• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sepuluh Jalan Alternatif Menciptakan Penguatan Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

Perempuan pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama, atas haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
02/05/2023
in Publik
0
Perempuan Pekerja Migran

Perempuan Pekerja Migran

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan yang pekerja migran alami hingga hari ini masih sering terjadi. Kasus kekerasan terhadap pekerja migran, perdagangan manusia, pemberian upah yang tidak sesuai dan permasalahan lainnya adalah rangkaian yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak. Persoalan tersebut banyak menimpa perempuan sebagai pekerja migran. Perempuan pekerja migran sudah semestinya mendapatkan perlindungan dengan baik sebagai manusia dan warga negara.

Kondisi perempuan sebagai pekerja migran adalah salah satu yang memicu kerentanan, sehingga memerlukan perlindungan yang serius. Kondisi tersebut merupakan bagian dari dampak kuatnya budaya anggapan perempuan sebagai kelompok inferior, sosok yang lemah, sosok yang mudah untuk dimanfaatkan. Kompleksitas persoalan yang merupakan akibat dari budaya ini mengakar kepada berbagai bidang termasuk pada perempuan sebagai pekerja buruh migran.

Permasalahan tersebut mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan pekerja migran.

Payung Hukum bagi Pekerja Migran

Perlindungan terhadap pekerja migran sebenarnya telah pemerintah lakukan melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Non pemerintah juga memiliki banyak peran dalam memperjuangkan para pekerja buruh migran. Berkaitan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap pekerja migran akan berjalan lebih optimal dengan pelibatan berbagai asas berikut ini:

Pertama, asas keterpaduan sebagai petunjuk bahwa proses perlindungan terhadap buruh migran harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Semua pihak harus bisa bersinergi untuk berjalan bersama memperjuangkan pekerja migran. Kedua, asas persamaan hak sebagai pencipta kesetaraan dan keadilan atas hak pekerja migran.

Baca Juga:

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

Perempuan pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama, atas haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, asas pengakuan martabat dan hak asasi manusia. Perlindungan pekerja migran harus mencerminkan penghormatan terhadap manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, asas demokrasi. Kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul juga perlu dilibatkan dalam proses memperjuangkan pekerja migran.

Kelima, asas keadilan sosial. Keadilan sosial sudah semestinya dihadirkan dalam proses perlindungan terhadap pekerja migran guna menciptakan iklim yang setara. Tidak memberikan pembatasan hanya karena perbedaan gender. Artinya bahwa semua pekerja migran baik laki-laki maupun perempuan berhak mewujudkan HAM dan potensinya untuk bekerja di luar negeri.

Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keenam, asas non diskriminasi. Asas ini tentu berkaitan dengan asas sebelumnya. Tindak diskriminasi berdasarkan etnis, ras, suku, kelompok, golongan, status sosial, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik dan agama tidak seharusnya mencampuri proses perlindungan. Semua pekerja migran berhak atas hak dan kesempatannya untuk bekerja di luar negeri.

Ketujuh, asas anti perdagangan manusia. permasalahan perdagangan manusia menjadi satu persoalan pelik dalam dunia pekerja migran dan hal tersebut adalah sebuah tindakan keji yang harus kita lawan. Artinya semua tindakan yang mengarah pada perekrutan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang terancam akan kekerasan, eksploitasi dan sejenisnya adalah sesuatu yang harus kita lawan.

Delapan, asas transparan. Perlindungan pekerja migran yang sehat bisa kita lakukan dengan terbuka, jujur dan jelas. Sembilan, asas akuntabilitas sebagai bentuk laporan tanggung jawab. Hal ini penting kita lakukan dalam proses perlindungan pekerja migran. Karena untuk mengetahui dana, dan menguji mengenai ketepatan dalam proses kerja terhadap perlindungan yang telah dilakukan.

Proses Perlindungan Berkelanjutan

Sepuluh, asas keberlanjutan. Proses perlindungan yang berkelanjutan ini memberikan perhatian secara sempurna kepada pekerja migran. Baik sebelum, selama dan setelah bekerja, sehingga akan terlihat dampak dari pekerjaan yang telah mereka lakukan terhadap kualitas kesejahteraan yang mereka miliki. Pada masa sekarang maupun mendatang.

Asas-asas tersebut selanjutnya perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan melakukan perlindungan terhadap pekerja buruh migran. Terlebih penanganan terhadap perempuan pekerja buruh migran. Sebab, kita tahu bahwa perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan. Pemahaman asas tersebut bisa menjadi tugas besar pemerintah dan para LSM untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang hal tersebut.

Perlindungan dengan pelibatan asas harapannya akan memberikan jaminan terhadap para pekerja buruh migran, khususnya perempuan. Sebab, perlakuan terhadap kondisi yang asas tersebut dipandang mampu mengantarkan pekerja buruh migran untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal sebagai manusia maupun warga negara. Sekian. []

Tags: Hak PekerjaHari Buruh InternasionalPekerja Migran IndonesiaPerempuan Pekerja MigranPerlindungan HukumUpah Layak
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID