Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aturan Perang yang Ramah Lingkungan dalam Islam

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
28 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Aturan Perang

Aturan Perang

327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perang, dalam lingkup apa pun, tentunya membawa akibat negatif terhadap banyak pihak. Kerugian materiel maupun imateriel pasti terasa oleh para kubu yang terlibat dalam peperangan. Dari segi kemanusiaan, tidak sedikit orang, baik dewasa maupun anak-anak, yang menjadi korban. Bangunan pun tidak terbebas dari kerusakan. Terlebih lagi alam dan lingkungan hidup juga terkena efek buruknya. Lalu adakah aturan perang yang ramah lingkungan? Temukan jawabannya di sini.

Sejarah perang paling mengerikan yang pernah terjadi adalah Perang Dunia Kedua (World War II). Perang yang melibatkan Blok Sekutu dan Blok Poros ini tercatat sebagai perang terluas yang melibatkan lebih dari 100 juta orang. Korban jiwa dalam perang ini perkiraannya mencapai 50 juta sampai 70 juta jiwa.

Donald Sommerville (2008) dalam bukunya, The Complete Illustrated History of World War Two: An Authoritative Account of the Deadliest Conflict in Human History with Analysis of Decisive Encounters and Landmark Engagements, menyebut Perang Dunia II sebagai konflik paling berdarah dan mematikan sepanjang sejarah umat manusia.

Dampak Perang

Tidak hanya itu, perang tersebut juga memunculkan problem kemanusiaan dan lingkungan hidup yang berkepanjangan, karena pemakaian senjata nuklir. Untuk mengalahkan hegemoni Jepang, Blok Sekutu menggunakan bom atom yang dijatuhkan di Kota Hiroshima dan Nagasaki.

Dampak yang muncul dari bom yang dinamai “Little Boy” dan “Fat Man” tersebut tidak main-main. Ratusan ribu penduduk dinyatakan meninggal dunia dan mayoritas bangunan hancur dan rusak parah. Di samping itu, kerusakan yang terjadi bukan hanya berasal dari ledakan, melainkan juga karena adanya radiasi nuklir yang berbahaya bagi makhluk hidup, khususnya manusia.

Tak pelak, berkaca dari kejadian mengerikan tersebut dan juga konflik-konflik yang telah terjadi sebelumnya, negara-negara di penjuru dunia kemudian membuat aturan perang, dan kesepakatan bersama untuk tidak memakai jenis senjata tertentu dalam peperangan, utamanya yang memberi dampak tidak manusiawi. Kesepakatan itulah, salah satunya, yang kemudian menjadi fondasi dan sumber hukum humaniter internasional.

Membincang Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional ialah kumpulan aturan yang berlaku dalam masa perang untuk melindungi orang yang tidak terlibat dalam permusuhan, seperti warga sipil. Hukum ini secara umum membentuk sebagian besar hukum internasional yang terkait dengan peraturan tentang konflik bersenjata. Dengan alasan kemanusiaan, hukum ini bertujuan untuk membuat aturan perang, perilaku dan konflik, khususnya jenis senjata dan cara atau metode berperang yang mereka gunakan.

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi pada dua kondisi. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional, yaitu ketika terjadi pengerahan angkatan bersenjata dari sekurang-kurangnya dua negara yang terlibat perang. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, yakni saat terjadi konflik pada satu wilayah negara yang melibatkan angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok non-pemerintah.

Jauh sebelum peristiwa Perang Dunia II, sebenarnya telah ada beberapa konvensi yang berkenaan dengan hukum humaniter internasional. Deklarasi St. Petersburg 1868, misalnya, berisi pelarangan penggunaan proyektil jenis tertentu saat perang. Tahun 1874 negara-negara Eropa sepakat mengeluarkan Deklarasi Brussel yang melarang pemakaian racun dan peluru beracun dalam peperangan.

Konvensi Internasional untuk Kemanusiaan

Tahun 1899 berhasil penandatanganan satu deklarasi dalam Konferensi Den Haag yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas atau merusak. Selain itu, Protokol Jenewa Tahun 1925 berisi larangan pemakaian gas pencekik, beracun ataupun jenis gas lainnya dan juga cara aturan perang biologis yang menggunakan bakteri untuk kepentingan bertempur.

Pasca Perang Dunia II, terdapat beberapa konvensi yang menjadi kesepakatan. Antara lain: Pertama, Konvensi Jenewa 1949 yang berisi serangkaian aturan perang dalam memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Kedua, Konvensi 1972 tentang larangan pengembangan, pembuatan dan penimbunan senjata biologis atau bakteriologis dan beracun, dan tentang pemusnahannya.

Kedua, Konvensi 1980 tentang larangan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional tertentu yang anggapannya dapat mengakibatkan luka yang berlebihan atau memberikan efek tidak pandang bulu. Ketiga, Konvensi 1993 tentang pelarangan dan pembatasan pengembangan, pembuatan, penimbunan dan penggunaan senjata kimia dan tentang pemusnahannya.

Berbagai konvensi tersebut memberi titik tekan yang kuat pada sisi kemanusiaan. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana posisi lingkungan hidup dalam berbagai konvensi tersebut?

Aturan Perang Ramah Lingkungan dalam Islam

Peperangan, dalam ajaran Islam, tidaklah bebas nilai. Para pihak yang berperang memiliki kewenangan yang tidak tak terbatas. Utamanya menyangkut orang-orang yang berpotensi menjadi korban dan lingkungan yang menjadi medan perang maupun perebutan wilayah. Terdapat aturan perang yang harus kita perhatikan dan taati.

Untuk mencegah jatuhnya korban yang tidak bersalah, tidak semua orang yang berada di wilayah musuh boleh terbunuh. Anak-anak, wanita, pemuka agama, pekerja, orang yang tua renta, dan orang buta atau cacat tidak boleh dibunuh, kecuali mereka memang terlibat dalam medan perang (Fathul Wahhab, Juz 2, hlm. 300). Ini bermakna, musuh dalam perang hanyalah mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran, yang dalam konteks zaman sekarang merupakan angkatan bersenjata atau kombatan.

Lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat juga tak luput dari perhatian Islam. Dalam kitab Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi, terdapat riwayat yang mengisahkan pesan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA kepada Yazid bin Abi Sufyan dan pasukannya saat diutus ke Syam dalam rangka tugas militer. Di antara pesan Abu Bakar sebagai berikut:

…ولا تقتلوا كبيرا هرما ولا امرأة ولا وليدا ولا تخربوا عمرانا ولا تقطعوا شجرة الا لنفع ولا تعقرن بهيمة الا لنفع ولا تحرقن نخلا…

“…Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, perempuan, dan anak-anak. Janganlah pula kalian merobohkan bangunan. Jangan menebang pohon kecuali ada manfaatnya. Janganlah menyembelih hewan ternak, kecuali untuk diambil manfaatnya. Jangan sekali-kali membakar pohon kurma…”

Dalam kondisi perang sekalipun, kita dilarang melakukan tindakan kontra produktif, seperti pengrusakan, pembantaian, dan pembakaran, terhadap bangunan, tanaman, maupun hewan. Terutama yang menjadi sumber dan pondasi ketahanan pangan.

Terkecuali dari larangan ini adalah segala harta milik musuh yang berpotensi menjadi sumber kekuatan militernya. Lingkungan ini menjamineksistensinya, sebab ia menjadi unsur utama penopang kehidupan masyarakat yang selamat dari peperangan. Dengan demikian, warga dapat menjalani pemulihan secara lebih baik dan lebih cepat pascaperang.

Wasiat ini mengajarkan nilai moral penting, bahwa meski dalam kondisi genting dan darurat militer sekalipun, etika kemanusiaan dan lingkungan tetap harus kita jaga dan kita kedepankan. Jangan sampai demi meraih kemenangan, semua cara dan perbuatan lantas dihalalkan meski menabrak rambu-rambu agama dan hukum. []

Tags: Fikih LingkunganislamKeadilan EkologisPerangRamah Lingkungan
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID