Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelestarian Tanah dan Pemanfaatan Lahan Dalam Perspektif Islam

Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar

Layyin Lala Layyin Lala
11 Januari 2023
in Publik
0
Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanah menjadi sumberdaya alam yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sehari-hari, tanah memiliki peran yang sangat strategis yang memiliki fungsi produksi (menumbuhkan tanaman, buah-buahan, obat-obatan alami, menyediakan sumber daya alam bagi manusia). Fungsi kelestarian (menjaga kualitas air tanah dan kelestarian lingkungan hidup) hingga fungsi ruang hidup bagi makhluk hidup (menyediakan lahan sebagai tempat tinggal).

Tanah dalam perspektif Islam

Namun, seiring berjalannya waktu tanah menjadi sumber daya yang sangat terbatas. Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar.

Sementara itu pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam, ada anjuran untuk terkelola secara baik. Sehingga dapat menghasilkan sumber daya alam (fungsi produksi). Terlebih tanah kosong, Islam menganjurkan manusia agar mengelola tanah dan tidak membiarkan tanah menjadi terbengkalai.

Mengapa demikian? Tanah menjadi media bagi manusia untuk memenuhi hidup. Dengan memanfaatkan fungsi produksinya, maka tanah dapat menghasilkan sumber daya alam yang dapat kita manfaatkan untuk bertahan dan melanjutkan hidup. Penjelasan tanah dalam perspektif Islam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 61 yang berarti

“…Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Ayat ini memiliki makna implisit bahwa manusia sebagai khalifah di bumi diberikan akal dan pikiran untuk dapat menguasai dan memakmurkan bumi bagi manusia yang lainnya.

Pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam dapat kita tinjau dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi yang berbunyi, Dari Sa’id ibn Zaid ra dari Nabi SAW beliau bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka ia berhak memilikinya, dan bagi orang yang dzalim tidak memiliki hak untuk itu.”

Anjuran Menghidupkan Lahan yang Mati

Dalam hadis tersebut memiliki dua makna yang berlawanan, yaitu makna anjuran dan makna ancaman. Pada makna anjuran, manusia dianjurkan untuk menghidupkan lahan yang mati dan memaksimalkan potensi dari lahan yang hidup.

Apabila hal tersebut dapat kita laksanakan oleh siapa saja, maka orang ituberhak atas lahan tersebut. Hal ini menjadi sebuah berkah bagi pengelola lahan karena selain mendapatkan hak atas tanah. Seluruh tanaman yang kita tanam akan senantiasa berdzikir kepada Allah .

Namun sebaliknya, pada makna ancaman penjelasannya bahwa orang-orang yang tidak mempedulikan lahan yang kosong/mati/tidak produktif (tidak memanfaatkan lahan kosong tersebut dengan ditanami tanaman). Maka, dapat kita katakan orang tersebut termasuk orang-orang yang dzalim dan tidak memiliki hak satupun dalam menikmati hasil lahan baik secara fisik (hasil panennya) maupun secara berkah (dari dzikiran atas tanaman-tanaman yang ditanam)

Mengapa tanah dapat tercemar?

Tanah dapat tercemar dari banyak alasan. Pengelolaan masalah lingkungan yang buruk, penggunaan bahan kimia industri yang tidak tepat, dan bahkan cuaca buruk dapat mempercepat proses pencemaran tanah. Akibatnya, penyebab pencemaran tanah harus teratasi dengan semua cara yang tersedia.

Salah satu penyebab terjadinya pencemaran tanah adalah penggunaan bahan kimia berlebihan untuk kegiatan pertanian. Polusi ini dapat terjadi dari alat-alat pertanian, pupuk, dan pestisida yang petani gunakan untuk meningkatkan hasil panen mereka.

Jika alat-alat ini tidak tergunakan secara tepat atau jika pupuk dan pestisida yang berlebihan kita gunakan, maka zat kimia tersebut akan tercemar tanah. Akibatnya, tanah tersebut tidak dapat kita gunakan dengan baik dan tanaman tidak akan dapat tumbuh dengan benar.

Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh pengelolaan yang buruk dari limbah industri. Air yang tercemar dengan sisa industri atau limbah domestik, dapat mengendapkan partikel-partikel berbahaya ke tanah. Selain itu, produk radioaktif dan sisa laboratorium kimia juga bisa mencemari tanah. Pencemaran ini sering bertahan lama dan tidak mudah kita bersihkan.

Tidak hanya itu, cuaca buruk juga bisa menyebabkan pencemaran tanah. Air yang mengalir dari puncak gunung dan lembah yang tidak teralirkan secara benar dapat menyebarkan partikel kimia berbahaya ke tanah. Pasir dan debu dari badai juga dapat menempel partikel-partikel pencemar di tanah.

Sebagai kesimpulan, penyebab pencemaran tanah bisa bervariasi. Oleh karena itu, semua penyebab ini perlu kita tangani dengan benar dan secara bertanggung jawab agar tanah tidak tercemar. Pengoperasian dan perawatan yang tepat dari alat-alat kimia, limbah industri, dan aliran air juga perlu kita lakukan untuk menangani bahaya pencemaran tanah. Akibatnya, kita dapat menikmati tanah yang bersih dan sehat.

Bagaimana cara memanfaatkan tanah agar produktif?

Ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mengelola tanah sesuai dengan perspektif Islam, yaitu :

  1. Lakukanlah penggaraman yang tepat. Penggaraman dapat membantu meningkatkan tingkat produktivitas tanah dan meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara bagi tanaman.
  2. Lakukanlah tanam terpadu. Menanam tanaman yang beragam pada tanah yang sama dapat mencegah tanaman mendapatkan serangan penyakit.
  3. Pastikan tanah ditambahkan pupuk sesuai dengan jenis tanah yang Anda miliki untuk memastikan tanah tetap berproduksi.
  4. Buatlah sistem drainase yang tepat untuk mencegah tanah dari kemasaman.
  5. Pakailah teknik lahan basah untuk mengaktifkan hutan pisang dan menstabilkan air di area lahan Anda.
  6. Lakukanlah pengolahan panen yang tepat untuk memastikan tanah tidak dalam kondisi suburnya.
  7. Buatlah sistem irigasi yang teliti jika Anda memiliki lahan yang terbuka.
  8. Pertahankan sistem ekologi tanah dengan memberikan habitat bagi organisme tanah yang bermanfaat.

Tanah dalam perspektif Islam adalah milik Allah SWT, yang harus kita hormati dan kita jaga agar dapat kita pertahankan kelestariannya. Harapannya kita dapat berbuat adil, dalam hal penggunaan tanah termasuk pengelolaannya dan pembagiannya.

Kita juga dianjurkan untuk berbuat baik untuk lingkungan sekitar dan memelihara alam untuk kebaikan semua. Pelestarian tanah ini harus kita lakukan agar generasi yang akan datang dapat menikmati lingkungan yang selaras dengan agama dan tradisi yang melingkupinya. (berbarengan)

Tags: Fikih LingkunganislamLahanLingkunganPelestarian Tanah
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID