• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun, KPI Jabar Apresiasi Kepada Pemerintah dan DPR

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
16/09/2019
in Aktual
0
usia minimal perkawinan

Sumber Foto : Mubaadalahnews

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah sepakat untuk menaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal ini berarti batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki menjadi sama.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat (Jabar), Darwini  menyambut gembira hasil keputusan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPR yang sependapat dengan usulan pemerintah soal batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Saya sangat senang dan mengapresiasi kerja DPR, karena telah mengesahkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dengan usia perempuan dinaikan menjadi 19 tahun, maka tidak ada lagi yang didiskriminasi,”ujar perempuan yang akrab disapa Winy, saat di hubungi Mubaadalahnews, belum lama ini.

Winy mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun tersebut dinilai telah matang secara jiwa raga dan pendidikannya.

“Hal ini sangat memberikan pengaruh yang besar untuk anak-anak Indonesia. Dengan usia 19 tahun, mereka bisa bebas, tumbuh, bermain, belajar dan berkembang sesuai dengan usianya, dan dalam pendidikan mereka juga sudah menyelesaikan wajib belajar 19 tahun,” katanya.

Baca Juga:

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

Festival Satu Hati Merawat Toleransi, Menjaga Indonesia tetap Lestari

Mari Lawan Ekstremisme di Sekeliling Kita

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Oleh sebab itu, KPI akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak agar memasukan point tentang penghentian perkawinan anak, dengan menyesuaikan dengan revisi UU Perkawinan.

Lebih lanjut lagi, di tingkat kabupaten/kota se-Jabar, KPI juga akan mengikuti untuk membuat perda atau merevisi perda yang sudah ada. Kemudian ditindak lanjuti sampai ke pembuatan Peraturan Desa (Perdes) di tingkat desa.

Winy berharap dengan adanya revisi UU mengenai batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Maka semua stakeholder yang ada, baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan dan organisasi keremajaan berkomitmen untuk mengimplementasikan dan memberi pemahaman aturan yang sudah disahkan kepada masyarakat.

“Saya berharap supaya tidak ada lagi perkawinan anak dan anak-anak Indonesia bisa menikmati haknya sebagai anak, untuk bertumbuh, berkembang  dan berkreasi sesuai harapan dan cita-citanya. Dan yang terpenting jangan kasih buku nikah ke anak-anak Indonesia, tapi kasihkan dulu ijazah kepada mereka,” jelasnya.

Ia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terkait yang telah berjuang untuk merevisi UU perkawinan.

“Terima kasihku untuk pemohon UU Perkawinan. Mbak Rasminah, Mbak Endang Wasrinah, dan Mbak Maryati, karena mereka yang membukakan pintu, sehingga UU Perkawinan direvisi. Juga untuk kawan-kawan jaringan koalisi, organisasi masyarakat sipil  dan media yang konsisten mengawal revisi UU Perkawinan,” tandas. (RUL)

Tags: Koalisi Perempuan Indonesiausia minimal perkawinan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID