• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjanjian Perkawinan Bukan Hal Tabu

Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan

Redaksi Redaksi
13/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perjanjian perkawinan

perjanjian perkawinan

517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa apabila sebuah perkawinan yang sudah berjalan puluhan tahun membuat suami istri merasa tidak perlu lagi terikat oleh perjanjian perkawinan yang mereka buat dulu pada saat menjelang atau sedang akad nikah.

Hal tersebut, menurut Nyai Badriyah menjadi hal yang lumrah terjadi, yaitu perjanjian perkawinan bisa diakhiri dengan persetujuan bersama. (Baca juga: Kisah Penciptaan Manusia dan Stigmatisasi Perempuan)

Seperti halnya ketika membuatnya, pencabutan ini juga bisa mendaftarkan ke KUA tempat perkawinan. Setelah pendaftaran ini, pencabutan mengikat kepada suami istri. (Baca juga: Series Yang Hilang Dalam Cinta, Kisah tentang Dominasi Pasangan dan Toxic Relationship)

Maka, Nyai Badriyah menegaskan bahwa tampak jelas bahwa perjanjian perkawinan bukan hal yang tabu, menyeramkan dan menyulitkan sebagaimana oleh sebagian orang bayangkan. (Baca juga: Sambut KUPI II, UIN Raden Fatah Palembang Berencana Gelar Konferensi Gender dan Gerakan Sosial)

Sebaiknya ia bisa menjadi alat proteksi hak yang cukup efektif khususnya bagi istri selama memerlukannya.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan. (Rul)

Tags: AkhiriistriJanjikawinNikahNyai Badriyah FayumiPerjanjian PerkawinanPersetujuan Bersamasuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menuju Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID