• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Orang Tua dan Anak Harus Saling Berbakti

Orang tua dan anak dituntut untuk saling menghormati, saling menyayangi, saling membantu, dan saling menguatkan, sesuai dengan kapasitas, kemampuan, dan kesempatan yang tersedia.

Redaksi Redaksi
23/10/2022
in Hikmah
0
berbakti

berbakti

455
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang konsep birr al-walidayn, maka ia mendefinisikan, konsep ini yang mewajibkan anak untuk berbakti, menghormati dan menyayangi kepada kedua orang tua.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyebutkan, namum dalam pendekatan Mubadalah yang meniscayakan relasi kesalingan, adalah juga mewajibkan kedua orang tua untuk birr al-awlad, berbakti atau berbuat baik kepada anak-anak mereka.

Orang tua dan anak dituntut untuk saling menghormati, saling menyayangi, saling membantu, dan saling menguatkan. Hal ini sesuai dengan kapasitas, kemampuan, dan kesempatan yang tersedia. Yang kuat di antara mereka mendukung yang lemah.

Bisa jadi awalnya adalah orang tua kepada anak, dan kemudian bisa sebaliknya anak kepada orang tua.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah yang Mubadalah, perempuan dan laki-laki adalah subyek setara. Keduanya adalah sama-sama hamba Allah Swt yang menjadi khalifah di muka bumi.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Laki-laki dan perempuan juga adalah manusia yang utuh, dalam kaitannya dengan kebaikan-kebaikan yang harus hadir dalam kehidupan domestik maupuan publik, maupun keburukan-keburukan yang harus mereka hindari.

Keduanya juga berhak atas kebaikan dan harus partisipasi aktif dalam mewujudkannya (amr ma’ruf). Begitupun berhak terhindar dari keburukan dan harus partisipasi aktif dalam menghapuskannya dari kehidupan (nahy munkar).

Oleh karena itu, perempuan merupakan manusia utuh dan subyek yang setara. Pendekatan keadilan hakiki meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki.

Dalam kalimat lain, kebaikan yang harus perempuan terima adalah yang berangkat dari pengalamannya yang khas dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirKesalinganorang tuasaling berbaktiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID