• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf Dalam Perspektif Mubadalah

Menikah adalah persatuan dua insan, di mana satu sama lain saling melengkapi, menopang, dan menolong. Serta untuk terus menerus meningkatkan kualitas hidup kedua belah pihak, hususnya mengenai lima prinsip dasar tersebut

Redaksi Redaksi
14/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
prinsip mu'asyarah bil ma'ruf

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf

868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dalam perspektif mubadalah, maka suami dan istri adalah etika puncak dan ruh bagi seluruh ajaran dan aturan Islam dalam isu pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.

Suami istri juga menjadi bentuk aktual dari konsep kemaslahatan dalam teori hukum Islam untuk isu keluarga.

Perspektif kesalingan dalam prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, dengan memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kebaikan. Juga harus dijadikan indikator dari pencapaian “lima tujuan hukum Islam” (maqashid al-syariah al-khamsah) dalam isu rumah tangga.

Konsep perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), misalnya, harus memastikan pemenuhan hak hidup dan peningkatan kualitas hidup laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Begitu pun empat konsep maqashid yang lain, perlindungan agama dan ibadah (hifzh al-din), akal pemikiran dan pengetahuan (hifzh al-‘aql), keturunan dan hak-hak reproduksi (hifzh al-nasl).

Baca Juga:

Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Serta harta dan kepemilikan (hifzh al-mal). Harus kita pastikan mencakup perempuan dan laki-laki sebagai implementasi dari perspektif mubadalah dalam prinsip mu’asyarah bil ma’ruf.

Menikah dan berkeluarga seyogianya tidak menjadi penghambat bagi siapa pun, terutama perempuan, untuk mengembangkan potensinya masing-masing sebagai manusia secara maksimal.

Sebaliknya, menikah adalah persatuan dua insan, di mana satu sama lain saling melengkapi, menopang, dan menolong. Serta untuk terus menerus meningkatkan kualitas hidup kedua belah pihak, hususnya mengenai lima prinsip dasar tersebut.

Karena itu, sejak awal, masing-masing untuk meluruskan niat dan tujuannya dengan baik. Lalu melaksanakannya bersama dengan komitmen yang kuat, agar pernikahan dapat menghadirkan kebaikan yang paripurna, seperti yang diharapkan al-Qur’an.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: mu'asyarah bil ma'rufMubadalahperspektifprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID