mungkin menjadi anugerah bagi semesta, termasuk bagi dluafa (pihak lemah) dan mustadl’afin (rentan). Sistem perkawinan tanpa KDRT, usia suami istri sama-sama dewasa, dan monogami, lebih mungkin menangkan jiwa (sakinah) dan merefleksikan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) sehingga menjadi anugerah bagi semesta, termasuk bagi perempuan dan anak.

Semoga iman memampukan kita untuk saling menjadi anugerah bagi semesta, termasuk bagi suami/istri, anak/orangtua, sesama manusia, dan sesama makhluk-Nya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamien. []

Tags: Amal ShalehimanNgaji KGIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yang Pantas Dibela itu Korban, Bukan Predator Seks

Next Post

Perempuan, dan Simbol Kesucian Tentangnya

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Bidadari

Perempuan, dan Simbol Kesucian Tentangnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0