Mubadalah.id – Permasalahan yang pekerja migran alami hingga hari ini masih sering terjadi. Kasus kekerasan terhadap pekerja migran, perdagangan manusia, pemberian upah yang tidak sesuai dan permasalahan lainnya adalah rangkaian yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak. Persoalan tersebut banyak menimpa perempuan sebagai pekerja migran. Perempuan pekerja migran sudah semestinya mendapatkan perlindungan dengan baik sebagai manusia dan warga negara.
Kondisi perempuan sebagai pekerja migran adalah salah satu yang memicu kerentanan, sehingga memerlukan perlindungan yang serius. Kondisi tersebut merupakan bagian dari dampak kuatnya budaya anggapan perempuan sebagai kelompok inferior, sosok yang lemah, sosok yang mudah untuk dimanfaatkan. Kompleksitas persoalan yang merupakan akibat dari budaya ini mengakar kepada berbagai bidang termasuk pada perempuan sebagai pekerja buruh migran.
Permasalahan tersebut mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan pekerja migran.
Payung Hukum bagi Pekerja Migran
Perlindungan terhadap pekerja migran sebenarnya telah pemerintah lakukan melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Non pemerintah juga memiliki banyak peran dalam memperjuangkan para pekerja buruh migran. Berkaitan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap pekerja migran akan berjalan lebih optimal dengan pelibatan berbagai asas berikut ini:
Pertama, asas keterpaduan sebagai petunjuk bahwa proses perlindungan terhadap buruh migran harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Semua pihak harus bisa bersinergi untuk berjalan bersama memperjuangkan pekerja migran. Kedua, asas persamaan hak sebagai pencipta kesetaraan dan keadilan atas hak pekerja migran.
Perempuan pekerja migran sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama, atas haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, asas pengakuan martabat dan hak asasi manusia. Perlindungan pekerja migran harus mencerminkan penghormatan terhadap manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, asas demokrasi. Kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul juga perlu dilibatkan dalam proses memperjuangkan pekerja migran.
Kelima, asas keadilan sosial. Keadilan sosial sudah semestinya dihadirkan dalam proses perlindungan terhadap pekerja migran guna menciptakan iklim yang setara. Tidak memberikan pembatasan hanya karena perbedaan gender. Artinya bahwa semua pekerja migran baik laki-laki maupun perempuan berhak mewujudkan HAM dan potensinya untuk bekerja di luar negeri.
Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keenam, asas non diskriminasi. Asas ini tentu berkaitan dengan asas sebelumnya. Tindak diskriminasi berdasarkan etnis, ras, suku, kelompok, golongan, status sosial, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik dan agama tidak seharusnya mencampuri proses perlindungan. Semua pekerja migran berhak atas hak dan kesempatannya untuk bekerja di luar negeri.
Ketujuh, asas anti perdagangan manusia. permasalahan perdagangan manusia menjadi satu persoalan pelik dalam dunia pekerja migran dan hal tersebut adalah sebuah tindakan keji yang harus kita lawan. Artinya semua tindakan yang mengarah pada perekrutan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang terancam akan kekerasan, eksploitasi dan sejenisnya adalah sesuatu yang harus kita lawan.
Delapan, asas transparan. Perlindungan pekerja migran yang sehat bisa kita lakukan dengan terbuka, jujur dan jelas. Sembilan, asas akuntabilitas sebagai bentuk laporan tanggung jawab. Hal ini penting kita lakukan dalam proses perlindungan pekerja migran. Karena untuk mengetahui dana, dan menguji mengenai ketepatan dalam proses kerja terhadap perlindungan yang telah dilakukan.
Proses Perlindungan Berkelanjutan
Sepuluh, asas keberlanjutan. Proses perlindungan yang berkelanjutan ini memberikan perhatian secara sempurna kepada pekerja migran. Baik sebelum, selama dan setelah bekerja, sehingga akan terlihat dampak dari pekerjaan yang telah mereka lakukan terhadap kualitas kesejahteraan yang mereka miliki. Pada masa sekarang maupun mendatang.
Asas-asas tersebut selanjutnya perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan melakukan perlindungan terhadap pekerja buruh migran. Terlebih penanganan terhadap perempuan pekerja buruh migran. Sebab, kita tahu bahwa perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan. Pemahaman asas tersebut bisa menjadi tugas besar pemerintah dan para LSM untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang hal tersebut.
Perlindungan dengan pelibatan asas harapannya akan memberikan jaminan terhadap para pekerja buruh migran, khususnya perempuan. Sebab, perlakuan terhadap kondisi yang asas tersebut dipandang mampu mengantarkan pekerja buruh migran untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal sebagai manusia maupun warga negara. Sekian. []