• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Membolehkan Berbisnis dengan Non Muslim

Dengan prinsip ini, semua masyarakat muslim sejak dahulu tidak mempermasalahkan kerja berbisnis dengan siapapun yang beragama apapun.

Redaksi Redaksi
23/05/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bisnis Islam

Bisnis Islam

657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam fiqh Islam, ada dua istilah populer yaitu, ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan relasi vertikal seorang hamba dengan Allah Swt. Sementara muamalah adalah relasi horizontal antara hamba, atau antar manusia. Shalat adalah ibadah, sementara bisnis adalah muamalah.

Prinsip berbisnis dalam Islam, sebagai akad muamalah antar manusia, adalah saling rela (at-taradhi), tidak menipu (‘adam al-ghisy), dan tidak merugikan atau membahayakan (‘adam adh-dharar).

Dengan prinsip ini, semua masyarakat muslim sejak dahulu tidak mempermasalahkan kerja berbisnis dengan siapapun yang beragama apapun.

Islam tidak menjadi syarat seseorang untuk berbisnis. Sehingga berbisnis dengan non muslim dalam Islam adalah halal dan boleh.

Yang membatalkan suatu bisnis dalam Islam adalah ketika melanggar prinsip dasar tersebut yaitu memaksa, menipu, dan atau merugikan/membahayakan.

Baca Juga:

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Prinsip saling rela dalam berbisnis telah ditegaskan dalam al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 29). Prinsip relasi yang sehat, baik, dan adil antara muslim dan nonmuslim juga sudah ditegaskan dalam Alquran (QS. al-Mumtahanah, 60: 8-9).

Karena itu, umat Islam, dari dahulu sampai sekarang, sama sekali tidak mempermasalahkan berbisnis dengan non muslim.

Kaidah fiqh yang sering kita pakai untuk mengesahkan hal ini adalah al-ashlu fi al-asyya’i al-ibahah illa an ya’tiya ad-dalil fi tahrimihi. Bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Karena yang mengharamkan berbisnis dengan non-muslim itu tidak ada, maka kembali ke hukum asal adalah boleh. Apalagi ada ayat yang mendukung dan preseden sejarah umat Islam. []

Tags: BerbisnisislamMembolehkannon muslim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID