• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ekspansi Dakwah Mubadalah melalui Tadarus Shubuh

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
19/02/2022
in Pernak-pernik
0
Tips Menghilangkan Rasa Minder

Tips Menghilangkan Rasa Minder

66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sebetulnya sudah sering menulis catatan harian tentang tema-tema yang berkaitan langsung dengan perspektif mubadalah berikut tema-tema krusialnya. Termasuk menulis catatan harian reflektif terkait dengan salah satu tema yang dikaji dalam tadarus shubuh.

Namun karena hari ini saya belum menulis, lebih-lebih hari ini juga Pak Faqih (Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) mengumumkan hibah kaos tadarus shubuh, jadilah saya menulis catatan seperti ini. Hehe. Bagi saya, tadarus shubuh itu penting sekali, sebab waktu shubuh itu waktu yang tenang, pikiran dan hati belum terkontaminasi apa-apa, sehingga di sinilah proses dakwah akan efektif.

Tadarus shubuh pagi ini, Minggu (13/02) membahas tentang konsep istri salehah perspektif mubadalah. Menurut Pak Faqih, makna dari istri salehah yang mubadalah itu juga berlaku bagi laki-laki. Kalau istri salehah, maka suami juga harus saleh. Bahkan Pak Faqih juga menguatkan bahwa makna saleh/salehah itu bukan hanya berlaku bagi mereka yang telah berumah tangga. Sahabat atau teman yang baik, yang saling memuliakan adalah termasuk cakupan dari makna saleh/salehah. Maknanya tidak lagi sempit dan menekan, tetapi menjadi lebih luas dan adil.

Oleh karena itu, dalam konteks relasi suami-istri, bahwa kualitas pernikahan dan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah itu tidak bisa diraih oleh hanya salah satu pihak, istri saja atau suami saja, melainkan dua-duanya bekerjasama, saling melengkapi. Sebab tak akan ada istri yang sempurna seratus persen, sebagaimana tak akan ada suami yang sempurna seratus persen. Jadi hikmah pernikahan itu sebetulnya hendak menunjukkan bahwa istri dan suami itu saling membutuhkan.

Mengingat pentingnya dakwah mubadalah, melalui catatan harian ini saya bermaksud ingin memperkuat agar tadarus shubuh mubadalah sebagaimana apa yang dilakukan Pak Faqih bisa semakin luas dan efektif. Saya menyebutnya “ekspansi dakwah mubadalah melalui tadarus shubuh.” Nah salah satu upayanya adalah menghadirkan narasumber pembanding dari Ormas atau kalangan Muslim mana pun yang punya kecenderungan kontra mubadalah.

Baca Juga:

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Dari sisi istilah, mubadalah itu istilah yang punya kesan islami. Namun bagi jamaah pengajian yang jeli, apalagi kalau Pak Faqih menyebutkan istilah kesetaraan gender, feminisme dan serupanya, ini akan dicurigai sebagai penjajahan terselubung dari Barat.

Saya tentu saja mengapresiasi Pak Faqih dengan segala kelebihan dan kekurangan yang melekat dalam dirinya. Maksud saya adalah bahwa demi kepentingan ekspansi dan efektivitas dakwah mubadalah melalui tadarus shubuh, Pak Faqih bisa terus istikamah menjadi narasumber, atau juga bisa bergantian dengan narasumber lain yang perspektifnya mubadalah, selain juga menghadirkan pembanding yang punya kecenderungan kontra mubadalah. Misalkan tempo hari, Pak Faqih pernah menghadirkan Ustadzah Oki Setiana Dewi yang sengaja “dipaksa” untuk menyampaikan kajian Islam yang mubadalah.

Silakan lihat di rekaman kajian Ustadzah Oki dengan Pak Faqih, Ustdzah Oki malah yang justru seperti tampak mendominasi. Karena kemampuan public speaking-nya, seolah-olah Ustadzah Oki kelihatan lebih memahami konsep mubadalah. Padahal kan tidak begitu. Seandainya waktu kajian Islam mubadalah bersama Ustadzah Oki, ia langsung dikondisikan untuk mengupas persoalan imam shalat perempuan boleh atau tidak, perempuan boleh menjadi saksi pernikahan dan lain sebagainya, maka Ustadzah Oki dipastikan akan menolak gagasan-gagasan itu.

Sehingga ke depan, kalau saya boleh usul lagi,  tadarus shubuh mubadalah atau diskusi-diskusi mubadalah serupa, demi kepentingan ekspansi dan efektifivitas dakwah mubadalah, tadarus shubuh mubadalah episode berikutnya harus lebih menukik.

Ini agar dakwah mubadah dan dakwah non mubadalah itu perbedaannya bisa terlihat jelas. Sehingga tadarus shubuh pun akan terlihat lebih seru, tidak bikin mengantuk. Pak Faqih dan lembaga-lembaga yang mensuport dakwah mubadalah juga harus mengupayakan narasumber yang jago public speaking agar tadarus shubuh kesannya tidak seperti sedang menyampaikan materi akademik perkuliahan.

Akhirnya, saya berdo’a semoga Pak Faqih senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah agar terus bisa melakukan ekspansi dakwah mubadalah. Sehingga dengan begitu, dakwah mubadalah akan semakin membumi, mampu mengedukasi umat Muslim mayoritas yang selama ini terkontaminasi budaya patriarkhi.

Tak terkecuali dakwah melalui tulisan, apakah melalui buku, website, majalah dan lainnya, bahasa yang digunakan juga sebaiknya tidak melulu akademik. Untuk sekadar referensi, kita sama-sama bisa cek di toko buku cetakan penerbit mayor nasional, buku-buku kajian Islam seperti apa yang best seller dalam jajaran top 10. []

Tags: Jaringan KUPIMubadalahTadarus Shubuh
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version