Mubadalah.Id – Kasus kekerasan seksual sejak dulu sampai sekarang menjadi perhatian banyak orang, terutama para pihak yang sedang berjuang mendampingi para korban dan mengadvokasi payung hukum atas tindak kekerasan seksual yang umumnya menimpa perempuan dan anak. Namun tak cukup sampai di situ, ada hal yang tak kalah penting dalam pendampingan para korban, yakni ketersediaan pendanaan dalam setiap prosesnya.
Ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh banyak pihak agar semakin sadar bahwa banyak korban yang perlu bantuan, baik pendampingan hukum, psikologi, maupun kebutuhan pendanaan. Oleh karenanya El-Bukhari Institute, Yayasan Pengkaji Hadist bekerjasama dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia mengadakan workshop bersama dengan media-media mainstream dan komunitas, (Kamis, 9/12/21) yang dilakukan di ruang virtual zoom dan berlangsung sejak pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Beberapa media yang diundang, Bincangmuslimah.com, Rahma.Id, Swararahima.com, Mubadalah.Id, Iqra.Id, Tafsiralquran.Id, Harakah.Id, dan beberapa media lain hadir dalam kegiatan tersebut mendengarkan pemaparan Yulianti Muthmainnah, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangungan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta terkait dukungan filantropi untuk korban kekerasan seksual.
Kegiatan FGD tersebut bertujuan menjadi ruang pembelajaran dan pertukaran informasi tentang pentingnya dukungan filantropi seperti zakat untuk korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kekerasan seksual. Selain itu juga penting sekali untuk meningkatkan diseminasi dan pemahaman publik tentang urgensi dukungan filantropi untuk korban kekerasan seksual dengan berkolaborasi bersama dengan media-media mainstream. Dan menjadi ruang advokasi informasi publik digital khususnya tentang urgensi filantropi untuk korban kekerasan.
“Buku ini adalah puncak kemarahan saya setelah sekian lama mendampingi korban kekerasan” Ungkap penulis buku Zakat Bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini. Dalam buku yang ditulisnya tersebut, Yulianti menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual juga masuk dalam kategori mustahik, karena masuk dalam indikator orang yang berhak menerima zakat. Perempuan korban perkosaan masuk dalam empat kategori ashnaf, yakni fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah.
Bukan hanya menulis buku, Yulianti juga melakukan berbagai upaya agar pesan dari buku tersebut sampai pada khalayak banyak. Salah satu upayanya adalah membuat kajian dan bedah buku tersebut selama 16 minggu berturut-turut dengan berbagai pihak. 35% dari penjualan buku kemudian dikumpulkan di dana zakat untuk para penyintas.
Selain mengkaji secara masif buku tersebut, Yulianti juga telah melakukan berbagai macam upaya dalam mengadvokasi lembaga filantropi zakat untuk mengupayakan alokasi dana zakat untuk para korban kekerasan. Sebagaimana sudah adanya alokasi zakat untuk air, mangrove, dan lain sebagainya yang merupakan produk-produk ijtihad yang revolusioner. []